Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aditiakhadafiAvatar border
TS
aditiakhadafi
2 Tahun Ingin Mengungkap Kasus Pajak BCA, KPK Nihil Hasil
Mengingat kasus Hadi Poernomo yang hingga kini semakin menurun saja, mengingatkan saya betapa pemerintah acuh sekali menangani kasus ini yang sudah sekian lama dibiarkan saja. Saya menjadi tertarik menulis berita bagaimana sikap KPK saat ini? Apakah masih acuhkah dengan mega kasus tersebut yang konon merugikan negara juga hingga Rp. 375 M.
Hadi Poernomo yang merupakan Dirjen Pajak diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai melawan hukum. Hadi Poernomo memerintahkan Direktur PPh (Pajak Penghasian) untuk mengubah hasil telaah dan kesimpulan terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA yang semula ditolak menjadi diterima sepenuhnya .
Berawal ketika Direktur PPh mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan oleh PT Bank BCA. Sumihar Petrus Tambunan yang menjabat sebagai Direktur PPh tersebut mempelajari secara langsung beberapa dokumen yang disertakan PT Bank BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak. Namun, hasil kajian tersebut Direktur PPh membuat risalah atas surat keberatan pajak PT Bank BCA yang berisi menolak permohonan keberatan pajak PT Bank BCA. Kemudian, PT Bank BCA diwajibkan melunasi tagihan pembayaran sebesar Rp. 5,7 T dengan tenggat waktu 18 Juni 2004.
Sebelumnya, nota dinas yang menolak risalah pada tanggal 17 Juni 2004 memiliki beberapa alasan, antara lain:
1. Meski sudah tidak dalam kendali wajib pajak, BCA masih memiliki aset.
2. Rujukan Pasal 10 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 117/KMK.017/1999 dan Nomor 31/15/KEP/GBI tanggal 26 Maret 1999 yang mengatur mengenai pelaksanaan rekapitulasi bank untuk BTO (Bank Taken Over)
3. Substansi aset kredit macet BCA dalam penguasaan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sehingga menjadi losses bagi perusahaan meskipun diharuskan cessie dengan nilai nihil.
4. Penyisihan cadangan piutang yang tidak dapat ditagih pada tahun lalu tidak dibukuan sebagai pendapatan, maka koreksi semula agar didrop.
Nota dinas tersebut dianggap janggal sekali karena diterbitkan selang satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran tagihan pajaknya. Sehingga mengakibatkan Direktur PPh tidak sempat mebuat jawaban atas nota dinas yang ditekan oleh Hadi Poernomo. Selain itu, terlihat kejanggalan dari beberapa bank yang mengajukan hal sama ditolak, namun pengajuan atas nama PT Bank BCA sendiri diterima sepenuhnya.
Namun, berdasarkan hasil investigasi IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) dari Kementerian Keuangan ditemukan kerugian negara senilai Rp. 375M. jadi apabila pajak yang harus dibayarkan PT Bank BCA tidak dilakukan maka hak negara pendapat pemasukan keuangan tidak ada. Hal itu merupakan kerugian negara. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut, maka penegak hukum yang berwenang harus melakukan penyelidikan.
Hal itu menjadi perhatian pemerintah untuk menindaklanjuti kasus tersebut terutama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK sangat yakin dengan beberapa kejanggalan tersebut menduga adanya tindakan pidana korupsi. Namun, pada kenyataannya hingga 2 tahun lebih ini KPK tidak ada penemuan hasil kelanjutannya. Alhasil, mengusut kasus pajak PT Bank BCA nihil sama sekali.
Referensi:
http://www.gresnews.com/berita/hukum...gian-negara/0/
http://skalanews.com/detail/korupsi/...upsi-Pajak-BCA
http://radarpena.com/read/2016/02/24...asus-Pajak-BCA
0
1.3K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan