metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Risma Penuhi Panggilan MK


Metrotvnews.com, Jakarta: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memenuhi panggilan Mahkamah Kostitusi (MK). Risma dipanggil guna menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gugatan warga Surabaya, Jawa Timur, terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengalihan Wewenang Penyelenggaraan Pendidikan kepada Pemerintah Provinsi‎‎.


Risma mengaku tidak rela jika SMA/SMK dikelola Pemprov Jawa Timur. Dia khawatir, jika pengelolaan SMA/SMK dikelola Pemprov Jatim, biaya sekolah tidak akan gratis lagi.


"Saya terus terang, yang pertama itu pendidikan. Itu education for all, orang miskin juga berhak untuk itu, karena Surabaya sudah gratis sekolah. Dan kenapa gratis, akan saya sampaikan di sidang," kata Risma saat tiba di Gedung MK, Jakan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).


Risma mengungkapkan, Pemkot Surabaya punya anggaran pendidikan SMA/SMK sebesar Rp600 miliar per tahun. Jumlah itu lebih tinggi dari anggaran pendidikan SMA/SMK Pemprov Jatim, senilai Rp400 miliar. Sebab itu, Risma tidak ingin Pemprov Jatim mengelola SMA/SMK.


"Dilihat dari anggaran saja, Surabaya lebih besar. Sekarang provinsi se-Jawa Timur hanya Rp400 miliar, bagaimana mungkin bisa gratis," pungkasnya.


Sebelumnya, Risma merasa dirugikan dengan adanya ketentuan undang-undang baru tentang SMA/SMK dikelola Pemprov Jatim. Sebab, kata dia, sekolah nantinya tidak akan gratis lagi, mengingat biaya anggaran dari Pemprov untuk pendidikan lebih kecil ke banding biaya anggaran yang dimiliki Pemkot Surabaya.


"Kita punya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang tinggi kebanding Pemprov. Jadi kalau nanti dikelola pemprov, sekolah gak akan gratis lagi," kata Risma, Minggu 13 Maret.


Pakar hukum Universitas Dr Soetomo (Unitomo), Bachrul Amiq, mengingatkan Risma agar berhati-hati soal niata mempertahankan pengelolaan pendidikan SMA/SMK. Sebab, kata dia, bila salah langkah bisa-bisa Risma dianggap melawan UU No.23/2014 tentang pemerintah daerah.


"Sebaiknya Bu Risma melakukan uji materi di MK, jika ingin mengambil alih SMA/SMK," saran pria yang juga menjabat sebagai Rektor Unitomo Surabaya itu, beberapa waktu lalu.


Berdasarkan UU, pengelolaan pendidikan SMA dan SMK berada di ranah pemerintah provinsi. Saat berkampanye dalam Pilkada 2015, Risma menegaskan akan tetap mempertahankan pengelolaan SMA dan SMK di pemerintah kota. Selain Surabaya, Blitar juga menolak jika pengelolaan dipegang oleh Provnisi. Bahkan kabupaten Blitar sudah mengajukan gugatan ke Makamah Kontitusi.


Pantauan Metrotvnews.com, Risma bersama rombongan hadir di Gedung Bundar sekira pukul 11.50 WIB. Risma yang mengenakan setelan batik tampak mengisi daftar hadir sebelum masuk ke ruang sidang.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...i-panggilan-mk

---

Kumpulan Berita Terkait PENDIDIKAN :

- Risma Penuhi Panggilan MK

- Wali Kota Surabaya Dijadwalkan Hadiri Sidang Gugatan UU 23/2014 di MK

- Bupati Dedi Larang Siswa Nakal Masuk Sekolah Negeri

tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
898
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan