metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Komisi II DPR Berencana Menaikkan Syarat Calon Independen


Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi II DPR berencana menaikkan batas minimal dukungan untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah secara independen. Menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi, penaikan dilakukan untuk menyeimbangkan dengan syarat calon usungan parpol yang naik 5 persen menjadi 20 persen kursi DPRD.


"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Lukman ketika dihubungi, Selasa (15/3/2016).


Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.


"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia.


Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).


"Sekarang masih ada waktu dua bulan," ujar Lukman.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...lon-independen

---

Kumpulan Berita Terkait REVISI UU PILKADA :

- Komisi II DPR Berencana Menaikkan Syarat Calon Independen

- Mensesneg: Revisi Undang-undang Pilkada Dibahas Besok

- Sanksi Pemecatan Lebih Efektif Ketimbang Pidana

0
548
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan