Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oreki.houtarouAvatar border
TS
oreki.houtarou
Liberalisasi Atas Nama Investasi


Jakarta, CNN Indonesia-- Pemerintah tak hanya meliberaliasi sektor e-commerce, tetapi juga membuka ruang yang lebih luas bagi pemodal asing untuk masuk ke sejumlah bidang usaha perdagangan lainnya.

Beberapa bidang usaha perdagangan yang direkomendasikan untuk dibuka penuh bagi penenaman modal asing (PMA) antara lain jasa distributor, jasa pergudangan, dan cold storage.

Selama ini asing hanya boleh investasi di ketiga bidang usaha jasa itu maksimal 30 persen. Namun, dalam rapat pembahasan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) tingkat menteri pada 20 Januari 2015 porsi asing diperbesar, bahkan dibebaskan.


Untuk jasa distributor, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merekomendasikan agar pemodal asing diberi akses penuh untuk menguasai 100 persen bidang usaha ini selama terintegrasi atau terafiliasi dengan kegiatan produksi.

Terutama untuk distributor produk perikanan serta minyak dan gas (migas), berdasarkan pertimbangan BKPM dibuka 100 persen bagi penanaman modal asing.

Demikian pula untuk jasa pergudangan migas dan perikanan, BKPM merekomendasikan agar bidang usaha ini terbuka penuh bagi investor asing.

Sementara untuk bisnis cold storage, sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pertimbangan BKPM maka bidang usaha ini disepakati pula untuk diliberalisasi.

Padahal selama ini, dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal, porsi asing di bisnis cold storage dibatasi hanya 33 persen untuk di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara untuk di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua dibatasi maksimal 67 persen.

Semua itu terungkap dalam dokumen rapat koordinasi menteri tertanggal 20 Januari 2016, yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (26/1).

Market Place

Berdasarkan sumber dokumen yang sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) awalnya mengusulkan agar investasi asing di sektor perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet (e-commerce) dibatasi maksimal 33 persen dengan nilai invstasi minimal US$15 juta.

Sementara Kementerian Perdagangan mengusulkan porsi modal asing di e-commerce dibatasi maksimal 49 persen.

Namun, BKPM dengan pertimbangannya sendiri merekomendasikan agar dibuka penuh bagi pemodal asing atau 100 persen.

Terdapat usulan bidang usaha baru di sektor perdagangan yang direkomendasikan oleh Menkominfo terbuka untuk asing, yakni marketplace. Awalnya Menkominfo mengusulkan asing hanya diberi porsi maksimal 67 persen di sektor ini. Namun, BKPM lagi-lagi merekomendasikan agar dibuka penuh sekalian menjadi 100 persen untuk asing.

Sumber
0
523
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan