BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
14 berita menarik dan penting pekan keempat Mei 2016

Berita menarik pekan keempat Mei 2016.
Sejumlah peristiwa menarik dan penting terjadi di pekan keempat (23-28) Mei 2016. Mulai bocoran pengurus Partai Golkar yang diisi orang-orang tercela hingga protes warga Villa Nusa Indah Bogor yang ingin pindah ke wilayah Bekasi. Kami rangkumkan untuk Anda di sini.

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (kanan) didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (dua kanan) dan Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid (dua kiri) mengibarkan bendera Golkar saat penutupan Musyawah Nasional Luarbiasa (Munaslub) Partai Golkar di Nusa Dua, Bali, Selasa (17/5).
Orang-orang Tercela di Kepengurusan Golkar

Sebuah dokumen berisi susunan Pengurus Golkar di bawah kepemimpinan Setya Novanto beredar ke media. Tak ada yang istimewa dalam dokumen itu. Hanya saja cukup mengejutkan. Mengejutkan, karena sejumlah pengurus periode 2016-2019 yang terdiri dari 75 orang --dari 150 orang yang direncanakan-- itu banyak yang pernah tersandung masalah.

Ada nama Nurdin Halid yang dalam dokumen itu menduduki posisi Ketua Harian. Dikutip dari Republika.co.id, mantan Ketua Umum PSSI ini pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus penyelundupan gula impor ilegal pada 2004. Berdasarkan putusan kasasi MA, Nurdin divonis dua tahun penjara dan bebas setelah menjalani 2/3 hukumannya. Nurdin juga divonis bersalah kasus kepabeanan impor beras dari Vietnam. Dia dihukum dengan penjara 2,5 tahun pada 2005.

Ada juga nama Sigit Haryo Wibisono. Di susunan itu, ia menduduki jabatan Ketua PP Wilayah Jawa Timur. Dalam perjalanan hidupnya, Sigit pernah divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 2009. Namun pada 6 September 2015, Sigit mendapatkan pembebasan bersyarat.

Nama lain adalah Fahd El Fouz Arafiq. Fahd yang didapuk menjadi Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga pernah divonis penjara 2 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah.

Ada juga nama Rudi Alfonso. Rudi yang dalam kepengurusan itu menjadi Ketua Bidang Hukum dan HAM ini pernah divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Batam karena terbukti mengimpor 2.000 ton limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dari Singapura ke Batam.

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016).
Tobat Freddy Budiman Setelah Vonis Mati

Freddy Budiman, gembong narkoba yang dijatuhi hukuman mati, menyatakan sudah tobat. Dengan baju gamis putih, janggut, dan jidatnya yang terlihat dua titik hitam, Freddy membacakan surat dua halaman di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (25/5/2016).

Awalnya Freddy hanya menyerahkan surat tersebut kepada majelis hakim. Atas permintaan hakim, Freddy kemudian membacakan surat yang ditulis saat ia menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 2 April 2016.

"Dengan kesadaran diri, saya membacakan surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT, memohon pengampunan kepada negara melalui hakim agung yang mengadili permohonan peninjauan kembali saya," kata Freddy melalui Tribunnews. "Saya siap menerima konsekuensinya yaitu eksekusi mati jika saya masih melakukan bisnis narkoba".

Tobat nasuha artinya tobat semurni-murninya. Freddy mengatakan sungguh bertobat dan berhenti menjadi pengedar. Ia mengaku sedang berjuang menjadi manusia baru, yaitu menjalankan perintah Allah SWT dan meninggalkan larangannya.

Pengakuan tobat Freddy tak membuat proses hukum terhenti. Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo memutuskan sidang Peninjauan Kembali Freddy Budiman akan dilanjutkan pada 1 Juni 2016 dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan jaksa penuntuk serta penandatangan berita acara pemeriksaan.

Seorang PNS mengecek dokumen saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/5). Pemerintah Pusat akan memangkas PNS dari jabatan fungsional.
PNS Macam Apa yang Akan Kena Pangkas?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan memangkas jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai inkompeten di bidangnya. Berdasarkan catatan Kementerian PAN RB, jumlah PNS di Indonesia saat ini mencapai 4,517 juta. Jumlah itu terdiri atas guru 32 persen, tenaga medis 0,7 persen, paramedis 6 persen, dan yang terbesar adalah pejabat fungsional 42 persen

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, kelompok terbesar ini, sebanyak 1,9 juta PNS, yang akan dirapikan. "Kami akan petakan kompetensi kualifikasi kinerja mereka," ujarnya seperti dipetik dari detikFinance.

PNS dari jabatan fungsional ini dimasukkan ke dalam empat kuadran. Pertama, mereka yang kinerjanya baik dan punya kompetensi akan dipertahankan dan dipromosikan. Kedua, mereka yang kinerjanya bagus tapi kompetensi kurang sesuai, maka harus mengikuti diklat. Ketiga, mereka yang tidak berkinerja tapi kompetensi sesuai akan dimutasi. Keempat, mereka yang tidak punya kinerja, kualifikasi dan kompetensi tidak sesuai. "Kelompok ini yang kami pikirkan akan dirasionalisasi (pangkas)," kata Setiawan.

Salah satu cara pemangkasan ini diambil dengan kebijakan pensiun dini.

Kuadran pertama adalah PNS yang kinerjanya terbaik. Sedang yang berada pada kuadran keempat dianggap tidak berkompetensi di bidangnya sehingga akan dipangkas untuk mengurangi beban negara. Setiawan menilai, sistem remunerasi dalam satuan aparatur negara harus adil dan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Penggajian dan tunjangan empat kuadran PNS ini harus fair. "Orang bisa naik gaji karena kinerjanya," ujar Setiawan.

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) memimpin Rapat Terbatas yang membahas mengenai hukuman kejahatan seksual terhadap anak di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5).
Presiden Terbitkan Perppu Kebiri, Apa Isinya?

Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang-(Perppu) kejahatan seksual terhadap anak, Rabu (25/5/2016). Perppu ini akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak-anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," kata Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Merdeka seperti dinukil BBC Indonesia.

Kejahatan seksual terhadap anak, kata Jokowi, merupakan ancaman dan membahayakan jiwa anak, sekaligus telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat. Karenanya, "penanganannya harus dengan cara-cara yang luar biasa pula."

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Banyak orang menyebut Perppu ini dengan sebutan Perppu Kebiri -karena salah satu hukuman tambahannya mengatur soal hukum kebiri.

Melalui Perppu Kebiri itu, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa penambahan sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, Presiden menambahkan, juga ada pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. "Penambahan pasal-pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," katanya seperti dinukil dari Setkab.go.id.

Polwan Diduga Dianiaya Perwira Menengah Polri

Seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Bripda melaporkan seorang perwira berpangkat AKBP ke Mabes Polri. Pelaporan Polwan berinisial M ini diduga terkait hubungan spesial yang berujung pada penganiayaan.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengaku sudah mencopot jabatan perwira berinisial B ini. Saat peristiwa terjadi, AKBP B dan Bripda M sama-sama berdinas di wilayah hukum Polda Jabar namun di kesatuan yang berbeda. Sang perwira berdinas di Polda Jabar sedangkan Bripda M dinas di Polres Bogor.

Karena kasus itu kemudian AKBP B ditarik ke Mabes Polri dan kini berdinas di Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol).

"Sudah diproses itu. Itu Propam yang menangani," kata Badrodin seperti dinukilKompas.com.

Badrodin memastikan, AKBP B tidak akan pernah mendapat promosi lagi. "Saya sudah perintahkan diproses secara hukum, ditarik yang bersangkutan dari jabatannya," kata Badrodin.

Kapolres Kota Bogor AKBP Andi Herindra mengakui Bripda M memang pernah bertugas di devisi pengamanan internal Polres Kota. "Dia (Bripda M) baru bertugas di Polres Bogor Kota selama dua bulan," kata Andi.

Karena kasus ini, Bripda M kini dipindah tugas ke Mabes Polri.

Kabar tentang penganiayaan yang dilakukan AKBP B terhadap Bripda M beredar di media sosial. AKBP B dikatakan pernah menjadi Kabag Binkar Polda Jawa Barat, sedangkan Bripda M merupakan anggota Polres Kota Bogor.

Sejumlah warga berfoto di dekat mobil mewah Lamborgini yang dipamerkan saat peluncuran Turn Back Crime Polda Metro Jaya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu, 29 November 2015.
Asal Usul Slogan "Turn Back Crime"

Serangan teroris di salah satu ruas jalan M.H. Thamrin, Jakarta, pada Januari lalu memunculkan produk ikonik yang kini lantas menjadi bagian dari budaya populer. Produk itu pada awalnya menjadi pengetahuan khalayak luas lewat perantaraan foto atau video yang menyebar di akun-akun media sosial atau kanal media massa.

Menyusul maraknya pemakaian produk termaksud oleh masyarakat, pihak kepolisian diwartakan sempat merilis larangan penggunaannya. "Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, AKBP Sulistyaningsih, Senin (23/5).

Menurut Sulistyaningsih, pernyataannya itu berdasar atas surat larangan yang ditandatangani Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti.

Namun, pihak yang dirujuk oleh Sulistyaningsih menyangkal ihwal pelarangan. "Saya tidak pernah mengatakan begitu. Itu hoax," ujar Badrodin Haiti pada Selasa (24/5) dikutip Sindonews.

Jenderal polisi yang masih belum mendapatkan kejelasan mengenai kelangsungan jabatannya itu mengatakan slogan Turn Back Crime punya justru dampak positif. Pasalnya, "setiap orang (yang memakai produk bertulisan) Turn Back Crime" menggugah pembacanya bahwa "setiap kejahatan harus diperangi.'

Dilansir oleh laman Interpol biro Indonesia, kampanye kepedulian mondial terhadap kejahatan dengan slogan demikian memang membidik masyarakat umum, selain kalangan bisnis dan instansi pemerintah. Dengan meluncurkan gerakan tersebut, diharapkan masyarakat lebih peduli dan sadar terhadap kejahatan yang terjadi di sekitarnya.

Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di kawasan Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan, Banten, Januari 2013. Bank Indonesia kembali menimbang untuk menurunkan besaran uang muka KPR
Uang Muka KPR Akan Turun Lagi

Bank Indonesia (BI) berencana memberikan pelonggaran aturan Loan To Value (LTV) atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan kebijakan ini, uang muka KPR yang dibayar nasabah bisa lebih murah. Kebijakan ini juga dimungkinkan berlaku untuk pembelian rumah kedua.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo menyampaikan, rencana pelonggaran ini guna membantu menumbuhkan kredit yang tengah lesu karena perlambatan ekonomi. "Kami sedang mengkaji pelonggaran LTV di tahun ini. Jika sudah siap dikeluarkan akan disampaikan," kata Agus, seperti dikutip dari Kontan.co.id. Agus menambahkan, bank sentral menginginkan pelonggaran itu harus seimbang dengan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) yang rendah dan rasio likuiditas yang terjaga.

Menurut catatan CNN Indonesia pelonggaran kebijakan KPR ini bisa berupa penurunan uang muka buat rumah pertama, atau pembiayaan untuk rumah kedua.

Juni tahun lalu, BI sudah melonggarkan aturan LTV atas KPR dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). LTV untuk KPR maupun KPA konvensional menjadi sebesar 10 persen, sementara untuk pembiayaan berprinsip syariah sebesar 5 persen.

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia, pertumbuhan kredit bank umum di sepanjang kuartal pertama tahun ini cuma berkisar 8,48 persen. Yaitu, dari Rp3.714 triliun pada periode yang sama tahun lalu menjadi sebesar Rp4.029 triliun. Adapun untuk rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) mencapai 2,8 persen. Menurut Juda Agung, Kepala Departemen Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, rasio NPL masih aman, masih di bawah batasan 5 persen.

Salah satu tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).
Kronologi Penangkapan Hakim Tipikor Bengkulu

Komisi Pemberantas Korupsi kembali menangkap tangan penegak hukum, Senin (24/5/2016). Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim bernama Janner Purba dan Toton. Keduanya merupakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu. Janner yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang ditangkap di rumah dinasnya.

Penangkapan bermula saat terjadi penyerahan uang dari mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii (SS), kepada Janner sebesar Rp150 juta. Penyerahan dilakukan di jalan di sekitar PN Kepahiang. Dari sini Janner kemudian membawa pulang uang itu ke rumahnya.

Pada pukul 15.30, tim KPK kemudian bergerak ke rumah Janner. Di lokasi, tim menangkap Janner dan menemukan uang Rp150 juta yang baru diberi Syafri.

Sekitar pukul 20.45, KPK mencokok mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni (ES), dan Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

Syarif dan Edi diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Badaruddin diduga terlibat suap dengan mengatur administrasi perkara.

Penangkapan hakim Janner dan Toton ini diduga terkait perkara yang ditanganinya.Perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011. Dalam kasus ini Edi dan Syafri merupakan terdakwanya.

Petani menjemur bawang merah di

Baca Selengkapnya : https://beritagar.id/artikel/berita/...empat-mei-2016

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
950
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan