Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ujiecaproneAvatar border
TS
ujiecaprone
Fatwa Haram Pencurian Listrik Atas Usul PLN

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengakui, telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi pencurian listrik. PLN pun menyatakan akan bekerja sama dengan MUI untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fatwa haram pencurian listrik.

PLN Senior Manager Public Relations, Agung Murdifim menegaskan, PLN juga akan meningkatkan pengawasan pemakaian listrik kepada masyarakat untuk meminimalisir kerugian akibat pencurian listrik.

"Kami terima kasih kepada fatwa MUI, karena membantu PLN. Saya mengingatkan masyarakat bahwa pencurian listrik ilegal, dan berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran," kata Agung kepada VIVA.co.id di Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Agung mengatakan, fatwa ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa banyak pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik pada tingkat sangat meresahkan, merugikan, dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara, dan masyarakat.

Diutarakannya, PLN akan mengontrol dan mengawasi pemakaian tenaga listrik di masyarakat dengan melakukan pengecekan ke rumah-rumah pelanggan secara rutin.

"Mudah-mudahan dengan fatwa MUI ini masyarakat, khususnya pelanggan PLN dapat menggunakan listrik dengan benar," katanya.

Yang dimaksud pencurian Energi Listrik dalam fatwa ini adalah adalah penggunaan, atau pemanfaatan energi listrik yang bukan menjadi haknya secara sembunyi, baik dengan cara menambah watt, memengaruhi batas daya, memengaruhi pengukuran energi, maupun perbuatan lain yang ilegal.

Dengan fatwa ini, MUI menetapkan bahwa mencuri energi Listrik hukumnya haram. Membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya haram. Setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan/atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik.

Dalam Fatwa ini MUI juga menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah, dalam hal ini PLN, wajib hukumnya menjamin ketersediaan listrik yang terjangkau bagi seluruh warga sesuai kebutuhan secara berkeadilan. Dan, kepada Masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara legal, hemat, dan berdayaguna. (asp)

Spoiler for :


-------=======÷÷÷=====--------

Mau komentar gimana ya...
Disatu sisi pencurian listrik bisa merugikan PLN baik dari segi materi, waktu, pencuri listriknya sendiri dan masyarakat setempat juga dirugikan. Kita contohkan jika di satu komplek perumahan ada 1 rumah mencuri listrik krn memakai banyak barang elektronik biar murah biayanya. Suatu ketika ada yang konslet dan terbakar lah rumah tersebut.

Jika sudah kebakaran rumah, yang rugi itu:
1. Pemilik rumah (hangus rumahnya)
2. Pihak pemadam kebakaran (sibuk memasak ya walau ini memang tugas mereka)
3. Masyarakat sekitar (berdampak pemadaman juga berisiko rumahnya juga ikutan kebakar)
4. PLN (Disini PLN dirugikan segi materi karna mesti menanggung beban biaya dari hasil pencurian listrik tersebut dan juga menanggung biaya perbaikan kabel2 sekitar kebakaran)
5. Isi ya gan sendiri...


Disisi lain, yang membuat warga mencuri listrik ini karna tagihan yang tiap tahun terus naik tapi tak diimbangi dengan pelayanan yang memadai, masih banyak daerah yg sering menikmati suasana malam yang romantis dengan penerangan lilin atau ada juga yg pake genset. Cobalah kalau udah pemadaman, pakai genset pun dirugikan krn mesti beli mesin dan bahana bakar tiap kali listrik padam. Trus yang gak ada genset mesti beli lilin atau lampu minyak tanah ya tau sendiri beli minyak tanah pake duit kan.

Trus banyak kok yg dirugikan ketika PLN melakukan pemadaman contoh banyak macam usaha yang menggunakan listrik seperti fotocopy, studio foto, rumah makan dll lah.


Aaah itu pendapat saya aja, gak tau pendapat agan ya...
Diubah oleh ujiecaprone 31-05-2016 09:48
0
1.2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan