atfrieAvatar border
TS
atfrie
Nyawa Siyono melayang, masa anggota densus cuma didemosi


Merdeka.com - Sidang etik dua anggota Densus 88 terkait kematian pentolan kelompok teroris Neo Jamaah Islamiyah (JI) Siyono sudah berakhir. Dalam putusan sidang, AKPB T dan Ipda H dihukum penurunan pangkat dan dipindah tugaskan ke satuan lain.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi keputusan tersebut sekalipun hukuman yang dijatuhkan Polri terhadap dua anggota Densus itu belum sebanding dengan nyawa Siyono.

"IPW memberi apresiasi terhadap Polri yang sudah memberi hukuman terhadap 2 Densus terkait kematian Siyono. Memang soal hukuman itu masih menimbulkan polemik, terutama soal berat ringannya hukuman tersebut," kata Neta saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (11/5).

Neta menilai dengan adanya hukuman penurunan pangkat sekaligus pemindahan tugas terhadap AKPB T dan Ipda H, Polri sudah mulai terbuka dan mau menerima kritikan publik.

Neta berharap Polri tetap konsisten menindaklanjut anggotanya yang lalai bahkan menyimpang dari hukum. Sehingga, lanjut dia, ke depannya masyarakat tidak merasa khawatir lagi untuk mengadu dan melaporkan anggota polisi yang bersikap arogan dan sewenang-wenang saat menjalankan tugas.

"Jangan cenderung membela membabibuta anggotanya yang brengsek. Sehingga citra dan kehormatan institusi polri tetap terjaga. Dengan demikian kasus yang sama tidak akan terulang," ujar dia.

Kendati menghormati keputusan sidang, Neta tetap mendorong Muhammadiyah atau Komnas HAM untuk menuntut putusan sidang etik tersebut. Sebabnya, dinilai dia hukuman terhadap dua anggota Densus itu belum sebanding dengan hilangnya nyawa seseorang.

"Betul belum sebanding. Soal rendahnya hukuman Muhammadiyah dan Komnas HAM perlu mempersoalkannya," ungkap dia.

Lebih lanjut, Neta mengimbau Polri untuk tidak menutup-nutupi kasus yang menyeret anggotanya. Dia meminta Polri mau jujur dan terbuka terhadap publik.

"Selain mengapresiasi IPW juga mengimbau Polri mau membuka diri dengan terang benderang sehingga saat menghukum anggotanya yang brengsek bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkas Neta.

Sebelumnya, sidang etik terhadap dua anggota Densus 88 yakni AKPB T dan Ipda H telah diputuskan majelis hakim. Keduanya mendapat hukuman penurunan pangkat dan dipindah tugaskan dari Densus.

"Terhadap AKBP T sudah dijatuhi hukuman. Pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf, itu sudah dilakukan. Yang kedua, yang bersangkutan didemosi tidak percaya. Artinya dipindahkan dari Densus 88 untuk ditugaskan ke satuan kerja lain," kata Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (11/5).

Boy menjelaskan, penugasan ke satuan kerja berikutnya kepada kedua anggota Densus 88 ini nantinya akan melalui proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Dia mengatakan, untuk anggota Densus 88 AKBP T akan ditempatkan ke satuan kerja lain selama 4 dan Ibda H selama 3 tahun.

"Biasanya personel yang dipindah tugas dari satu satuan kerja ke satuan kerja lainnya ada proses melalui wanjak dulu. Nanti akan ditentukan oleh wanjak dipindahkan ke mana. Apakah ke satuan kerja lain itu nanti kita tunggu dan akan lahir surat keputusan baru yang bersangkutan untuk tugas selanjutnya," kata Boy.

(mdk/rhm)

Sumber : http://m.merdeka.com/peristiwa/nyawa-siyono-melayang-masa-anggota-densus-cuma-didemosi.html
0
2.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan