Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yogamunafAvatar border
TS
yogamunaf
Gagal Bongkar Pajak BCA, KPK Sudah Jadi Alat Penguasa(?)
Kasus dugaan korupsi pajak Bank BCA sampai sekarang masih belum menemui kejelasan. Kasus yang dijanjikan akan dituntaskan seusai perayaan lebaran tahun 2014 lalu hingga saat ini belum terbongkar dan cenderung tidak ada kemajuan. Nasib pengusutan kasus pajak Bank BCA yang mengalami degradasi sejak Abraham Samad menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan gagal diperbaiki suksesornya, baik Taufiequrrachman Ruki yang diberi mandat untuk menggantikan posisi Samad, pun bahkan ketua KPK saat ini pun gagal mengungkap.

Anehnya, ini bukan kali pertama KPK berhadapan dengan BCA terkait tindak korupsi. KPK sebelumnya juga pernah berupaya untuk membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan bank swasta terbesar di Indonesia, yakni kala KPK mengusut kasus korupsi penyelewengan dana BLBI. Sama seperti nasib kasus korupsi pajak Bank BCA, upaya membongkar korupsi BLBI mangkrak.

Bertahun-tahun KPK berupaya pidanakan BCA atas korupsi-korupsi yang dilakukan namun selalu berujung pada kekalahan. Seolah Bank BCA ini tidak tersentuh hukum.

Korupsi Pajak BCA = Gerbang Ungkap MEGA Skandal BLBI
Pangkal perkara ini dimulai pada tahun 2002, saat itu lembaga yang Hadi Poernomo pimpin tengah memeriksa laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Pada laporan tersebut disebutkan bahwa Bank BCA membukukan laba fiscal sebesar Rp 174 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak menemukan temuan lain, keuntungan laba fiskal BCA pada 1999 mencapai Rp 6,78 triliun. Pembengkakan laba fiskal ini bersumber dari transaksi pengalihan aset kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) Bank BCA ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 5,7 triliun. Penghapusan utang bermasalah Rp 5,7 triliun itu dianggap sebagai pemasukan bagi BCA.

Menurut penjelasan pihak Bank BCA, angka Rp 5,7 triliun itu adalah transaksi jual beli piutang BCA terhadap BPPN yang dikonversi menjadi saham BCA. Sebagai penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), BCA memiliki utang kepada negara. Di bawah pengelolaan BPPN, BCA membayar utangnya itu dengan saham. Dengan kata lain, bagi BCA angka Rp 5,7 triliun bukan non performing loan(NPL), sedangkan sebaliknya, bagi Ditjen Pajak, angka Rp 5,7 triliun itu adalah bentuk penghapusan utang, sehingga tetap dikenakan pajak sebesar Rp 375 miliar.

Perhatikan dengan seksama NPL menurut versi Bank BCA. Bagi Bank BCA, pasca krisis 1998, BCA berhasil membukukan laba fiscal sebesar RP 174 miliar di tahun 1999. Barulah kemudian pada tahun 2002, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendalaman pada laporan BCA, pada hasil telaah Ditjen Pajak laba fiskal versi BCA direvisi menjadi Rp 6,78 triliun.

Dari sini kita dapat menilai bahwa banyak pihak yang tak ingin kasus pajak BCA ini terbongkar. Lantaran terbongkarnya kasus pajak BCA tentu akan menggiring penyidikan pada skandal BLBI.

MEGA Skandal BLBI
Bukan rahasia lagi, benang kusut BLBI tak lepas dari kejanggalan skema Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) atau perjanjian pengembalian BLBI oleh para konglomerat melalui penyerahan jaminan aset. Dengan skema ini, kerugian negara senilai Rp 144,5 triliun tadi dikembalikan kepada negara dalam bentuk aset senilai Rp 112 triliun.

Masalahnya, aset yang diserahkan merosot dibandingkan dengan angka riilnya. Dari taksiran harga aset senilai Rp 112 triliun ternyata harga riilnya hanya Rp 32 triliun. Menurut kalkulasi mantan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, pembayaran utang BLBI melalui skema MSAA berpotensi merugikan negara senilai Rp 80 triliun.

Khusus untuk Salim, kelompok bisnisnya memang sempat menikmati BLBI senilai Rp 52,6 triliun untuk menyelamatkan BCA. Belakangan, ketika rezim pemerintahan berganti, Salim Group hanya sanggup mengembalikan utang sebesar Rp 100 miliar dan – melalui skema MSAA tadi – menyerahkan 140 perusahaannya kepada pemerintah.

Karena sudah dianggap lunas, maka kepada Salim Grup diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) atau Release and Discharge (R&D). Presiden Megawati S. berani memberikannya karena sudah dilandasi oleh UU no. 25 tahun 2000 tentang Propenas, TAP MPR no. VIII/MPR/2000.

Berdasarkan fakta-fakta diatas bisa jadi benar jika saya menilai bahwa si merah memiliki kedekatan yang sangat erat dengan BCA. Dan Si Merah tak akan menyelesaikan kasus ini, walau sudah dianggap sebagai Pintu Gerbang Pengungkapan kasus korupsi yang sangat besar (BLBI). Akan menjadi anti thesis jika Pemangku Kekuasaan Tertinggi mampu mengungkap kasus ini sebelum berakhir masa jabatannya. Dan jika benar itu bisa terjadi maka patut diapresiasi Kredibilitasnya untuk periode selanjutnya (??)

Sumber:
http://kwikkiangie.com/v1/category/ekonomi/blbi/
http://finance.detik.com/read/2007/0...saian-blbi-bca
http://www.gresnews.com/berita/hukum...an-luar-biasa/
http://nasional.sindonews.com/read/9...uri-1429839850
http://www.tribunnews.com/nasional/2...-hadi-poernomo
0
1.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan