cassava.macAvatar border
TS
cassava.mac
KPK Cegah Bos Agung Sedayu A Guan Sugianto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status cegah untuk Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto, bos Grup Agung Sedayu, terkait dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta asal Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, pada Kamis, 31 Maret 2016.

"Aguan sudah dicegah," kata seorang penegak hukum di KPK, Ahad pagi, 3 April 2016. Pencegahan itu bisa dilakukan setelah komisi antirasuah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dalam penangkapan pada Kamis itu, KPK menduga ada pemberian uang suap Rp 1,1 miliar dari Triananda Prihantoro, karyawan perusahaan konstruksi PT Agung Podomoro Land, untuk Sanusi, melalui kurir bernama Gerry.
0
4.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan