Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chasemitraAvatar border
TS
chasemitra
MASIH PANTASKAH KOTA CIREBON DENGAN JULUKAN KOTA UDANG?
Kota Cirebon adalah salah satu kota yang berada di Provinsi Jawa Barat, Indonesia.

Kota ini berada di pesisir utara Pulau Jawa atau yang dikenal dengan jalur pantura yang menghubungkan Jakarta-Cirebon-Semarang-Surabaya woww... woowww... wowww...

Pada awalnya Cirebon berasal dari kata sarumban, Cirebon adalah sebuah dukuh kecil yang dibangun oleh Ki Gedeng Tapa. Lama-kelamaan Cirebon berkembang menjadi sebuah desa yang ramai yang kemudian diberi nama Caruban (carub dalam bahasa Cirebon artinya bersatu padu) woowww... wowww.. wowww.... Diberi nama demikian karena di sana bercampur para pendatang dari beraneka bangsa diantaranya Sunda, Jawa, Tionghoa, dan unsur-unsur budaya bangsa Arab), agama, bahasa, dan adat istiadat. kemudian pelafalan kata caruban berubah lagi menjadi carbon dan kemudian cerbon.

Selain karena faktor penamaan tempat penyebutan kata cirebon juga dikarenakan sejak awal mata pecaharian sebagian besar masyarakat adalah nelayan, maka berkembanglah pekerjaan menangkap ikan dan rebon (udang kecil) di sepanjang pantai, wow... wowww.... woww... serta pembuatan terasi, petis dan garam. Dari istilah air bekas pembuatan terasi atau yang dalam bahasa Cirebon disebut (belendrang) yang terbuat dari sisa pengolahan udang rebon inilah berkembang sebutan cai-rebon (bahasa sunda : air rebon), yang kemudian menjadi cirebon.

YA ITU DULU... SEKARANG?

Sekarang menjadi Cirebon Kota Tilang ???

Belakangan ini nama Cirebon tak lagi lekat dengan kota udang melainkan untuk para nitizen khususnya para pecinta otomotif banyak yang menyebut dengan plesetan Cirebon Kota Tilang, wow... wow... wow.. ternyata tidak wow... kenapa ya ?.

Yang paling hangat adalah pemberitaan gara-gara tutup pentil kena tilang, tapi apakah benar cuma gara-gara tutup pentil pengendara bisa kena tilang ?


Mengutip dari beberapa blog dan para korban yang juga membahas tentang pasal motor yang layak di tilang dan tidak mari simak dulu pasalnya sebelum ke pembahasan lain.

Pasal 285 Ayat 1
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Jelas tidak ada sama sekali aturan yang menuliskan masalah tutup pentil kan berdasarkan pasal diatas, woww... wwoowww... wowww... berarti tindakan yang dilakukan pihak berwenang ini pakai pasal yang mana ?, cuma gara-gara tutup pentil kena 200 ribu. Seharusnya kaya si LAY nebar paku kita bayar 50ribu kita dapat ban dalam baru. Wow... wow... wowwww.. Masa udah keluar duit 200ribu tutup pentil pun tak dapat.

Entah cuma kebetulan atau apa, di tahun 2014 lalu juga pernah ada kejadian sama cuma gara-gara tutup pentil juga pengendara curhat kena tilang, tapi uang damainya lebih kecil sekitar 20 ribu.








Apakah kalian termasuk korban? Wow... wow... wwoooowwww....
0
6K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan