MABESPOLRI88Avatar border
TS
MABESPOLRI88
POLISI RESMI MENANGKAP JESSICA
Polisi Resmi Menangkap Jessica.

Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap Jessica Kumala Wongso terkait kasus kematian Wayan Mirna (27). Saat ini polisi membawa Jessica ke Mapolda Metro Jaya.

"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Sabtu (30/1/2016).

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

"Sekarang dalam perjalanan menuju kantor," imbuh Krishna.

sumber : detik.com

-----------------------------------------------------------

Kasus Mirna, Jessica Ditangkap di Hotel Daerah Mangga Dua.

VIVA.co.id - Jessica Kumala Wongso telah diamankan oleh Kepolisian Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan temannya, Wayan Mirna Salihin. Dia ditangkap dari sebuah hotel di daerah Mangga Dua, Sabtu pagi, 30 Januari 2016, sekitar pukul 07.00 WIB.

"Jesica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga dua Square pada pukul 7.00 wib. oleh Penyidik Subdit Jatanras dipimpin Kompol Tahan Marpaung Kanit 4.subdit Jatanras," demikian kabar yang dikirim melalui pesan singkat dari Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti.

Awalnya, ungkap Krishna, polisi menyambangi rumah Jessica. Tapi dia tidak ada di sana.

"Rumahnya gelap pas kami datang. Akhirnya kita cari, ternyata dia ada di Hotel Neo di Mangga Dua," tulis Krishna.

Jessica sebelumnya adalah saksi kunci dalam tewasnya Wayan Mirna Salihin, sahabat Jessica. Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam di cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Setelah pemeriksaan, diketahui kopi yang diminum Mirna mengandung sianida dalam dosis tinggi.

sumber : viva.co.id

--------------------------------------------------------------

Jessica Tiba Di Mapolda Metro Jaya.

Jakarta - Jessica Kumala Wongso ditangkap oleh penyidik Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya di sebuah hotel. Penyidik langsung membawa Jessica ke Mapolda Metro Jaya.

Pantauan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016), Jessica tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 09.00 WIB. Jessica kemudian langsung dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Belum ada keterangan dari pihak Jessica terkait penangkapan ini. Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka pada tadi malam (29/1) pukul 23.00 WIB.

"Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar perkara pukul 23.00 WIB," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan.

sumber : detik.com

--------------------------------------------------------------

Kronologis Penetapan Status Tersangka Kepada Jessica.


1. Resmi Tersangka Pukul 23.00 WIB.

Jessica resmi menjadi tersangka kasus kematian Mirna.

"Penetapan tersangka sudah dari semalam setelah kami lakukan gelar (perkara) pukul 23.00 WIB," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/1/2016).

Krishna menambahkan, bukti-bukti untuk menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah cukup.

Jessica adalah teman Mirna saat kuliah di Billy Blue College, Sydney, Australia. Sebelum Mirna tewas akibat racun sianida di kopi yang di minumnya di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jessica adalah orang yang pertama kali datang dan memesankan minuman untuk Mirna dan Hani.


2. Ditangkap Di Hotel.

Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square. Saat ini polisi membawa Jessica ke Mapolda Metro Jaya.

"Jessica baru saja ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square pada pukul 07.45 WIB," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Sabtu (30/1/2016).

Penangkapan dilakukan oleh penyidik Jatanras yang dipimpin oleh Kanit 4 Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung.

"Sekarang dalam perjalanan menuju kantor," imbuh Krishna. 

Jessica tiba pukul 09.00 WIB di Polda Metro Jaya. Ia didampingi orang tuanya.


3. Jessica Resmi Di Cekal.

Sehari sebelum ditangkap, Jessica terlebih dahulu dicekal ke luar negeri.

"Kami memang menerima permohonan pencekalan atas nama Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya dan sudah keluar suratnya," ujar Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2016).

Surat pencegahan tersebut menindaklanjuti permintaan Polri melalui surat No.R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016. Sebelum itu pengacara Jessica, Andi Joesoef memang sudah menyatakan bahwa paspor kliennya itu ditahan oleh penyidik sejak pemeriksaan kedua.

sumber : detik.com

--------------------------------------------------------------

Pencekalan Jessica Berlaku 20 Hari.

VIVA.co.id - Jessica Kumala Wongso, saksi kunci tewasnya Wayan Mirna Salihin telah dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Selasa, 26 Januari lalu. Tapi ternyata ia hanya dicekal selama 20 hari.

Berdasarkan permintaan pihak kepolisian, Petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jessica Kumala Wongso (27), saksi kematian Wayan Mirna Salihin (27), dicekal ke luar negeri selama 20 hari.

"Yang bersangkutan (Jessica) dikenakan pencegahan selama 20 hari," kata Kepala Sub Bagian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Januari 2016.

Dengan pernyataan tersebut, Heru meralat informasi awal yang menyatakan pencekalan Jessica selama enam bulan terhitung sejak 26 Januari hingga 26 Juni 2016.

Dikatakan Heru, pencekalan Jessica berdasarkan surat yang dilayangkan Polri Nomor : R/541/I/2016/DATRO terhitung mulai tanggal 26 Januari 2016. Heru menjelaskan, alasan pencekalan tersebut dalam kondisi mendesak.

"Pencegahan dalam kondisi mendesak, Dalam surat tersebut tidak ada pernyataan apa-apa hanya permohonan pencekalan karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan," ujar Heru.

Jessica Kumala Wongso menjadi saksi kunci dalam kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica adalah orang yang memesan kopi untuk Mirna di cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Mirna langsung kejang-kejang usai menenggak kopi tersebut, dan tak lama setelah itu ia tewas.

sumber : viva.co.id

--------------------------------------------------------------

KOMENTAR SAYA :

Tersangka belum tentu menjadi terdakwa, jangan hakimi sepihak dahulu, biarkan fakta-fakta hukum yang berbicara nanti di pengadilan. Jika nasib Jessica menjadi terdakwa, kiranya minta maaf kepada Allah dan masyarakat Indonesia atas khilaf dengan perbuatannya.

Diubah oleh MABESPOLRI88 30-01-2016 04:19
0
1.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan