metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Fahri Hamzah Bakal Hadiri Mediasi Gugatan Perdata dengan PKS


Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar mediasi penyelesaian perkara Perdata antara Fahri Hamzah dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mediasi penyelesaian perkara perdara direkomendasikan majelis hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara.


Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan kliennya bakal hadir langsung dalam proses mediasi.

"Pak Fahri selaku penggunggat dipastikan Insya Allah akan hadir," kata Mujahid kepada wartawan, Selasa (3/5/2016).


Agenda mediasi Fahri Hamzah dengan DPP PKS dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. Hakim Baktar Jubri Nasution ditunjuk sebagai mediator.


Mujahid belum bisa memastikan pihak tergugat yang antara lain Presiden PKS Sohibul Iman Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS bakal hadir di PN Selatan. Tapi, dia berharap seluruh pihak tergugat juga turut hadir dalam mediasi hari ini. "Semestinya penggugat dan tergugat hadir nanti di hadapan mediatornya," ungkap Mujahid.




Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKS saat memberikan keterangan terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4)--MI/Mohamad Irfan


Sebelumnya, Fahri memastikan bakal menghadiri mediasi yang rencananya digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 Mei 2016. "Saya siap hadir dengan kesadaran penuh dan siap dimediasi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu 27 April.


Fahri juga meminta agar dalam mediasi tersebut dihadiri langsung petinggi PKS. Petinggi PKS yang dimaksud yaitu, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid dan pengurus pusat Abdul Muis Saadih hadir dalam mediasi.


Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.


Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.


Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.


Sidang perdana gugatan legislator PKS itu di gelar pada Rabu 27 April dengan dipimpin hakim ketua Made Sutrisna. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi pihak pengugat dan pihak tergugat hanya berlangsung sekitar 10 Menit.


Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara. Majelis hakim menunjuk hakim Baktar Jubri Nasution sebagai Mediator, dengan waktu paling lama 30 hari sudah selesai proses mediasinya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ata-dengan-pks

---

Kumpulan Berita Terkait PEMECATAN FAHRI HAMZAH :

- Fahri Hamzah Bakal Hadiri Mediasi Gugatan Perdata dengan PKS

- Tak Ada Alasan Pimpinan DPR Tunda Pencopotan Fahri Hamzah

- Pekan Depan, Fahri Hamzah Akan Hadiri Mediasi dengan PKS

0
555
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan