- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Kesalahan Penulisan Pada Surat Wasiat
TS
Tonitan
Kesalahan Penulisan Pada Surat Wasiat
Dear Agan2 yg ahli hukum,
Ortu ane membuat surat wasiat untuk sebuah rumah berikut tanah bersertifikat hak milik di notaris namun ada kesalahan tulis yakni di akta tertulis sertfikat HGB dengan nomor sekian.Apakah ini akan berdampak negatif dikemudian hari ? misalnya akta tersebut tidak diakui.
Bokap ane sudah meninggal, jadi yang tinggal hanya ibu saya dan 3 orang anak, menurut Notaris tersebut bahwa penerima waris gak bisa menerima full objek waris tsb karena papa saya sudah meninggal dan gak bisa menandatangani wasiat. Katanya menurut hukum harta tersebut bukan hak mama saya seorang. Apa pendapat agan sekalian ?
Sebelumnya ane ucapkan terima kasih.
Ortu ane membuat surat wasiat untuk sebuah rumah berikut tanah bersertifikat hak milik di notaris namun ada kesalahan tulis yakni di akta tertulis sertfikat HGB dengan nomor sekian.Apakah ini akan berdampak negatif dikemudian hari ? misalnya akta tersebut tidak diakui.
Bokap ane sudah meninggal, jadi yang tinggal hanya ibu saya dan 3 orang anak, menurut Notaris tersebut bahwa penerima waris gak bisa menerima full objek waris tsb karena papa saya sudah meninggal dan gak bisa menandatangani wasiat. Katanya menurut hukum harta tersebut bukan hak mama saya seorang. Apa pendapat agan sekalian ?
Sebelumnya ane ucapkan terima kasih.
0
858
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan