syurom2292Avatar border
TS
syurom2292
Hukum KEPO Terhadap Agama
Definisi KEPO dan Berpikir Kritis
Berpikir Kritis/Analisa Kritis adalah Cara untuk Membuat Semuanya Jelas atau Semua Kebenaran Terbongkar. untuk memberikan Penilaian yang Rasional dan Logis.
Definisi Panjang Berpikir Kritis adalah Proses Displin Intelektual secara Aktif dan Terampil Membuat Konsep, Menerapkan, Menganalisa, Mengintegrasi/Menghubungkan beberapa Variabel, dan/atau mengevaluasi Informasi yang dikumpulkan dari/atau dihasilkan oleh observasi, pengalaman, refleksi, penalaran, atau komunikasi sebagai panduan/pedoman untuk mengimani/mempercayai dan mengamalkannya.

KEPO adalah singkatan dari Knowing Every Particular Object atau ingin mengetahui secara detail sebuah obyek yang sedang diamati/diteliti/ingin diketahui.



Latar Belakang
Munculnya fenomena di Masyarakat Indonesia khususnya Islam dimana orang-orang diminta untuk patuh, tunduk, dan taat pada Ahli Agamanya, Ustadznya, atau Kyainya baik secara mutlak ataupun tidak mutlak. Padahal Apakah yang dikatakannya adalah benar atau tidak, tidak ada yang bisa memastikan sebelum dilakukan uji kebenaran? Apakah yang disampaikan itu memiliki motif Politk, Ekonomi, Keuntungan Pribadi, atau memang murni untuk Mendakwahkan Islam masih belum diketahui dan belum teruji?

Menurut anda, APAKAH HUKUM KEPO/BERPIKIR KRITIS TERHADAP APA YANG DIDAKWAHKAN/DISAMPAIKAN TENTANG AGAMA YANG DISAMPAIKAN OLEH AHLI AGAMA/KYAI/USTADZ/GURU AGAMA/ORANG TUA ?

A. HARAM
B. WAJIB

SEBUTKAN ALASANNYA APA MEMILIH ITU ?

Catatan : Karena salah menentukan benar/salah dalam urusan beragama, masalahnya bukan hanya didunia tapi kekal diakhirat Surga dan Neraka.
Polling
0 suara
Apakah Hukumnya KEPO Terntang Agama yang disampaikan oleh Ortu dan Ahli Agama ?
Diubah oleh syurom2292 13-02-2016 05:20
0
27.1K
466
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan