Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mahadewakuntiAvatar border
TS
mahadewakunti
Seluruh Warga Berhak Menikmati Kesetaraan
Seluruh Warga Berhak Menikmati Kesetaraan

08 FEBRUARI 2016



Seruu.com-  Kini, warga Tionghoa bisa bebas merayakan Tahun Baru Imlek. Umat Konghucu bebas beribadat di Kelenteng dan Wihara. Semua seni budaya Tionghoa bebas digelar di tempat umum. Ucapan “gong xi fa cai” bisa dengan mudah ditemukan di beragam media sosial.

Namun, suasana ini tak akan bisa kita jumpai di era Orde Baru. Pada masa pemerintahan Soeharto itu, warga Tionghoa atau Konghucu dilarang mengaplikasikan kepercayaan dan keseniannya. Tuduhan komunis dan berbagai sentimen lain mendasari larangan itu.

Namun, kini masih sangat banyak warga lain yang belum beruntung seperti warga Tionghoa. Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) salah satunya. JAI mengeluhkan banyaknya hambatan terkait persoalan kependudukan yang dialami jamaah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hingga saat ini.

Menurut juru bicara JAI Yendra Budiana, hingga saat ini ribuan jamaah Ahmadiyah di Manislor belum juga menerima Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Kartu Keluarga bagi para warga Ahmadiyah sejak beberapa tahun lalu.

"KTP tidak diterbitkan, Dinas Dukcapil sudah keluarkan KK, mereka menyarankan pihak kelurahan untuk mengeluarkan KTP, tapi ternyata tidak bisa dikeluarkan. Lurahnya bingung karena ada tekanan dari kelompok masyarakat," kata Yendra di Jakarta, Senin (8/2).

Dihambatnya hak sipil warga Ahmadiyah punya latar belakang. Jemaat Ahmadiyah dianggap melanggar Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat oleh beberapa ormas. SKB itu muncul akibat Ahmadiyah dianggap ajaran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia.

Karena dianggap melanggar SKB 3 Menteri, para pengikut Ahmadiyah ditekan untuk keluar dari beberapa daerah. Pelarangan aktivitas organisasi tersebut marak dilakukan dilarang di beberapa daerah di dalam dan luar Pulau Jawa. Tekanan terhadap Ahmadiyah pasca kejadian Bangka terjadi di beberapa daerah seperti Tulungagung, Subang, Arjasari Bandung dan Riau.

Karena tidak memiliki KTP, ribuan warga di Manislor juga dilaporkan tak bisa menyelenggarakan pernikahan. Yendra mengatakan, masalah tersebut telah dialami jemaat Ahmadiyah di Manislor sejak 2010 silam.

"Kita tidak bisa menikah di sana, ada sekitar 5 ribu orang pengikut Ahmadiyah di sana. Pemerintah tidak memberikan buku catatan pernikahan. Akhirnya kami terpaksa menikah di tempat lain," ujar Yendra.

Tak hanya warga Ahmadiyah, warga penganut agama asil nusantara seperti Sunda Wiwitan, Parmalim dan Kaharingan juga belum bisa menikmati kebebasan mengaplikasikan keyakinannya secara bebas layaknya warga lainnya.

Politik pengakuan agama oleh negara hingga detik ini menyebabkan masih banyak warga negara yang menganut agama yang tak diakui oleh negara menjadi terkebiri hak-haknya. Sudah sepatutnya negara mengubah kebijakannya dengan mengakui hak sebagian warga yang tak diakui keyakinannya atau disesatkan oleh tafsir arogansi mayoritas.

Seharusnya negara memperlakukans eluruh warganya secara setara, sebab seluruh warga negara memang berhak menikmati kesetaraan.

 (hd)

http://mobile.seruu.com/utama/sketsa...ati-kesetaraan

betul sekali, sudah saatnya semua warga negara setara di mata hukum apapun agamanya, sukunya, etnisnya, ideologinya
0
1.2K
11
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan