neothinkpad
TS
neothinkpad
Pdip mencoba meraih simpati publik lewat pasal karet
Atur saja lah emoticon-Angkat Beer
Ianya delik aduan yang sakit hati kok relawannya emoticon-Ngakak



Fraksi PDIP Janji Perjelas UU ITE Bukan Pasal Karet

JAKARTA - Komisi I DPR memastikan Pasal 27 ayat (3) tentang hukuman pencemaran nama baik di dunia maya bukan lagi pasal karet atau multitafsir dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang tersebut sekarang dalam proses pembahasan Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Evita Nursanty mengatakan, alasan fraksinya mendukung revisi UU ITE untuk memperbaiki pasal yang selama ini dinilai karet.

Bahkan, pihaknya juga mendukung adanya pengurangan hukuman dan denda dalam draf RUU dari pemerintah. Namun, diingatkan olehnya, harus ada pengaturan tentang pidana minimum bagi pihak yang melakukan pelanggaran sehingga memberikan efek jera.

"Kita di PDIP ingin pasal yang multitafsir dibuat lebih jelas dan tegas, jangan ditafsir-tafsir sesuai selera. Kita tidak ingin yang salah hanya sepele diganjar hukuman sangat berat, dan sebaliknya yang besar dan berdampak luas malah diganjar ringan," ujar Evita kepada KORAN SINDO, Jakarta, Minggu, (20/3/2016).

Berdasarkan alasan tersebut, fraksinya sepakat mengubah ketentuan pidana dari paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, menjadi pidana empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Jadi tidak benar bahwa PDIP mendorong revisi UU ITE untuk memperberat pidana dan dendanya, misalnya katanya sampai 15 tahun. Itu tidak benar," ucapnya.

Dia menambahkan, mengenai delik aduan, dalam perubahan UU ITE perlu diatur dan didorong adanya delik aduan sebelumnya tidak diatur secara rinci. Dia mencontohkan, jika ada orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, orang tersebut harus memasukkan laporannya sebagai individu dan tidak dapat diwakilkan pihak lain.

Lanjutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dilaksanakan harus berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, dengan itikad baik, adil, merata dan netral teknologi.

"Itu sebabnya, membuat penjelasan lebih rinci dan tegas pasal yang diubah menjadi sangat penting," jelasnya.

Baca: Tujuh Poin Permintaan Menkominfo Terkait Revisi UU ITE.
(kur)








Tujuh Poin Permintaan Menkominfo Terkait Revisi UU ITE



JAKARTA - Komisi I DPR menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara. Rapat tersebut membahas mengenai revisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam rapat tersebut, Menteri Rudi mengusulkan tujuh poin revisi UU ITE. Pertama menghapus tata cara intersepsi melalui peraturan pemerintah, karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan harus diatur dalam Undang-undang (UU).

Kedua lanjutnya, menurunkan hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta.

"Poin ketiga, penjelasan dalam Pasal 27 UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga kategori pencemaran nama baik terukur," kata Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Kemudian pemerintah sambung Rudi, mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan, sehingga korban yang mengadukan. Kelima, mengubah ketentuan penggeledahan sesuai dengan hukum acara pidana.

"Poin keenam, mengubah ketentuan penangkapan dan penahanan sesuai hukum acara pidana. Kami nilai poin kelima dan keenam bisa mengefisiensi prosesnya," tambahnya.

Ketujuh, pemerintah menginginkan adanya penambahan kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil pada para penyelenggara konten elektronik, sehingga hak masyarakat terlindungi.

Selain itu Menteri Rudi mengakui, keberadaan UU ITE banyak pro dan kontra misalnya banyak dilakukan uji materi UU tersebut misalnya Pasal 27 Ayat 3 yang mengatur perbuatan pidana.

Pasalnya, tidak sedikit masyarakat menilai Pasal 27 Ayat 3 membelenggu kebebasan berekspresi di dunia maya. "Pemohon menilai Pasal 27 itu bertentangan dengan UUD 1945 meskipun MK menolak, namun majelis melarang pendistribusian pencemaran nama baik adalah delik aduan," pungkasnya.
(maf)



http://nasional.sindonews.com/read/1094454/13/fraksi-pdip-janji-perjelas-uu-ite-bukan-pasal-karet-1458485781
http://nasional.sindonews.com/read/1092831/12/tujuh-poin-permintaan-menkominfo-terkait-revisi-uu-ite-1457943390
0
713
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan