Saia buat tret ini karena melihat tret ini di mana para pelaku sepertinya tidak menyesal atas perbuatannya,
padahal perbuatan mereka tergolong biadab.
http://m.kaskus.co.id/thread/5728beafd44f9f0a228b4568/12-pemerkosa-gadis-14-tahun-di-bengkulu-tak-menyesal-malah-tertawa-saat-diperiksa
CURUP – Kerja cepat Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dalam mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Satu Atap PUT, patut diacungi jempol. Sebelumnya, Rabu (6/4) tim Reskrim Polsek PUT meringkus 2 dari 5 pembunuh sekaligus perampok Defrizal Nuardi (24), mahasiswa Fisip Unib.
Berselang 3 hari, Sabtu (9/4) pukul 03.00 WIB, di bawah komando Kapolsek PUT Iptu. Eka Candra, SH tim Reskrim Polsek PUT kembali meringkus 12 dari 14 tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis Dusun 5 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT yang kejadiannya Senin (4/4). Bahkan 2 dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar.
Keduanya kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Sedangkan 10 tersangka lainnya, De (19), To (19), Da (17), Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Al (17), Su (18) dan Er (16). Mereka juga warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT yang bersebelahan dusun dengan korban. Namun 10 tersangka ini sudah putus sekolah dengan profesi bertani.
‘’Semua tersangka ini ikut merudapaksa korban sebelum akhirnya mereka menghabisi nyawa korban. Termasuk dua pelaku lain yang masih buron, ikut andil dalam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban. Identitas keduanya sudah kami kantongi,’’ tegas Kapolres Rejang Lebong (RL), AKBP. Dirmanto, SH, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Chusnul Qomar, SH, S.IK dan Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH kepada RB, kemarin (10/4).
Kronologis penangkapan, bermula dari diringkusnya Da, Jumat (8/4) pukul 15.30 WIB di kediamannya. Berhasil meringkus Da, kembali polisi meringkus De dan To di kediamannya masing-masing di hari yang sama. Malamnya, menyusul polisi menciduk satu-persatu 9 tersangka lainnya hingga terakhir menangkap Er dini hari pukul 03.00 WIB.
‘’Dari tangan tersangka kami tidak mengamankan barang apapun karena para tersangka ini membunuh korban dengan cara menjatuhkan korban ke jurang dalam kondisi kedua tangan terikat setelah merudapaksanya. Namun kami masih mendalami keterangan 12 tersangka ini guna memastikan otak pelaku di balik kejadian ini. Dugaan sementara dalangnya adalah De,’’ terang Kapolres.
Para tersangka, lanjut Kapolres, dijerat pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, kelima tersangka juga akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Juga dijerat pasal 536 KUHP tentang Mabuk-mabukan di Tempat Umum dengan ancaman kurungan 3 hari.
‘’Sesuai pengakuan para tersangka, kejadian diawali pesta miras di rumah De. Dimana para tersangka yang awalnya De, Fe, Al dan Su membeli tuak dan meminumnya di rumah De. Tak lama muncul 8 tersangka lain bersama 2 pelaku yang buron, ikut pesta tuak. Setelah semuanya dalam kondisi mabuk, mereka pergi ke TKP (tempat kejadian perkara, red) dan melakukan perbuatan itu,’’ pungkas Kapolres.
Dijelaskan Kapolsek PUT, Iptu. Eka Candra, SH, para tersangka minum tuak di rumah de sekitar pukul 11.30 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, dalam kondisi mabuk 12 tersangka dan 2 pelaku buron keluar dari rumah De duduk-duduk di tepi jalan perkebunan karet Desa Kasie Kasubun sekitaran TKP. Sekitar pukul 13.30 WIB, melintas korban berjalan kaki pulang dari sekolahnya.
‘’Saat itulah muncul niat jahat tersangka. Bersama-sama mereka ini menyekap korban. Setelah mengikat tangan dan kaki korban, secara bergiliran para tersangka menyetubuhi korban. Bahkan ada tersangka yang sampai mengulang dua hingga tiga kali. Namun kami masih mendalami tersangka yang duluan merudapaksa korban. Kalau dari pengakuan para tersangka, De yang pertama. Namun tersangka De membantah dan masih saling lempar,’’ tukas Eka.
Bahkan sesuai keterangan tersangka lainnya, De juga yang pertama menyekap serta mengikat tangan dan kaki korban. Bahkan demi melancarkan aksinya itu, De sempat mencekik leher korban di saat menyetubuhi korban. Setelah masing-masing mendapat giliran, beberapa tersangka mengulang perbuatannya yang kedua secara bersamaan. Tidak hanya kemaluan, dubur dan mulut korban jadi pelampiasan.
‘’Sesuai hasil visum dokter, bagian anus dan kemaluan korban sampai menyatu akibat ulah keji para tersangka. Dari visum dokter, korban diduga sudah meninggal saat rudapaksaan itu masih berlangsung,’’ tandas Eka. Usai menyetubuhi korban, De bersama tersangka lainnya menjatuhkan tubuh korban dengan cara menggelindingkannya ke tanah kebun karet yang posisinya tebingan curam. Sedangkan tas dan seragam korban dibuang para tersangka dari bagian atas tempat korban dirudapaksa. (sca)
http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2016/04/11/12-pembunuh-siswi-smp-diringkus/
Korban anak SMP dalam perjalanan pulang dari sekolah.
dilempar ke jurang biar mati.