Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bhineka00001Avatar border
TS
bhineka00001
FADLI ZON Pejabat Tidak Waras Sebut Lembaga KPK bodoh


JAKARTA – KPK menyatakan belum ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Meski begitu, masih ada sederet perdebatan di publik soal kasus ini, termasuk antara Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan ICW.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon ngotot menuding ada yang janggal dalam kesimpulan KPK atas kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras. Menurut dia, hasil audit BPK yang menunjukkan ada kerugian negara sebesar Rp 191 miliar sudah bisa membuktikan bahwa ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

“Hasil audit BPK itu harus dikatakan benar, kalau misalkan salah, hasil audit itu harus dibuktikan di pengadilan. Kalau saya lihat ada yang abaikan audit BPK ini KPK seperti bukan lembaga yudisial,” ujar Fadli dalam diskusi dengan topik ‘Mencari Sumber Yang Waras’ di Warung Daun Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).

Wakil Ketua Partai Gerakan Indonesia Rakyat (Gerindra) ini juga mengaku ada kejanggalan yang terjadi dalam kesimpulan KPK. Dia melihat KPK mengesampingkan hasil audit BPK lalu mengutamakan pendapat para ahli.

“Sejak kapan kerugian negara bisa dianulir oleh keterangan ahli. Audit BPK harus diterima apa adanya, ini akan mendatangkan persoalan hukum dan ketatanegaraan,” ujarnya lagi.

Padahal, lanjut Fadli, BPK sudah menggunakan dua Perpres dalam mengaudit pengadaan lahan RS Sumber Waras.

“Ada perpres 71 Tahun 2012 yang jadi dasar. Kemudian ada perpres 40 Tahun 2014. KPK ini pura-pura bodoh atau bodoh beneran? Dalam temuan BPK menggunakan keduanya,” terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan sejauh ini belum ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Maka dari itu KPK akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut program Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait hal itu.

“Data BPK belum cukup bukti adanya indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami,” kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).

“Dalam waktu dekat inilah (mengundang BPK), apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum Hari Raya,” imbuhnya.

Agus menjelaskan proses pengusutan kasus ini KPK berlangsung lama karena perlu pendapat ahli. Dia mengaku ada beberapa ahli yang didatangkan KPK misalnya dari UI, UGM, dan MAPI.

“Mengundang itu, dan menyandingkan dengan temuan-temuan BPK. Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita,” tuturnya.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri yang juga hadir di diskusi ini menepis argumentasi Fadli. Dia menganggap peraturan yang berlaku saat ini adalah tetap Perpres 40/2014 yang kemudian diturunkan ke dalam peraturan Kepala BPN.

“Nampaknya Fadli kurang lengkap baca peraturan. Hukum baru mengubah yang lama. Yang berubah di Perpres 40/2014 adalah pasal yang mengatur soal lahan yang luasnya tidak lebib dari 5 ha. Peraturan Kepala BPN, pengadaan lahan kecil itu dapat dilalui tanpa UU pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Di bawah lahan 5 ha, bisa dilakukan langsung atau negosiasi,” papar Febri.

Febri dari ICW meminta agar sertifikat dari RS Sumber Waras ini dijadikan acuan. Namun, Fadli menganggap sertifikat lahan RS Sumber Waras yang menuliskan alamat di Jl Kyai Tapa salah. Dia lalu menceritakan kunjungannya ke lokasi RS Sumber Waras.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.

Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.

Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing. [ARN]

Sumber


Pemuja Donal Trumpet emang ga waras. 

emoticon-Leh Uga
0
2.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan