fabian.goldmyerAvatar border
TS
fabian.goldmyer
10 tahun sia2, kini Urus SIUP dan TDP dari 29 Hari Jadi Hanya 1 Hari


Jakarta -Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) hari ini mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Tujuan paket ekonomi ini adalah memudahkan UKM untuk memulai usahanya.

Dalam daftar paket tersebut dipaparkan, sejumlah perubahan indikator memulai usaha (starting a business) di Indonesia. Salah satunya penyederhanaan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

"Saya ingin peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik dari 109 menjadi 40 tahun depan," jelas Jokowi dalam pertemuan dengan redaktur media massa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Berikut perubahan prosedur dan perizinan memulai usaha di Indonesia:
  • Pesan nama perusahaan sebelumnya memerlukan waktu 4 hari kerja dengan biaya Rp 200.000. Kemudian ada pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) pesan nama yang membutuhkan waktu 1 hari kerja dengan biaya Rp 1 juta. Sekarang pengajuan nama perusahaan, pembayaran pesan nama, penerbitan izin penggunaan nama perusahaan dilakukan dalam satu sistem pelayanan di www.ahu.go.id dengan waktu hanya 2 hari kerja dan biaya Rp 200.000

  • Pembuatan akta perseroan oleh notaris membutuhkan 2 hari kerja dengan biaya Rp 4-5 juta. Sekarang memperoleh standar akta perusahaan dari notaris hanya 1 hari kerja dengan biaya maksimal Rp 1 juta untuk 1 PT

  • Pembayaran PNBP pendirian perusahaan membutuhkan 1 hari kerja dengan biaya Rp 1,6 juta. Kemudian pengesahan badan hukum membutuhkan 1 hari kerja tanpa biaya. Sekarang pengajuan izin pendirian badan hukum, penerbitan izin pendirian badan hukum, pembayaran PNBP, dan pengesahan badan hukum hanya membutuhkan 1 hari dengan biaya Rp 1 juta

  • Pengurusan SIUP membutuhkan 15 hari kerja tanpa biaya, pengurusan TDP membutuhkan 14 hari kerja tanpa biaya, dan pengurusan BPJS Kesehatan membutuhkan 3 hari tanpa biaya. Sekarang pengajuan SIUP, TDP, serta BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online secara satu pintu dan hanya 1 hari kerja saja tanpa biaya.

  • Pengajuan NPWP dan VAT Collector Number NPPKP (nomor pengukuhan pengusaha kena pajak) bisa dilakukan secara online di https://ereg.pajak.go.id

  • Daftar BPJS Ketenagakerjaan dipangkas dari 3 hari menjadi 2 hari kerja, secara online


Sejumlah perubahan ini dilandaskan pada beberapa peraturan yang baru diterbitkan, yaitu:
Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.28/2016 tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan
Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha
Peraturan Wali Kota Surabaya No.2/2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Keputusan Kepala BPTSP DKI Jakarta No.31/2016 tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha
Peraturan BPJS Kesehatan No.1/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penagihan, Pembayaran dan Pelaporan Onlne Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dai Badan Usaha Baru dalam rangka Kemudahan Berusaha

Meski baru aturan dari DKI dan Surabaya yang terlihat, namun perubahan prosedur dan perizinan usaha ini harus diikuti oleh semua daerah.
(wdl/hns)

http://finance.detik.com/read/2016/0...i-hanya-1-hari


Kerja Siang Malam, Ini Dia Paket Ekonomi Jilid XII Jokowi

Jakarta -Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan paket ekonomi jilid XII yang isinya berupa kemudahan berbisnis (ease of doing business) untuk UKM. Paket ini diumumkan langsung oleh Jokowi, didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

"Ini hasil kerja siang malam. Tujuannya untuk memudahkan UKM berusaha," ujar Jokowi di depan sejumlah redaktur media massa di Istana Presiden, Kamis (28/4/2016)

Kemudahan berbisnis ini dalam bentuk deregulasi sejumlah peraturan yang selama ini dinilai menghambat bisnis UKM. Adapun latar belakang deregulasi itu, pertama, agar Indonesia menjadi negara mandiri secara ekonomi dan berdaya saing. Kedua, mempermudah UKM memulai usaha.

Ketiga, menyederhanakan prosedur, penurunan biaya, percepatan untuk penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan.

Kemudian, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, dan mendapatkan akses kredit. Keempat, memberikan dampak yang lebih signifikan, dan perbaikan kemudahan berusaha ini akan diterapkan di seluruh daerah.

Berikut rincian deregulasi untuk kemudahan bisnis bagi UKM:

1. Memulai usaha: Awalnya 13 prosedur diubah menjadi 7 prosedur. Waktu: 47 hari diubah menjadi 10 hari. Biaya R 6,8 juta sampai Rp 7,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Jumlah izin, dari 5 menjadi 3. Pendirian PT yang harus dengan modal awal minimal Rp 50 juta, namun khusus untuk UKM modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

2. Perizinan pendirian bangunan: Sebelumnya 17 prosedur diubah jadi 14 prosedur. Waktunya 210 hari jadi 52 hari. Biaya Rp 86 juta menjadi Rp 70 juta. Jumlah izin, dari 4 menjadi 3

3. Pendaftaran properti: Sebelumnya ada 5 prosedur diubah menjadi 3 prosedur. Waktunya dari 25 hari, menjadi 7 hari. Biaya, sebelumnya 10,8% dari nilai properti, sekarang menjadi 8,3% dari nilai properti.

4: Pembayaran pajak: Sebelumnya ada 54 kali pembayaran pajak yang harus dilakukan UKM, dipangkas menjadi 10 kali dengan sistem online

5. Akses perkreditan: Sebelumnya belum ada biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan. Sekarang, telah diterbitkan izin usaha kepada 2 biro kredit swasta/ lembaga pengeleola infiormasi perkreditan.

6. Penegakan kontrak: sebelumnya penyelesain gugatan sederhana belum diatur. Kemudian, waktu penyelesaian perkara itu sampai 471 hari. Kini, di kebijakan yang baru ini diatur penyelesaian gugatan sederhana, jumlah prosedur menjadi 8 dan 11 prosedur kalau ada banding. Penyelesaian perkara dari 471 hari, menjadi 28 hari, dan 38 hari kalau ada banding.

7. Penyambungan listrik: sebelumnya penyambungan itu butuh 5 prosedur, waktunya 80 hari, biaya SLO (Sertifikat Laik Operasi) Rp 17,5 per VA, biaya penyambungan Rp 969 per VA, serta uang jaminan langganan harus dalam bentuk tunai. Sekarang, diubah prosedur cuma 4, waktunya 25 hari, biaya SLO Rp 15 per VA, biaya penyambungan Rp 775 per VA, serta uang jaminan langganan dapat menggunakan bank garansi.

8. Perdagangan lintas negara: Sebelumnya offline, sekarang bisa online dengan menggunakan online modul untuk pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan impor barang. Selain itu, ada batas waktu penumpukan di pelabuhan paling lama 3 hari.

9. Penyelesaian perkara kepailitan: Sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur, dan waktu pemberesan 730 hari, recovery cost 30%. Sekarang ini di aturan ini, biaya suidah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang, dan berdasarkan nilai pemberesan.

10. Perlindungan terhadap investor minoritas: Sebelumnya peraturan ada tapi kurang sosialisasi. Sekarang diperluas sosialisasinya.

Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menambahkan, jadi secara total ada 94 prosedur yang disederhanakan menjadi 49 prosedur. Jumlah izin dari 9 diubah jadi 6, jumlah hari untuk memulai usaha dari 1566 hari menjadi 132 hari. Kemudian, jumlah biaya sebelumnya itu 92,8 juta + 10,8% dari nilai properti+17,5 per VA+969 per VA+30% dari nilai perkara, menjadi 72,7 juta+8,3% dari nilai properti+Rp 15 per VA+775 per VA.

"Ini pokoknya kita sudah lakukan survei soal izin usaha dari mulai awal sampai akhir untuk UKM. Kebetulan survei di Jakarta dan Surabaya karena 2 daerah ini yang menjadi survei ease of doing business dari Bank Dunia," kata Darmin.

Penjabaran aturan ini dituangkan antara lain dalam bentuk Peraturan Menteri, Perpres, Peraturan Daerah. Setidaknya, ada 16 peraturan yang sudah diterbitkan untuk mempermudah UKM memulai usaha.

"Tinggal 2 aturan yang belum yaitu revisi PP nomor 48 tahun 1994 tentang PPh, dan Perda tentang penurunan BPHTB," tutup Darmin
(hns/ang)


Jokowi Ingin Peringkat Kemudahan Bisnis RI Lompat dari 109 ke 40

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis Paket Ekonomi Jilid XII. Melalui paket ekonomi, Jokowi menargetkan peringkat kemudahan bisnis atau ease of doing business di Indonesia bisa mencapai level 40 tahun depan.

"Sebelumnya 120, menjadi 109 tahun ini. Tahun depan peringkat 40. Saya nggak mau tanggung-tanggung kasih target," ujar Jokowi di Istana Negara, Kamis (28/4/2016)

Jokowi menambahkan, dia sudah mendapat laporan bahwa berbagai peraturan daerah (perda) yang menghambat kemudahan berusaha, sudah mulai dihapuskan. Perda bermasalah itu antara lain mengatur soal retribusi dan perizinan usaha.

Harapannya, kata Jokowi, berbagai upaya deregulasi yang dilakukan pemerintah akan mendorong pertumbuhan investasi, terutama di sektor UKM.

"Sebenarnya, ada atau tidak peringkat, kita harus memperbaiki regulasi supaya bisa bersaing," kata Jokowi.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meluncurkan Paket Ekonom jilid XII yang isinya berupa kemudahan berbisnis (ease of doing business) untuk UKM. Kemudahan berbisnis ini dalam bentuk deregulasi sejumlah peraturan yang selama ini dinilai menghambat bisnis UKM.

Peringkat ease of doing business Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.
(hns/feb)

reformasi birokrasi yang kaya gini ini kan ga perlu keluar duit banyak, ngga perlu ngutang segala, lalu kenapa ga dikerjain dari kemarin2? 10 tahun ngapain aja?


Ada yang terguncyang
Quote:


Diubah oleh fabian.goldmyer 30-04-2016 00:01
0
18.1K
174
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan