cingelingAvatar border
TS
cingeling
Alhamdulillah, Pembayaran THR Dipercepat


Ini kabar baik bagi para pekerja. Pasalnya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan lebih awal ketimbang biasanya. THR bisa dicairkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Sebagai gambaran, berdasarkan kalender tahun ini, lebaran diperkirakan jatuh sekitar tanggal 16-17 Juli 2015.

Untuk diketahui, tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal 7 hari sebelum lebaran.

"Kami imbau agar pembayaran dipercepat tahun ini," ungkap Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri dalam keterangan resminya, kemarin (31/5).

Hanif menyampaikan, alasan pembayaran THR lebih awal agar dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut lebaran. Termasuk, persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang meraup rupiah di luar kota.

"Kalau mau beli tiket kan juga harus dibeli jauh-jauh hari kan. Jadi semakin cepat semakin baik," tutur politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia menegaskan, pembayaran THR bagi perkerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya, disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 04 Tahun 1994, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam peraturan itu disebutkan, pemberian THR wajib diberikan pada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah/gaji.

Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), maka THR diperbolehkan dibayar sesuai kesepakatan itu. "Dengan catatan lebih baik dari ketentuan tersebut (Permen no 4/1994)," katanya.

Pemberian THR ini, lanjut dia, wajib diberikan pula bagi para pekerja dengan status outsourcing (alih daya) ataupun kontrak. Bahkan, bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan.

http://www.jpnn.com/read/2015/06/01/...rcepat?ref=yfp

THR= BIKIN CEMAS PENGUSAHA emoticon-Takut (S) , BIKIN GEMBIRA PEKERJA emoticon-Wowcantik

__________________________________________________________________________________________________________________

PERTANYAAN:


Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

Ini artinya, Anda yang telah memiliki masa kerja selama 1,3 tahun berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

JAWABAN:

Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Namun, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

Tunjangan Hari Raya
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.[1] THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.[2]

Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.[3]

Cara menghitung besaran THR yaitu:[4]
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12

Ini artinya, Anda yang telah memiliki masa kerja selama 1,3 tahun berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan gaji.

Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[5]
a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp. 5.000.000

Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:
(5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333

Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.[6]

Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif,[7] berupa:[8]
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.

Langkah yang Dapat Dilakukan
Kami kurang memahami apa yang Anda maksud dengan THR yang didapat tidak sesuai dengan perhitungan Anda. Kami beranggapan bahwa hak Anda tidak terpenuhi karena adanya perbedaan penafsiran terkait perhitungan THR. Ini berarti telah terjadi perseliisihan hak antara Anda dengan pengusaha.

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[9]

THR merupakan hak Anda sebagai pekerja. Jadi, apabila terjadi perselisihan mengenai hal ni dan penyelesaian secara kekeluargaan antara Anda dan pengusaha tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[10] Penjelasan lebih lanjut mengenai mediasi hubungan industrial dapat Anda simak dalam artikel Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (1). Jika mediasi masih gagal, Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.[11]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Diubah oleh cingeling 02-06-2016 14:19
0
2.7K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan