- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
UU Anti ISIS, dari Cabut Kewarganegaraan Hingga Tutup Masjid
TS
PencariBata.
UU Anti ISIS, dari Cabut Kewarganegaraan Hingga Tutup Masjid
Quote:
UU Anti ISIS, dari Cabut Kewarganegaraan Hingga Tutup Masjid
Denny Armandhanu, CNN Indonesia Rabu, 20/01/2016 14:13 WIB
Berbagai negara menjawab ancaman serangan ISIS dengan menerapkan undang-undang anti terorisme untuk mencegah warganya bergabung dengan kelompok itu. (Reuters/Yves Herman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinamika ancaman terorisme terus berkembang dan berubah seiring waktu. Untuk mengimbangi laju ancaman teror, berbagai negara melakukan penyesuaian dengan mengamandemen hukum anti-teror mereka.
Perkara reformasi undang-undang teror ini tengah menjadi bahan pembicaraan di Indonesia menyusul serangan teroris pekan lalu di Thamrin. Pemerintah berencana mereformasi undang-undang anti-teror untuk menjawab tantangan baru yang belum tercakup dalam regulasi.
Hal yang sama sebelumnya dilakukan oleh negara tetangga, Malaysia. Maret lalu, parlemen Malaysia mengesahkan undang-undang anti-teror baru bernama Undang-undang Pencegahan Terorisme atau PoTA.
Peraturan yang khusus untuk menghadapi ancaman ISIS ini memberikan kewenangan khusus bagi aparat keamanan untuk menangkap dan menahan warga yang ditengarai atau sudah pernah bergabung dengan kelompok militan di Suriah dan Irak itu.
Dengan peraturan ini, pemerintah Malaysia mampu menahan terduga teroris selama dua tahun tanpa pengadilan terlebih dulu. Keputusan penahanan ini tidak dapat diganggu gugat. Diduga ada 69 warga Malaysia yang bergabung dengan ISIS di Suriah.
Jika sudah dibebaskan, terduga teror juga tetap akan diawasi dengan dipakaikan gelang monitor dan wajib lapor.
PoTA mendapatkan banyak banyak penentangan karena mirip dengan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri atau ISA yang dihapuskan pada 2012. Menurut oposisi, PoTa rawan digunakan rezim Malaysia untuk menangkapi para lawan politik dan pengkritik pemerintah, seperti halnya ISA.
Cabut kewarganegaraan
Beberapa negara selain memperkuat institusi pertahanan dan pengawasan, menerapkan langkah lainnya untuk mencegah terorisme. Salah satunya Australia yang mengeluarkan peraturan cabut kewarganegaraan jika ada warganya yang bergabung dengan ISIS di Suriah.
Undang-undang Kesetiaan pada Australia, Allegiance Act, yang telah digulirkan sejak pemerintahan Tony Abbott Juni lalu akhirnya disahkan pada Desember 2015.
Di bawah UU ini, warga Australia berusia minimal 14 tahun akan kehilangan status kewarganegaraan mereka jika melakukan tindakan terorisme di luar negeri, termasuk bergabung dengan ISIS, menerima pelatihan terorisme, mendanai atau merekrut anggota teroris.
Tony Abbott menetapkan UU yang mencabut kewarganegaraan warga Australia jika terlibat teror. (Reuters/Andrew Taylor/Files) Bagi pemilik dwi-kewarganegaraan, status mereka bisa dicabut jika melakukan tindak terorisme di Australia yang divonis enam tahun penjara atau lebih. Diperkirakan ada 120 warga Australia yang bergabung dengan kelompok jihadis di Timur Tengah. Dengan undang-undang ini, mereka terancam tidak bisa kembali ke Australia.
Wacana pencabutan kewarganegaraan juga masuk dalam salah satu opsi amandemen UU anti-teror Indonesia. Perancis yang tahun lalu dua kali menjadi sasaran serangan teror yang menewaskan ratusan orang juga tengah menggodok opsi ini.
Presiden Perancis Francois Hollande mengajukan proposal UU baru ini selang tiga hari setelah serangan 13 November di Paris yang menewaskan 130 orang. Dalam berbagai jajak pendapat, warga Perancis mayoritas mendukung rencana ini.
Tutup Masjid
Langkah kontroversial untuk mencegah ekstremisme dan terorisme juga dilakukan oleh Inggris. Pemerintah David Cameron pada Oktober tahun lalu mengumumkan strategi baru yang kontroversial dalam menghadapi terorisme.
Salah satunya adalah menutup masjid yang dinilai menyebar paham radikal, mencabut paspor terduga teroris, dan menjatuhkan sanksi media yang menyiarkan propaganda kelompok teroris.
Reuters saat itu melaporkan, rencana Cameron ini mendapatkan banyak penentangan, bukan hanya dari pemuka agama Islam, tapi juga politisi, baik yang berbeda kubu atau partai.
Menurut para pengamat terorisme, cara Cameron ini malah justru akan mengobarkan ekstremisme karena membuat umat Islam termarjinalkan.
Keputusan Cameron dikeluarkan menyusul laporan yang menunjukkan ada 700 warga Inggris yang bergabung dengan ISIS. Sejak perang Suriah pecah tahun 2011, Inggris telah menahan 338 orang terkait teror.
UU anti teror Inggris dianggap malah justru akan memicu ekstremisme karena memarjinalkan umat Islam. (Dan Kitwood/Getty Images) Kanada yang menjadi korban serangan teroris Oktober 2014 lalu, menewaskan dua tentara, membuat peraturan anti teror yang dikenal dengan nama Bill C-51 yang diloloskan parlemen Mei tahun lalu. Dalam peraturan baru ini, aparat di Kanada bisa menangkap seseorang tanpa perintah pengadilan terlebih dulu.
Mereka yang ditangkap berdasarkan undang-undang ini tidak hanya para pelaku teror, tapi para penyebar propaganda kelompok militan. Selain itu, Bill C-51 memungkinkan negara berbagi informasi identitas pribadi warga yang dicurigai teroris ke berbagai departemen pemerintah. Dengan Bill C-51, agen intelijen Kanada, CSIS, mendapat wewenang untuk menyergap para terduga teror, termasuk menyusupi rekening bank dan tiket perjalanan mereka, tidak hanya mengumpulkan informasi seputar teroris.
Mata-matai Internet
China baru mengesahkan undang-undang anti-terorisme mereka Desember lalu dan akan diterapkan pada Januari tahun ini. Dalam UU baru ini, China mewajibkan perusahaan teknologi informasi mengungkap data pengguna yang diduga terlibat jaringan teror.
Perusahaan-perusahaan di China juga diwajibkan menempatkan server jaringan mereka di dalam negeri. Penyebaran materi dan dukungan terhadap kelompok ekstremis juga diawasi dengan ketat.
UU yang dibuat untuk menjawab peningkatan kekerasan di Xinjiang dan ancaman ISIS ini menuai protes dari Amerika Serikat yang menilai Beijing memberangus kebebasan berekspresi warganya di internet. Menanggapi protes itu, pemerintah China mengatakan bahwa UU tersebut dibuat sesuai kebutuhan pemberantasan teror yang juga "dilakukan oleh banyak negara besar di dunia."
Undang-undang anti teror AS sendiri bukannya tanpa cacat. Praktik penyadapan skala besar oleh NSA yang dibocorkan oleh Edward Snowden membuat malu pemerintah AS di dalam dan luar negeri.
NSA menyadap warga AS dan para pejabat negara asing di bawah undang-undang Patriot Act. Setelah memicu protes dan mengakibatkan hubungan AS dengan negara tetangga terganggu, wewenang NSA untuk menyadap dihapuskan pada September 2015.
Sejak penyerangan teroris pada 11 September 2001, Patriot Act menjadi dasar AS dalam mengatasi kasus terorisme. Patriot Act disahkan oleh Presiden George W.Bush beberapa pekan setelah 9/11, memberikan wewenang bagi aparat keamanan dan intelijen untuk menggagalkan setiap serangan teror di AS, baik direncanakan di dalam atau di luar negeri.
Salah satu cara pendeteksian dan pencegahan pencegahan serangan teror adalah mengumpulkan metadata pengguna telepon dan internet oleh NSA dalam skala masif. Namun cara ini dianggap adalah pelanggaran privasi dan HAM. (stu)
Denny Armandhanu, CNN Indonesia Rabu, 20/01/2016 14:13 WIB
Berbagai negara menjawab ancaman serangan ISIS dengan menerapkan undang-undang anti terorisme untuk mencegah warganya bergabung dengan kelompok itu. (Reuters/Yves Herman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinamika ancaman terorisme terus berkembang dan berubah seiring waktu. Untuk mengimbangi laju ancaman teror, berbagai negara melakukan penyesuaian dengan mengamandemen hukum anti-teror mereka.
Perkara reformasi undang-undang teror ini tengah menjadi bahan pembicaraan di Indonesia menyusul serangan teroris pekan lalu di Thamrin. Pemerintah berencana mereformasi undang-undang anti-teror untuk menjawab tantangan baru yang belum tercakup dalam regulasi.
Hal yang sama sebelumnya dilakukan oleh negara tetangga, Malaysia. Maret lalu, parlemen Malaysia mengesahkan undang-undang anti-teror baru bernama Undang-undang Pencegahan Terorisme atau PoTA.
Peraturan yang khusus untuk menghadapi ancaman ISIS ini memberikan kewenangan khusus bagi aparat keamanan untuk menangkap dan menahan warga yang ditengarai atau sudah pernah bergabung dengan kelompok militan di Suriah dan Irak itu.
Dengan peraturan ini, pemerintah Malaysia mampu menahan terduga teroris selama dua tahun tanpa pengadilan terlebih dulu. Keputusan penahanan ini tidak dapat diganggu gugat. Diduga ada 69 warga Malaysia yang bergabung dengan ISIS di Suriah.
Jika sudah dibebaskan, terduga teror juga tetap akan diawasi dengan dipakaikan gelang monitor dan wajib lapor.
PoTA mendapatkan banyak banyak penentangan karena mirip dengan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri atau ISA yang dihapuskan pada 2012. Menurut oposisi, PoTa rawan digunakan rezim Malaysia untuk menangkapi para lawan politik dan pengkritik pemerintah, seperti halnya ISA.
Cabut kewarganegaraan
Beberapa negara selain memperkuat institusi pertahanan dan pengawasan, menerapkan langkah lainnya untuk mencegah terorisme. Salah satunya Australia yang mengeluarkan peraturan cabut kewarganegaraan jika ada warganya yang bergabung dengan ISIS di Suriah.
Undang-undang Kesetiaan pada Australia, Allegiance Act, yang telah digulirkan sejak pemerintahan Tony Abbott Juni lalu akhirnya disahkan pada Desember 2015.
Di bawah UU ini, warga Australia berusia minimal 14 tahun akan kehilangan status kewarganegaraan mereka jika melakukan tindakan terorisme di luar negeri, termasuk bergabung dengan ISIS, menerima pelatihan terorisme, mendanai atau merekrut anggota teroris.
Tony Abbott menetapkan UU yang mencabut kewarganegaraan warga Australia jika terlibat teror. (Reuters/Andrew Taylor/Files) Bagi pemilik dwi-kewarganegaraan, status mereka bisa dicabut jika melakukan tindak terorisme di Australia yang divonis enam tahun penjara atau lebih. Diperkirakan ada 120 warga Australia yang bergabung dengan kelompok jihadis di Timur Tengah. Dengan undang-undang ini, mereka terancam tidak bisa kembali ke Australia.
Wacana pencabutan kewarganegaraan juga masuk dalam salah satu opsi amandemen UU anti-teror Indonesia. Perancis yang tahun lalu dua kali menjadi sasaran serangan teror yang menewaskan ratusan orang juga tengah menggodok opsi ini.
Presiden Perancis Francois Hollande mengajukan proposal UU baru ini selang tiga hari setelah serangan 13 November di Paris yang menewaskan 130 orang. Dalam berbagai jajak pendapat, warga Perancis mayoritas mendukung rencana ini.
Tutup Masjid
Langkah kontroversial untuk mencegah ekstremisme dan terorisme juga dilakukan oleh Inggris. Pemerintah David Cameron pada Oktober tahun lalu mengumumkan strategi baru yang kontroversial dalam menghadapi terorisme.
Salah satunya adalah menutup masjid yang dinilai menyebar paham radikal, mencabut paspor terduga teroris, dan menjatuhkan sanksi media yang menyiarkan propaganda kelompok teroris.
Reuters saat itu melaporkan, rencana Cameron ini mendapatkan banyak penentangan, bukan hanya dari pemuka agama Islam, tapi juga politisi, baik yang berbeda kubu atau partai.
Menurut para pengamat terorisme, cara Cameron ini malah justru akan mengobarkan ekstremisme karena membuat umat Islam termarjinalkan.
Keputusan Cameron dikeluarkan menyusul laporan yang menunjukkan ada 700 warga Inggris yang bergabung dengan ISIS. Sejak perang Suriah pecah tahun 2011, Inggris telah menahan 338 orang terkait teror.
UU anti teror Inggris dianggap malah justru akan memicu ekstremisme karena memarjinalkan umat Islam. (Dan Kitwood/Getty Images) Kanada yang menjadi korban serangan teroris Oktober 2014 lalu, menewaskan dua tentara, membuat peraturan anti teror yang dikenal dengan nama Bill C-51 yang diloloskan parlemen Mei tahun lalu. Dalam peraturan baru ini, aparat di Kanada bisa menangkap seseorang tanpa perintah pengadilan terlebih dulu.
Mereka yang ditangkap berdasarkan undang-undang ini tidak hanya para pelaku teror, tapi para penyebar propaganda kelompok militan. Selain itu, Bill C-51 memungkinkan negara berbagi informasi identitas pribadi warga yang dicurigai teroris ke berbagai departemen pemerintah. Dengan Bill C-51, agen intelijen Kanada, CSIS, mendapat wewenang untuk menyergap para terduga teror, termasuk menyusupi rekening bank dan tiket perjalanan mereka, tidak hanya mengumpulkan informasi seputar teroris.
Mata-matai Internet
China baru mengesahkan undang-undang anti-terorisme mereka Desember lalu dan akan diterapkan pada Januari tahun ini. Dalam UU baru ini, China mewajibkan perusahaan teknologi informasi mengungkap data pengguna yang diduga terlibat jaringan teror.
Perusahaan-perusahaan di China juga diwajibkan menempatkan server jaringan mereka di dalam negeri. Penyebaran materi dan dukungan terhadap kelompok ekstremis juga diawasi dengan ketat.
UU yang dibuat untuk menjawab peningkatan kekerasan di Xinjiang dan ancaman ISIS ini menuai protes dari Amerika Serikat yang menilai Beijing memberangus kebebasan berekspresi warganya di internet. Menanggapi protes itu, pemerintah China mengatakan bahwa UU tersebut dibuat sesuai kebutuhan pemberantasan teror yang juga "dilakukan oleh banyak negara besar di dunia."
Undang-undang anti teror AS sendiri bukannya tanpa cacat. Praktik penyadapan skala besar oleh NSA yang dibocorkan oleh Edward Snowden membuat malu pemerintah AS di dalam dan luar negeri.
NSA menyadap warga AS dan para pejabat negara asing di bawah undang-undang Patriot Act. Setelah memicu protes dan mengakibatkan hubungan AS dengan negara tetangga terganggu, wewenang NSA untuk menyadap dihapuskan pada September 2015.
Sejak penyerangan teroris pada 11 September 2001, Patriot Act menjadi dasar AS dalam mengatasi kasus terorisme. Patriot Act disahkan oleh Presiden George W.Bush beberapa pekan setelah 9/11, memberikan wewenang bagi aparat keamanan dan intelijen untuk menggagalkan setiap serangan teror di AS, baik direncanakan di dalam atau di luar negeri.
Salah satu cara pendeteksian dan pencegahan pencegahan serangan teror adalah mengumpulkan metadata pengguna telepon dan internet oleh NSA dalam skala masif. Namun cara ini dianggap adalah pelanggaran privasi dan HAM. (stu)
http://www.cnnindonesia.com/internas...-tutup-masjid/
ane dukung PM Cameron. itu mesjid sunni ditutup aja ISIS, Al Qarda dll itu Sunni yang merusak nama Islam Sunni biadab memang tak tau malu Syiah is the Best Islam is Syiah not Sunni
0
1.7K
Kutip
6
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan