metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Jimly: Masih Banyak Proses soal Gelar Pahlawan Bagi Soeharto


Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Jimly Asshiddiqie menyebut, usulan agar Presiden ke-2 Soeharto dianugerahi gelar pahlawan nasional telah berkali-kali dibahas. Dia mengatakan, banyak aspek yang perlu dibicarakan, termasuk menyangkut waktu.


"Mengenai Pak Harto, Gus Dur (Abdurrahman Wahid), itu dua kali dibahas periode lalu. Kesimpulannya, timingnya belum tepat. Kita tidak tahu tahun ini. Tunggu saja prosesnya," kata Jimly saat menghadiri pelantikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Masa Bakti 2016-2021, di Djakarta Theatre, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016) malam.


Seseorang yang akan diberikan gelar pahlawan itu perlu proses yang harus dilalui. Jimly menjelaskan, Kementerian Sosial terlebih dahulu mengkaji kriteria apa seseorang pantas diberikan gelar. Kemudian usulan itu dibahas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.


"Yang jelas kalau calon yang lolos dari Mensos artinya secara person sudah dianggap layak dan dipertimbangkan dapat gelar pahlawan nasional. Mungkin di dewan gelar itu akan didiskusikan hal-hal yang bukan hanya menyangkut teknis tentang syarat, banyak aspek yang perlu dibicarakan, termasuk soal timing," kata Ketua ICMI ini.


Jimly berharap sejumlah pihak bersabar terkait usluan pemberian gelar pahlawan nasional pada Suharto yang kembali ramai diperbincangkan. Jimly enggan menanggapi apakah The Smiling General ini layak atau tidak. Jimly menuturkan, ia terikat kode etik untuk tidak menjawabnya.


"Tapi apa yang diputuskan Golkar perlu dihargai karena itu kehendak sebagian masyarakat yang ingin memberi penghargaan tokoh yang diidolakan. Kita harus bangun tradisi, bukan hanya tradisi mengkritik mengecam tapi juga menghargai tokoh-tokoh kita di masa lalu. Tapi kita lihat nanti, kita rapatkan dulu. Saya tidak tahu sampai mana pengusulannya, karena setiap tahun ada proses pengusulan sendiri," papar Mantan Ketua MK ini.




Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan melakukan aksi Kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2014). Dalam aksi ke-355 itu mereka mendesak penyelesaian kasus HAM masa lalu serta menolak Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Foto: Antara/Fanny Octavianus


Jimly menambahkan, pihaknya juga akan mempertimbangkan mengenai pro-kontra yang timbul dari usulan itu. Pemerintah, kata Jimly, juga perlu mengambil sikap.


"Kita kan niatnya baik daripada keputusan ribut. Para pemimpin perlu turun jelaskan raisonalitas dari keperluan kita bangun tradisi menghargai. Jangan mengecam dendam melulu. Misalnya pelanggaran HAM masa lalu. Pemerintah mau selesaikan tapi masih ada saja yang pelihara dendam. Kita ingin dendam masa lalu diakhiri," kata Jimly.


(Baca juga: Kontroversi Gelar Pahlawan untuk Soeharto)


Wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto kembali mencuat setelah Ketua Sidang Munaslub Golkar Bali, Nurdin Halid, dalam Sidang Paripurna menginstruksikan Novanto sebagai Ketum baru Golkar memberi apresiasi kepada Soeharto, Senin 16 Mei malam.


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut purnawirawan Jenderal Besar TNI itu layak menyandang gelar pahlawan nasional. Fahri menyebut dua alasan mengapa Soeharto layak menyandang gelar itu. Pertama, Soeharto sudah wafat dan kedua, jasa almarhum untuk Indonesia tidak dapat ditampik.


Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menyebut tak ada yang salah jika Soeharto diganjar gelar itu. Pemberian gelar justru menjadi sesuatu yang baik.




Putri kedua mantan Presiden kedua RI, Titik Soeharto (kiri) saat bercerita pada diskusi buku di Benteng Vredeburg Yogyakarta, Jumat (8/11/2013). Foto: Antara/Regina Safri


Penolakan disampaikan politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. Menurut anggota Komisi III DPR itu, pemberian gelar pahlawan nasional terganjal rekam jejak Soeharto selama memimpin. Apalagi TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme pada Pasal 4 jelas menyebut nama Soeharto.


Pasal 4 berbunyi:


"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia."


(Baca juga: Masinton Tolak Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto)


Pemberian gelar pahlawan nasional juga terganjal UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Merujuk dua aturan ini, kata Masinton, Soeharto tidak memenuhi syarat menyandang gelar kehormatan itu.


Masinton menyebut Soeharto merupakan sosok bermasalah. Dia memperkuat argumentasinya melalui keputusan lembaga tertinggi negara pada masa itu. Apabila pemberian gelar tetap dipaksakan, TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu harus dicabut.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-bagi-soeharto

---

Kumpulan Berita Terkait SOEHARTO :

- Polemik Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

- Jimly: Masih Banyak Proses soal Gelar Pahlawan Bagi Soeharto

- Masinton Tolak Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto

0
802
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan