- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jessica Bisa Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
![sirmfr](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/04/01/avatar6625779_44.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
sirmfr
Jessica Bisa Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
![Jessica Bisa Lolos dari Jerat Pasal Pembunuhan Berencana](https://dl.kaskus.id/kriminalitas.com/wp-content/uploads/2016/01/jessica3.jpg)
Quote:
Penetapan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus kopi racun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin (27) bukanlah sebuah akhir dari pengusutan kasus yang menguras perhatian publik itu.
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai, penetapan tersangka tersebut justru merupakan awal dari ujian yang harus dijalani kepolisian karena proses di pengadilan tidak terlalu memperhitungkan keterangan saksi, melainkan bukti materil yang benar-benar kuat mengindikasikan seseorang melakukan pembunuhan berencana.
Asep pun mencontohkan salah satu kasus pembunuhan berencana.
“Pada suatu kasus pembunuhan, kesaksian sudah sangat kuat terhadap seseorang. Bahkan terdakwa sendiri mengakui telah melakukan perbuatannya. Namun hakim membebaskannya dari segala tuduhan karena tidak ada alat bukti yang kuat,” kata Asep.
Asep menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut menggunakan ‘media’ pistol sebagai alat yang menyebabkan nyawa seseorang melayang. Namun kemudian diketahui jika si terdakwa tidak dapat menggunakan pistol.
“Sehingga akhirnya kami bebaskan. Ternyata dia disuruh mengakui agar kakak korban dapat asuransi. Jadi yang diadili itu perbuatannya, bukan pemikirannya (berencana),” jelasnya.
Sementara untuk kasus Mirna, polisi sampai saat ini masih kesulitan mendapatkan bukti kuat yang menunjukkan kegiatan Jessica mencampur kopi yang diminum Mirna dengan Sianida.
Hal itu lantaran posisi CCTV di Restoran Olivier yang merekam kegiatan Mirna (korban), Jessica (tersangka) dan Hani (Saksi) tertutup oleh tanaman yang ada restoran yang terletak di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat itu.
Bahkan, pengacara Jessica, Yudi Wibowo merasa yakin bahwa rekaman CCTV menunjukkan bahwa kliennya tidak melakukan ‘kegiatan’ yang dicurigai tengah memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Alih-alih merasa takut, pengacara Jessica justru meminta polisi untuk membuka rekaman CCTV tersebut dan menyebarluaskannya melalui media.
Kendati demikian, polisi tetap yakin dengan penetapan tersangka tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyebutkan bahwa penyidik telah memiliki empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menilai, penetapan tersangka tersebut justru merupakan awal dari ujian yang harus dijalani kepolisian karena proses di pengadilan tidak terlalu memperhitungkan keterangan saksi, melainkan bukti materil yang benar-benar kuat mengindikasikan seseorang melakukan pembunuhan berencana.
Asep pun mencontohkan salah satu kasus pembunuhan berencana.
“Pada suatu kasus pembunuhan, kesaksian sudah sangat kuat terhadap seseorang. Bahkan terdakwa sendiri mengakui telah melakukan perbuatannya. Namun hakim membebaskannya dari segala tuduhan karena tidak ada alat bukti yang kuat,” kata Asep.
Asep menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut menggunakan ‘media’ pistol sebagai alat yang menyebabkan nyawa seseorang melayang. Namun kemudian diketahui jika si terdakwa tidak dapat menggunakan pistol.
“Sehingga akhirnya kami bebaskan. Ternyata dia disuruh mengakui agar kakak korban dapat asuransi. Jadi yang diadili itu perbuatannya, bukan pemikirannya (berencana),” jelasnya.
Sementara untuk kasus Mirna, polisi sampai saat ini masih kesulitan mendapatkan bukti kuat yang menunjukkan kegiatan Jessica mencampur kopi yang diminum Mirna dengan Sianida.
Hal itu lantaran posisi CCTV di Restoran Olivier yang merekam kegiatan Mirna (korban), Jessica (tersangka) dan Hani (Saksi) tertutup oleh tanaman yang ada restoran yang terletak di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat itu.
Bahkan, pengacara Jessica, Yudi Wibowo merasa yakin bahwa rekaman CCTV menunjukkan bahwa kliennya tidak melakukan ‘kegiatan’ yang dicurigai tengah memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Alih-alih merasa takut, pengacara Jessica justru meminta polisi untuk membuka rekaman CCTV tersebut dan menyebarluaskannya melalui media.
Kendati demikian, polisi tetap yakin dengan penetapan tersangka tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyebutkan bahwa penyidik telah memiliki empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Quote:
Kalau lolos dari jerat ada kemungkinan(kecil),tapi inimah ketara banget pembunuhan rencananya.
SUMBER
Diubah oleh sirmfr 31-01-2016 03:08
0
2.2K
Kutip
14
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan