BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Telat menggaji, juragan bisa didenda

DENDA | Sebaiknya kedua belah pihak berkomunikasi dan bermusyawarah. Kalau urusan mentok baru ke pengadilan.
Sebagian dari Anda pada hari ini (Rabu, 25/5/2016), dan esoknya, sudah menerima gaji bulanan.

Mungkin ada yang belum dapat karena belum mencapai tanggalnya. Dan, maaf, ada pula yang barangkali belum menerima padahal seharusnya sudah.

Siapa sih yang mau telat menerima gaji, bahkan sampai berkali-kali, kecuali rekening bank sudah aman, dengan pemasukan rutin jauh berlipat?

Pertanyaan sekaligus keluhan yang sama juga bisa muncul dari pengusaha. Siapa sih yang mau cari masalah, mengulur-ulur pembayaran gaji pegawai?

Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan ), upah adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha untuk membayarnya.

Terhadap masalah penggajian telat, Letezia Tobing dari Hukumonline menyatakan bahwa pengusaha dapat didenda.

Rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan ).

Namun jalan denda itu ada tahapannya. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI ), harus melalui perundingan bipartit dan tripartit.

Jalur bipartit adalah antara pengusaha dan pekerja.

Sedangkan tripartit adalah antara pengusaha dan pekerja dengan mediator dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

Setelah dua tahap tadi buntu, barulah ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kerja sama Beritagar dan Hukumonline


Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...n-bisa-didenda

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
46.3K
190
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan