Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aditiakhadafiAvatar border
TS
aditiakhadafi
Hasrat dan Keyakinan Belaka KPK Mengusut Kasus Korupsi Pajak BCA
Masih berbicara mengenai kasus korupsi pajak PT Bank BCA yang hingga kini terabaikan. Tetapi apa hasilnya? KPK hanya memiliki hasrat dan keyakinan untuk menyelesaikan kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut, namun tak mampu menyelesaikan kasus ini hingga sekarang. Bagi yang belum tau sedikit ulasan mengenai Hadi Poernomo terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
Hadi Poernomo yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam permohonoan keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank BCA menjerat beliau sebagai tersangka. Hadi Poernomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Akan tetapi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Dirjen Pajak Hadi Poernomo tidak diindahkan oleh KPK. Mengapa? Hakim menilai penyidikan yang dilakukan terhadap perkara Hadi Poernomo tersebut dianggap tidak sah. Namun, walaupun penghentian penyidikan, Hadi Poernomo tetap menjadi tersangka. Sebenarnya, untuk menghentikan penyidikan tersebut pasca upaya yang ditempuh telah gagal. Maksudnya, akan terus berlanjut sampai ada putusan dari MA (Mahkamah Agung).
Namun, Hakim menyarankan agar segera melakukan penghentian penyidikan. “apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK. Penyelidik dan Penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik.” Ujar hakim tunggal Haswandi.
Tetapi apa yang terjadi? KPK masih saja “ngotot” membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, padahal jelas sekali hakim telah menyarankan untuk melakukan penghentian penyidikan. Alasan KPK membuka kembali penyidikan karena terdapat kejanggalan dalam penerbitan nota dinas. Nota dinas yang dikirim dari Dirjen Pajak kepada Direktur PPh tertanggal 17 Juni 2014 tersebut menyarakan untuk mengubah keputusan yang semula pengajuan keberatan pajak PT Bank BCA tersebut di tolak, namun sebaliknya diterima sepenuhnya.
Nota dinas tersebut dikirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA yaitu tanggal 18 Juni 2014. Sehingga, KPK merasa curiga bahwa dengan adanya nota dinas tersebut terbit sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA. selain itu, kecurigaan juga timbul dari beberapa bank yang memiliki kasus yang sama di tolak, tetapi PT Bank BCA saja yang diterima sepenuhnya.
Dalam kasus ini, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber:
http://www.gatra.com/hukum-1/148311-...pajak-bca.html
http://www.jpnn.com/read/2015/05/27/...-Tetap-Lanjut-
http://m.inilah.com/news/detail/2276...bali-kasus-bca
http://radarpena.com/read/2016/02/24...asus-Pajak-BCA
0
1K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan