bk.adminAvatar border
TS
bk.admin
Ngobrol Seputar Pendaftaran Merek
Quote:


Dalam bisnis, terutama yang dikembangkan dengan konsep waralaba, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual atau biasa disingkat HAKI (sebagian menyebutnya dengan HKI) memiliki peran strategis dalam mengembangkan dan memproteksi bisnis. Bila Anda memegang suatu hak paten maka itu dapat digunakan sebagai tool untuk mengembangkan keunggulan kualitatif produk perusahaan Anda sedangkan kepemilikan suatu hak merek yang memiliki citra kuat dapat digunakan sebagai tool untuk meningkatkan prestige produk perusahaan Anda dari produk sejenis milik kompetitor. Sebagai alat proteksi, kepemilikan HAKI dapat digunakan untuk mencegah atau melarang bahkan meminta ganti rugi atas duplikasi ilegal yang dilakukan oleh pihak lain.

Jenis HAKI yang setidak-tidaknya (harus) dimiliki oleh setiap bisnis, terutama yang berorientasi kepada konsumen akhir, adalah hak atas merek. Sebab suatu produk yang dijual lazimnya diberi sebutan atau nama guna membedakannya dengan produk sejenis buatan unit usaha lain. Sebuah mie instan diberi sebutan “Indomie” untuk membedakannya dengan mie instan “Nissin”, suatu bakery diberi sebutan “J.Co” untuk membedakannya dengan “Dunkin’ Donuts”. Bila suatu produk tidak diberi merek tentu sangat sukar bagi konsumen untuk menunjuk produk yang diinginkannya bukan? Selanjutnya, setelah produk memiliki merek maka perlu untuk dimintakan pendaftaran hak atas merek guna melindungi merek dari duplikasi ilegal.

Pendaftaran merek di Indonesia mengacu kepada klasifikasi merek dari NICE Classification yang terdiri dari 45 kelas merek. Kelas disini bukan dalam artian strata, level atau tingkatan, melainkan pembagian berdasarkan lingkup merek. Secara umum lingkup merek dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
a. Merek Dagang (untuk produk atau barang), terdiri dari Kelas 1 – Kelas 34.
Contohnya: Kantong kresek, kardus, majalah, koran (Kelas 16), Mie, pizza, roti tawar (Kelas 30), Jus, air minum dalam kemasan, bir (Kelas 32)
b. Merek Jasa, terdiri dari Kelas 35 – Kelas 45.
Contohnya: Toko, agen iklan (Kelas 35), Event organizer (Kelas 41), Restoran, café, warteg (Kelas 43), Bodyguard, konsultan HKI, konsultan hukum (Kelas 45)

Selengkapnya Anda bisa download NICE Classification via mbah google.

Pengajuan permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAM di seluruh Indonesia oleh:
a. Pemilik merek sendiri.
Bila dilakukan sendiri, biayanya yang harus dikeluarkan hanya 1 juta Rupiah untuk biaya permohonan pendaftaran yang merupakan penerimaan negara bukan pajak.
b. Konsultan HAKI yang sudah terdaftar.
Biaya jasa yang dikutip berkisar 2,5 - 4 juta Rupiah, ada juga yang mengutip lebih (tapi ini tidak banyak). Penggunaan biro jasa selain konsultan HAKI terdaftar, sesuai ketentuan Undang-Undang Merek, tidak dapat dilakukan.

Quote:



Bila uang bukan masalah, Kami menyarankan agar Anda menggunakan jasa konsultan HAKI. Berdasarkan pengalaman Kami, its worthed! Selain akan mendapatkan konsultasi sehubungan merek Anda, dengan menggunakan jasa konsultan HAKI terdaftar akan meminimalisir tertolaknya permohonan pendaftaran merek akibat hal-hal prosedural. Perlu diketahui bahwa jarak antara pengajuan permohonan sampai dengan keluarnya sertifikat merek membutuhkan waktu yang cukup lama yaitu antara 1,5 - 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut permohonan pendaftaran merek akan melewati prosedur:
a. Pemeriksaan administratif.
Bila ditemukan adanya kekurangan dokumen pada pemeriksaan administratif maka petugas akan mengirimkan surat permintaan agar Anda melengkapinya.
b. Pemeriksaan substantif.
Bila pada pemeriksaan subtantif petugas menemukan bahwa merek Anda memiliki persamaan keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar lain maka petugas akan mengirimkan surat usulan penolakan dan meminta Anda memberikan sanggahan.
c. dan Publikasi, bila lolos dari dua pemeriksaan diawal.


Quote:


Seringkali surat-surat tersebut dimaksud butir a dan butir b tiba di tangan pemohon setelah tenggat waktunya terlampaui. Atau bahkan tiba-tiba saja zonk! Tanpa pernah menerima surat-surat semacam itu permohonan pendaftaran merek Anda ditolak. Bila Anda menggunakan jasa konsultan HAKI terdaftar maka selipnya surat-surat semacam itu bisa dipastikan tidak akan terjadi.
Diubah oleh Kaskus Support 03 08-08-2017 11:54
0
13.9K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan