metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Perlukah Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual?


Metrotvnews.com, Jakarta: Kasus kematian YY turut menyita perhatian Presiden RI Joko Widodo. Dalam pernyataannya di media sosial Twitter, Jokowi mengecam para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap remaja tersebut. Bahkan memerintahkan penangkapan terhadap pelaku untuk mendapat hukuman paling berat atas kejahatannya.

 

Quote:





Namun, persoalan hukum tentu tidak sebatas kutuk mengutuk. Terlebih jika hanya  meluncurkan kata-kata keprihatinan. Cuitan Presiden di akun Twitter-nya itu semestinya mendorong aparat penegak hukum agar lekas menyeret dan mengganjar pelaku. Tentu dengan harapan dapat  memberikan efek jera supaya peristiwa serupa tidak lagi terulang.

 
Wajar jika pemerintah menyoroti kasus YY sebagai kejahatan yang patut diwaspadai. Sebab, perkembangannya sudah pada taraf yang amat mengkhawatirkan. Apalagi jika merujuk data yang dilaporkan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Kejahatan terkait kasus kekerasan seksual berkecenderungan meningkat (lihat infografik).





Efek jera


Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise menyoroti hukuman bagi pelaku kekerasan seksual harus memberikan efek jera demi mencegah jumlah kasusnya berkembang. Maka, berkaitan dengan itu, pengesahan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) tentang hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual perlu disegerakan.


"Kebiri ini nanti pelaku-pelaku itu akan disuntik. Namun, ini masih terjadi pro-kontra, banyak kontranya. Karena terkait masalah HAM," ucap Yohanna. Simak pernyataannya [URL="http://http://video.metrotvnews.com/play/2016/05/04/523400/menteri-yohana-dorong-pengesahan-perppu-kebiri"]di sini[/URL].

 


Pendapat senada disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi. Menurut dia, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual harus diperberat.


 


Menurut Seto, pelaku kejahatan seksual tidak layak ditoleransi. Terutama, kejahatan seksual yang menyasar anak-anak sebagai korbannya. Ia mendukung penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kejahatan seksual.


Seto pun meminta dukungan semua pihak untuk menciptakan penegakan hukum yang menjerakan pelaku kejahatan seksual.

 

"Sebetulnya peraturan dan perundang-undangan kita sudah bagus. Cuma perlu ditingkatkan konsekuensi hukumannya. Misal, bagi pelaku bisa diganjar untuk minimal seumur hidup atau maksimal hukuman mati," kata Seto.


Baca: Ketika Publik Bergerak Melawan Kejahatan Seksual


Membangun keadilan



Pelaku kekerasan seksual memang layak diganjar dengan hukuman seberat-beratnya. Namun, bagaimana dengan kondisi korban? Sudahkah dia mendapatkan keadilan?


 

Ketua Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, mengatakan perlindungan perempuan dari kekerasan seksual dalam hukum yang berlaku selama ini belum memenuhi kebutuhan korban.


Menurut dia, jika merujuk KUHP dan KUHAP, hukum lebih banyak mengarah kepada pelaku, tersangka, maupun terdakwa. Itupun menitikberatkan aspek hak asasi manusia bagi pelaku.

 


Maka, Komnas Perempuan menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang memberikan porsi lebih bagi pemenuhan hak korban.


" RUU PKS ini titik tekannya adalah soal pengakuan atas bentuk-bentuk kekerasan seksual secara fakta yang diakui korban," kata Sri kepada metrotvnews.com, Rabu (4/5/2016)


Selain itu, RUU PKS menyentuh aspek pemulihan korban serta prinsip penghukuman pelaku yang mengandung tiga hal. Pertama,soal pemenuhan keadilan bagi korban. Kedua, penjeraan. Ketiga, mencegah keberulangan.


Terkait definisi keberulangan, Sri menjelaskan, mencakup pengertian tentang orang lain yang berpeluang untuk melakukan kejahatan yang sama. 


 


"RUU ini juga mendorong tanggung jawab pelaku untuk memberikan ganti rugi atas perbuatannya. Sekalipun, ganti rugi pelaku itu tidak melepas tanggung jawab negara atau sebaliknya," kata dia.


 


Sri menekankan bahwa RUU yang diusulkan Komnas Perempuan ini mengacu pada prinsip 5P, yakni pencegahan, perlindungan, penyidikan dan penuntutan, penghukuman, dan pemulihan. Kelimanya saling terkait satu sama lain. Hal itu menunjukkan bahwa pemenuhan hak korban dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan menjadi kewajiban negara.


 


"Selama ini banyak sekali kasus yang terhenti di tingkat kepolisian dengan berbagai alasan. Di antaranya yang paling banyak adalah soal pembuktian. Itu yang ingin kami buka dalam RUU PKS ini untuk memudahkan perempuan dalam mengakses keadilan, di antaranya terobosan hukum terkait pembuktian," ujar Sri.


 


Tentang ganjaran berat terhadap pelaku, termasuk hukuman kebiri bahkan ekskusi mati, Komnas Perempuan tidak mengadopsi keduanya ke dalam RUU PKS. Menurut Sri, Komnas Perempuan lebih memfokuskan pada pemenuhan hak korban, bukan mengganjar pelaku dengan hukuman berat yang sebenarnya belum tentu memberikan efek jera.


 


"Siapa bilang itu (kebiri) menjerakan? Tidak ada riset dan kajian ilmiah yang menunjukkan bahwa kebiri akan menjerakan. Karena yang disasar bukan itu, tapi cara pandang, pola pikir, dan tingkah laku untuk menghormati perempuan," ujar dia.


 


Meski begitu, konsekuensi pidana yang digagas oleh Komnas Perempuan tidak hanya berupa pemenjaraan. Menurut Sri, pihaknya sedang getol mengembangkan pidana yang lain. Namun, secara prinsip harus tetap sesuai dengan tiga prinsip yang telah disebutkan tadi.


"Misalnya, kebiri mungkin menjerakan tapi belum tentu memenuhi rasa keadilan dan mencegah keberulangan. Begitu juga hukuman mati, memang menjerakan karena pelakunya sudah mati. Tapi, itu belum tentu memenuhi rasa keadilan korban dan mencegah keberulangan," kata dia.


Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ahatan-seksual

---

Kumpulan Berita Terkait PEMERKOSAAN YY :

- KPAI Masih Tangani 5 Kasus Serupa dengan YY

- Perlukah Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual?

- Wilayah Tempat Pemerkosaan YY akan Dibangun Pesantren

0
2.6K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan