- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Agan Takut Mendirikan PT Untuk Bisnis Agan? Jangan-Jangan Ini Sebabnya Gan! (PART 3)
TS
easybiz
Agan Takut Mendirikan PT Untuk Bisnis Agan? Jangan-Jangan Ini Sebabnya Gan! (PART 3)
Spoiler for no repost:
Quote:
Halo gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Dari banyaknya pertanyaan yang masuk baik lewat socmed, email, atau telepon ke Easybiz, masih banyak banget lho gan, yang nanya enakan mendirikan PT atau mendirikan CV ya?
Nah, kami konsisten menjawab "Tergantung kebutuhan bisnis agan tentunya"
Kalau dengan CV sudah cukup, tidak perlu mendirikan PT. Namun kalau emang visi bisnis agan besar, pilihan untuk mendirikan PT bisa mewadahi impian agan dengan lebih baik. Kalau masih bingung, pilih PT atau CV ya buat bisnis agan, KLIK DISINI aja gan.
Belum lagi, ternyata masih banyak orang yang memilih mendirikan CV ketimbang mendirikan PT karena merasa takut.
Kita udah bahas sebagian sejak 2 minggu lalu gan. Bisa agan cek DISINIatau DISINIH yaa gaaannn...
Nah, di thread kali ini akan kita bahas lebih lanjut gan apa aja sih hal-hal yang bikin sebagian orang takut untuk mendirikan PT.
Ah, penasaran ya??
Makanya Cekidot gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Dari banyaknya pertanyaan yang masuk baik lewat socmed, email, atau telepon ke Easybiz, masih banyak banget lho gan, yang nanya enakan mendirikan PT atau mendirikan CV ya?
Nah, kami konsisten menjawab "Tergantung kebutuhan bisnis agan tentunya"
Kalau dengan CV sudah cukup, tidak perlu mendirikan PT. Namun kalau emang visi bisnis agan besar, pilihan untuk mendirikan PT bisa mewadahi impian agan dengan lebih baik. Kalau masih bingung, pilih PT atau CV ya buat bisnis agan, KLIK DISINI aja gan.
Belum lagi, ternyata masih banyak orang yang memilih mendirikan CV ketimbang mendirikan PT karena merasa takut.
Quote:
Takut? Kenapa?
Kita udah bahas sebagian sejak 2 minggu lalu gan. Bisa agan cek DISINIatau DISINIH yaa gaaannn...
Nah, di thread kali ini akan kita bahas lebih lanjut gan apa aja sih hal-hal yang bikin sebagian orang takut untuk mendirikan PT.
Quote:
Apa aja tuch?
Ah, penasaran ya??
Makanya Cekidot gan!
Quote:
Quote:
Katanya kalau PT bangkrut, pemegang saham dalam PT itu juga ikutan bangkrut. Kalau gini ceritanya, apa bedanya sama CV yang bisa sampai harta pribadi. Katanya ada pemisahan harta. Kan kite milih PT biar ga kena ini kite punya harta pribadi.
Wah wah wah, sabar dulu gan. Justru karena ada pemisahan harta dalam PT, antara harta pribadi dan harta perusahaan, jadinya kalau PT agan bangkrut, agan sebagai pemegang saham ga ikutan bangkrut gitu aja kok. Kan ada pemisahan harta gitu lho.
Jadinya agan sebagai pemegang saham PT cuma akan bertanggung jawab sejauh bagian saham yang agan miliki dalam PT itu.
Misalnya agan punya bagian saham dalam PT dengan total nilai 10 juta. Suatu saat PT itu bangkrut dan menanggung hutang sebanyak 1 miliar. Nah, agan hanya perlu ikut tanggung jawab senilai 10 juta aja, sesuai dengan total nilai saham agan yang ada dalam PT.
Nangkep kan gan kamsudnya?
Quote:
Berarti, fix banget nih kalo pemegang saham ga ikut tanggung jawab atas kebangkrutan atau kerugian PT gan?
Ada kok saat-saat seperti itu, tapi ga sembarang kok gan. Agan sebagai pemegang saham hanya akan bertanggung jawab atas hutang PT dalam kondisi-kondisi berikut gan:
1. persyaratan sebagai badan hukum PT belum atau tidak terpenuhi
Gini gan, suatu PT dinyatakan sudah berdiri kalau akata pendirian PT nya sudah terbit. Tapi adanya akta pendirian doang belum mengesahkan PT agan sebagai suatu badan hukum, dimana yang namanya badan hukum itu dianggap sebagai entitas tersendiri di mata hukum, sama halnya kaya manusia. Nah, suatu PT baru akan dianggap sah sebagai badan hukum kalau yang namanya Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (biasa disingkat SK Kemenhukhamaja gan).
Jadi, pada saat SK Kemenhukham belum terbit, trus agan melakukan perjanjian dengan pihak lain, maka perjanjian itu ga mengikat ke PT gan. Akibatnya kalau ada kerugian yang timbul dari perjanjian itu, ya agan yang terikat dengan perjanjian itu, bukan PT nya agan.
2. kalo agan sebagai pemegang saham memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi
Contohnya, terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi agan sebagai pemegang saham dan harta kekayaan PT, jadi kalau kajadiannya gini sama aja kalau PT itu agan dirikan semata-mata sebagai alat untuk memenuhi tujuan pribadinya aja.
Contoh lainnya, agan pemegang saham nih, tapi agan bukan direktur PT. Nah agan kemudian membuat perjanjian dengan pihak lain dengan mengatasnamakan PT padahal agan ga punya kewenangan untuk itu, semata-mata demi keuntungan pribadi. Nah, alau ada kerugian yang timbul dari perjanjian itu, ya agan yang terikat dengan perjanjian itu, bukan PT nya agan.
3. agan sebagai pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT
Misalnya PT agan dituntut PMH oleh pihak lain, nah disini agan sebagai pemegang saham bisa ikut terseret gan. Contoh, kalau PT agan dituntut PMH dengan suruh bayar ganti rugi sekian, kemudian ternyata memang PT agan kalah di pengadilan, artinya PT agan kan harus bayar sejumlah ganti rugi yang diwajibkan putusan pengadilan. Disini, kalau kekayaan PT ga cukup buat bayar itu ganti rugi, agan sebagai pemegang saham juga akan dimintain urunan/patungan buat bayar itu ganti rugi dari kantong pribadi agan.
4. agan sebagai pemegang saham secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT yang bikin kekayaan PT agan jadinya gak cukup untuk melunasi utang PT.
Kalau ini cukup jelas lah ya gan
Quote:
Quote:
Katanya kalau jadi direksi di PT itu bisa dipidana. Ngerihhh...
Tenang gan. Ga segampang itu kok kena kasus pidana. Pun walau agan sebagai direksi sebuah PT, agan ga semena-mena dipidana. Agan dipidana kalau agan melakukan tindak pidana. Contohnya: penggelapan, pencurian, dan sebagainya yang fokusnya adalah agan sebagai pribadi ya.
Quote:
Quote:
Katanya kalau mau buat franchise, harus berbentuk PT. Wah, jadi terpaksa bikin PT karena mau bisnis bisa di-frachise-in. Sedih deh.
Wah gan, di aturan-aturan terkait franchise alias waralaba, ga ada tuh keharusan mengenai bentuk badan usaha tertentu sebagai syarat buat jadi pemberi waralaba.
Tapiiii.... karena waralaba itu tanggung jawab yang besar dan melibatkan banyak pihak (vendor ataupun partner), alangkah baiknya gan kalau aganmendirikan PT saja ketimbang mendirikan CV. Kenapa? Karena adanya pemisahan harta dan faktor-faktor lain yang membuat PT lebih bonafid ketimbang CV.
Banyak lho yang curhat kalau susah banget nyari partner atau kerjasama kalau pakai CV. Jadi kalau agan memang siap dengan cita-cita besar seperti franchise, mungkin pilihan mendirikan PT lebih menguntungkan. Belum lagi, syarat-syarat mendirikan PT sekarang ini hampir sama aja kok gan dengan syarat-syarat mendirikan CV. Pokoknya sekarang yang namanya mendirikan PT semakin mudah deh. Apalagi kalau pakai jasa yang sudah banyak pengalamannya. Hihihi.
Quote:
Quote:
Katanya kalau bikin PT, suami istri ga boleh. Gimana inih? Kan susah gan nyari partner kerja yang bisa dipercaya. Kalau pasangan sendiri kan lebih gampang lah dipercaya.
Wah, ini mah udah pernah kita bahas gan, hihihi. Coba hayocek DISINI NI NI NI...
Quote:
Quote:
Sekian dan terima cendol.
Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan.
Quote:
Diubah oleh easybiz 20-02-2016 04:57
0
1.5K
Kutip
2
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan