Metrotvnews.com, Jakarta: Demokrat salah satu partai yang menolak revisi Undang-Undang tentang KPK. Ketua Departemen Urusan KPK Partai Demokrat Jemmy Setiawan mengatakan dukungan itu tidak akan berubah.
Jemmy juga mengatakan, Demokrat akan terus menggalang kekuatan antirevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, menurut dia, ada upaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang.
"Kami DPP Demokrat akan memberikan dukungan penuh ke KPK karena ada niat-niat jahat untuk pelemahan KPK," kata Jemmy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).
Quote:
Dia menyampaikan, pemberantasan korupsi sudah menjadi keinginan rakyat. Menurutnya, segala tindakan yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi merupakan pengingkaran pada kehendak rakyat.
Menurut dia, revisi undang-undang dengan tujuan melemahkan kewenangan Lembaga Antikorupsi bisa digolongkan menzalimi keinginan rakyat. Karena itu, revisi UU KPK wajib ditolak.
"Negara tidak boleh dimenangkan oleh koruptor yang melemahkan kewenangan KPK dan memberikan jalan untuk para koruptor lepas dari jeratan hukum," tegas dia.
Dia mengatakan, sampai hari ini rakyat masih percaya pada kredibilitas KPK dalam memberantas penjinayah korupsi dibandingkan lembaga hukum lain. Jemmy mengajak rakyat ikut mengambil tindakan untuk menyelamatkan lembaga ini.
Quote:
Selain Demokrat, Partai Gerindra sudah lebih dulu menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK. Delapan partai lainnya di Parlemen mendukung revisi Undang-Undang KPK, beberapa di antaranya dengan syarat tidak melemahkan.
Revisi Undang-Undang KPK terkait empat poin, yakni kewenangan penyadapan, kewenangan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan pembentukan dewan pengawas.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan KPK harus tetap memiliki kewenangan penyadapan, tanpa campur tangan pihak lain. Sedangkan dalam revisi, KPK mesti meminta izin hakim bila ingin menyadap.
Laode, pimpinan KPK sejak 21 Desember 2015, mengatakan, penyadapan sangat mendukung tugas KPK dalam memberantas korupsi. Setiap tahun, KPK selalu melaporkan hasil penyadapan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.
"Kami tidak sembarangan melakukan penyadapan," ujar Laode.