Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shogunnerAvatar border
TS
shogunner
Sewa Kios dan Kios tersebut di jual ke pemilik baru..
Selamat pagi agan/sista..

saya lagi ada sedikit masalah nih gan/sis, ceritanya gini :

per tanggal 10 Desember 2016 kemarin saya menyewa 1(satu) unit kios ukuran 4x7 m Kepada Pemilik "A" seharga 13 Juta Rupiah /Tahun, di kios itu saya pergunakan untuk buka usaha kedai ayam goreng/bakar.

hari kemarin (23 Januari 2016) saya di beri kabar bahwa Kios saya tersebut sudah di jual oleh Pemilik "A" ke pihak lain (Pemilik "B")

saat ini saya di beri waktu 1 Minggu oleh Pemilik " A" untuk mengosongkan Kios tersebut di karenakan Pemilik "B" mengharuskan penghuni kios untuk mengosongkan tempat dan akan di gantikan uang sewa setelah di kurangi masa pakai yang telah saya lewati.

jujur saja saya merasa keberatan karena untuk mengawali bisnis kuliner ini biaya renovasi dan design interiornya saja sudah besar dan juga saya baru mulai jadi masih mengumpulkan pelanggan sehingga belum memetik hasil yang maksimal..

menurut agan2 hukum nya bagai mana ya? andai memang tidak bisa nego lagi saya ingin minta uang sewa dikembalikan full.

Thx ya gan/sis atas bantuannya..
Diubah oleh shogunner 24-01-2016 02:21
0
684
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan