budiimanhgAvatar border
TS
budiimanhg
Ada tidak hukum yang mengatur investasi di Indo?
Ane investasi. Ternyata 50 juta "investasi" ane hilang untuk biaya akuisisi. Jadi agen asuransinya menawarkan unit link sebagai investasi. Ane pesen asuransinya dikit saja. Agen asuransinya bilang semua untuk investasi.

Selama ini ane ke BPSK mengandalkan undang undang perlindungan konsumen yang mengatakan konsumen berhak atas informasi yang jelas, jujur dan benar. Avrist tidak datang ke BPSK. Apapun yang terjadi ini pasti kepengadilan negeri.

Ane ingin tau di Indo ini ada nggak undang undang investasi. Boleh nggak seseorang menjual investasi lalu kemudian semua hasil investasinya hilang bukan karena resiko investasi tetapi karena hilangnya uang karena biaya yang menurut ane tidak jelas dan amat tidak wajar.

Ada pengacara ane pernah ngomong, nggak sembarangan bisa menawarkan investasi di indo. Ada regulasi. Jadi kalo kita investasi 100 juta lalu 52.5 juta ilang itu ada, aturannya gitu lho. Ane ingin tau aturannya gimana?

Apakah perusahaan asuransi terikat aturan itu karena agen agennya menjual unit link sebagai investasi.

Menang kalah, ane ingin belajar hukum gan. Udah kepalang basah.
Diubah oleh budiimanhg 09-02-2016 22:36
0
718
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan