Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

river0neAvatar border
TS
river0ne
Tentang Ahli Waris, Balik nama surat tanah Warisan, Hak Waris
Hello, agan2 dan aganwati yg Melek Hukum.

Butuh pencerahan neh tentang Ahli Waris, Balik nama surat tanah & Rumah Warisan, serta Hak Waris.

Begini.
Contoh kasus,

Orang tua yg memiliki 6 orang anak. Sang ibu memiliki hak atas nama tanah dan rumah satu satunya, yg kemudian setelah mereka meninggal, tak ada surat keterangan hak waris dari orang tua kepada anak2 tersebut.

Ke 5 anak tertua, setuju, rumah dan tanah tersebut dibalik nama ke anak no 6, bungsu. Dan, istilahnya pelimpahan hak waris,

Setelah proses berjalan, di notaris, ada ketersendatan pembuatan Surat Keterangan Hak Waris di Kemenkumham. Atau apa istilahnya ini... Yg pasti Notaris sdh mengirim email permohonan tp tak ada jawaban pasti kapan Surat tersebut jadi...

Krn, klu Surat dr Kemenkumham tersebut tak ada, maka pengurusan selanjutnya, jg tak akan berjalan...

Apakah yg sebenarnya dan seharusnya dilakukan, apakah proses di Kemenkumham hny sekedar menunggu dan menunggu?
Bagaimana sebenarnya mekanisme tersebut bisa segera diatasi...?

Terima kasih yg sdh Comment dan beri tanggapan....
0
8.8K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan