- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Agan Takut Mendirikan PT Untuk Bisnis Agan? Jangan-Jangan Ini Sebabnya Gan! (PART 1)
TS
easybiz
Agan Takut Mendirikan PT Untuk Bisnis Agan? Jangan-Jangan Ini Sebabnya Gan! (PART 1)
Spoiler for no repost:
Quote:
Halo gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Dari banyaknya pertanyaan yang masuk baik lewat socmed, email, atau telepon ke Easybiz, masih banyak banget lho gan, yang nanya enakan mendirikan PT atau mendirikan CV ya?
Nah, kami konsisten menjawab "Tergantung kebutuhan bisnis agan tentunya"
Kalau dengan CV sudah cukup, tidak perlu mendirikan PT. Namun kalau emang visi bisnis agan besar, pilihan untuk mendirikan PT bisa mewadahi impian agan dengan lebih baik.
Belum lagi, ternyata masih banyak orang yang memilih mendirikan CV ketimbang mendirikan PT karena merasa takut.
Iya gan! Sebagian besar karena hal-hal yang akan kita bahas di thread ini gan
Ah, penasaran ya??
Makanya Cekidot gan!
Perkenalkan kami Easybiz. Kami disini ingin membantu agan-agan yang berwirausaha atau baru mau berwirausaha untuk lebih paham soal legalitas bisnis. So pasti, bisnis agan bakal tambah lancar kalau agan melek hukum
Dari banyaknya pertanyaan yang masuk baik lewat socmed, email, atau telepon ke Easybiz, masih banyak banget lho gan, yang nanya enakan mendirikan PT atau mendirikan CV ya?
Nah, kami konsisten menjawab "Tergantung kebutuhan bisnis agan tentunya"
Kalau dengan CV sudah cukup, tidak perlu mendirikan PT. Namun kalau emang visi bisnis agan besar, pilihan untuk mendirikan PT bisa mewadahi impian agan dengan lebih baik.
Belum lagi, ternyata masih banyak orang yang memilih mendirikan CV ketimbang mendirikan PT karena merasa takut.
Quote:
Takut? Kenapa?
Iya gan! Sebagian besar karena hal-hal yang akan kita bahas di thread ini gan
Quote:
Apa aja tuch?
Ah, penasaran ya??
Makanya Cekidot gan!
Quote:
Quote:
Katanya mendirikan PT itu butuh modal awal yang besar. Kan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") tertulis jelas kalau modal dasar untuk pendirian PT itu minimal Rp. 50 juta. Nah, kan buat pengusaha kecil, ini jumlah yang lumayan menyusahkan lho. Enakan bikin CV, ga ada aturan soal minimal modal dasar.
Eits, yakin banget apa yakin aja gan?
Gini, biar kate CV ga ada aturan minimal modal dasarnya, kalau CV agan bergerak di bidang usaha tertentu kan pasti butuh yang namanya surat izin usaha. Kalau usaha agan tergolong perdagangan umum, agan kan butuh SIUP tuh. Betul apa benar?
Nah, untuk memiliki SIUP ini gan, ada minimal modal yang harus dicantumkan supaya bisa ditentukan dengan tegas, usaha agan masuk ke klasifikasi mikro, kecil, menengah, atau besar.
Ga jauh beda dong jadinya sama PT. Minimal modal PT juga bakal ngefek ke kepemilikan SIUP (kalau PT nya bergerak di usaha perdagangan umum).
Quote:
Waduh, niat buat mendirikan PT makin jauh panggang dari api nich!
Tenang gan! Kalau agan mendirikan PT saat ini, dalam praktiknya, modal disetor perusahaan ini bisa dibantu dulu kok dengan covernote dari notaris. Seiring dengan mulai berjalannya usaha PT nanti setelah PT berdiri, agan bisa deh mencicil modal disetor PT itu. Yang penting, modal itu dimasukkan ya gan ke dalam laporan keuangan PT agan sebagai kekayaan awal.
Yup, lebih baik kan untuk tertib pencatatan keuangansejak awal gan
Quote:
Quote:
Katanya pajak yang harus dibayarkan PT itu lebih besar dari CV. Waduh ga banget.
Tenang gan. Yang namanya pajak itu pasti dikenakan ke semua objek pajak, mau itu PO (Perusahaan Perorangan), CV, ataupun PT. Artinya besar kecil pajak yang bakal dikenakan itu ya tergantung dengan peraturan dan aktivitas perusahaan agan. Kalau penghasilan perusahaan besar, pajaknya juga besar. Beda urusannya kalau emang perusahaan agan ga dapet pengasilan sama sekali, pajaknya tentu bisa diajukan nol dong.
Jadi ya, ga ngaruh CV atau PT sih gan. Kalau agan warga negara yang baik, tentunya ga takut bayar pajak dong. Hihihi
Quote:
Gimana ya cara mengakali besaran pajak ya?
Kata kuncinya nih gan. Koreksi fiskal dan tax planning.
Quote:
Quote:
Katanya mendirikan PT itu rumit. Lebih gampang euy buat mendirikan CV.
Sebenarnya proses pendirian PTdan proses pendirian CV itu ga jauh beda kok gan.
Bedanya hanya kalau PT butuh pengesahan badan hukum melalui diterbitkannya SK Kemenhukham. Kalau CV cukup didaftarkan saja ke Pengadilan Negeri setempat.
Nah yang bikin anggapan ini muncul, karena dulu SK Kemenhukham masih diurus secara manual. Akibatnya ya memakan waktu lamaaaaaaaa...
Tapi sekarang Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - nya, udah memberikan kemudahan buat para notaris dalam mengurus penerbitan SK Kemenhukham dengan menyediakan sistem AHU Online. Jadi yang namanya penerbitan SK Kemenhukham ga makan waktu berbulan-bulan, cukup hitungan menit aja. Molor-molor ya beberapa hari aja gan, dengan mempertimbangkan jaringan internet, schedule notaris, dan lain sebagainya.
Yup, dengan adanya sistem AHU Online ini pun mempersingkat waktu penerbitan SK Kemenhukham, dan akhirnya berdampak ke lebih singkatnya waktu pengurusan pendirian PT gan.
Quote:
Quote:
Katanya kalau mau mendirikan PT itu harus punya kantor fisik. Nah sekarang kan harga properti luar biasa sesuatu ya. Jangankan untuk beli, untuk sewa aja mikir berkali-kali.
Sebenernya nih gan, dalam UUPT itu ga disebutkan kewajiban adanya kantor fisik. Yang diharuskan hanya domisili yang jelas.
Quote:
Emang apa urusannya sih domisili yang jelas ini untuk pendirian PT?
Wah jelas penting dong gan. Ingat gan, posisi menentukan prestasi Domisili yang agan pilih untuk PT yang akan agan dirikan itu BISA JADI mempengaruhi kesuksesan PT agan ke depannya.
Belum lagi, salah satu dokumen legalitas awal yang patut agan miliki setelah akta dan SK Kemenhukham terbit itu adalah SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan). SKDP ini biasanya agan jadi salah satu dokumen persyaratan untuk mengurus dokumen legalitas lainnya gan, seperti NPWP, SIUP, dan TDP.
Nah untuk domisili ini agan bisa memilih antara memakai virtual office, service office, kantor bersama, ruko, dan lain-lain yang detail peruntukan IMB nya adalah untuk usaha gan, dan tentu sadja udah bayar PBB setahun terakhir dong. Tapi untuk Jakarta, masih belum jelas ya gan untuk virtual office sampai dengan 31 Januari 2016. Setelah itu, kita akan update thread ini (kalau sempat ) atau agan bisa langsung kontak kita aja biar cepet.
Quote:
Untuk lebih jelas, agan-agan sekalian bisa saksikan disini ya gan.
Tapi jangan khawatir, minggu depan, kita akan bahas lebih lanjut part 2 dari materi ini secara tajam! #eaaa
Tapi jangan khawatir, minggu depan, kita akan bahas lebih lanjut part 2 dari materi ini secara tajam! #eaaa
Quote:
Quote:
Sekian dan terima cendol.
Oke gan, sampe ketemu di thread Easybiz selanjutnya Jumat depan.
Quote:
Diubah oleh easybiz 20-02-2016 04:50
0
1.6K
Kutip
1
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan