oemahsehat68Avatar border
TS
oemahsehat68 
SMK3 ( sistem kesehatan dan keselamatan kerja)


SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Sistem Manajemen K3 (SMK3) adalah bagian dari sistem perusahaan secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kewajiban K3, dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan guna terciptanya tempat kerja yang aman, efektif, dan produktif.
SMK3 diatur dalam Permenaker No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tujuan penerapan SMK3 yaitu:
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
2. Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja.
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi.
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri.
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional.
6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional.
7. Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem.
8. Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L.
Sesuai Psl. 3 Permenaker No. Per. 05/MEN/1996, untuk perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja dan atau ada potensi bahaya ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, maka wajib menerapkan SMK3.
Dalam penerapan SMK3, perusahaan wajib:
Menetapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3. Contoh: tersedianya Kebijakan K3 dan adanya bagian khusus yang menangani pengelolaan K3.
Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3. Contoh: melalui pelaksanaan rencana kegiatan K3 yang telah disusun.
Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3. Contoh: melalui kampanye K3 di bulan K3, pelaksanaan training K3.
Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan. Contoh: adanya Safety Audit sesuai 9 kriteria dalam Key Elemen Survey (KES).
Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3. Contoh: adanya proses review pada periode tertentu terhadap pelaksanaan rencana kegiatan K3 yang telah disusun.
Apa yang diperoleh perusahaan dari SMK3 yang baik?
1. Menjadikan sistem manajemen perusahaan berjalan konsisten, efisien dan efektif.
2. Investasi dalam meminimalkan kerugian yang lebih besar.
3. Sertifikat SMK3 dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan.
4. Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan.
5. Penghargaan pemerintah kepada perusahaan.
6. Sebagai tiket menuju perdagangan global.
0
2.2K
0
Thread Digembok
Thread Digembok
Komunitas Pilihan