zitizen4rAvatar border
TS
zitizen4r
PDIP Tuding Divestasi Freeport Gara-Gara Kesalahan Rezim SBY
Politisi PDIP Lempar Persoalan Divestasi Saham Freeport ke SBY
17 JAN 2016 07:26


SBY

Rimanews- Enam hari sebelum Jokowi dilantik menjadi Presiden, tepatnya 14 Oktober 2014, Presiden SBY mengeluarkan PP Nomor 77. PP 77 adalah PP tentang perubahan ketiga dari PP 23 tahun 2010 yg diubah dengan PP 24 tahun 2012 dan selanjutnya diubah lagi melalui PP 77 tahun 2014.

Dalam PP 24 tahun 2012 semua IUP dan IUPK investasi asing diwajibkan melakukan divestasi saham pada Indonesia sebesar 51%. Hak Indonesia untuk mendapatkan 51% saham Freeport itu kemudian berkurang menjadi hanya 30% setelah keluarnya PP 77, tepat nya pasal 97 ayat 1c dan 1d.

"Sulit dipahami urgensi dari dikeluarkannya PP itu, lebih sulit lagi memahami motif apa di balik PP itu, tapi yang jelas, akibat PP itu maka Indonesia kehilangan sekitar 21% saham Freeport yg akan di divestasi. Sebaliknya, PP itu justeru "memberikan" 21% saham Freeport pada Freeport," kata anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu dalam siaran persnya kepada Rimanews, Minggu (17/1/2016).

Kehilangan 21% saham Freeport lanjut Adian, itu sama saja kehilangan hampir 45 triliun rupiah nilai saham atau berpotensi kehilangan kira-kira Rp20 triliun keuntungan rata-rata Freeport setiap tahun.

"Untuk mencegah kerugian yang luar biasa besar itu maka sebelum melakukan divestasi saham Freeport, Presiden Jokowi harus berani mengubah kembali PP 77 khususnya pasal 97 ayat 1 c dan 1 d kemudian memberlakukan kembali prosentase divestasi saham bagi investor asing sebesar 51% sebagaimana tertulis di PP 24 tahun 2012.

Untuk itu kepada menteri-menteri terkait jangan berbicara sekedar angka-angka besaran saham dan nilai rupiahnya tetapi sebaiknya mempelajari dahulu perubahan PP dari PP 23, 24 hingga 77 yang berhubungan dengan naik turunnya divestasi saham investasi asing di pertambangan dan kaitannya terhadap Nawacita dan Trisakti sebelum berbicara pada publik dan Presiden.
http://nasional.rimanews.com/politik...reeport-ke-SBY


PDIP Tuding Divestasi Freeport Gara-Gara SBY, Demokrat Protes
Selasa, 19 Jan 2016 - 16:22:06 WIB

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Mulyadi tak terima tudingan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu terkait divestasi saham PT. Freeport.

Adian menyebut bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No 77 tahun 2014 dikeluarkan Presiden ke-6 SBY berdampak divestasi saham PT. Freeport yang merugikan Negara Republik Indonesia (RI) puluhan triliun.

Sebelumnya, Adian mengatakan bahwa PP Nomor 77 Tahun 2014 merugikan Indonesia, karena memperkecil persentase kewajiban divestasi saham Freeport, yang semula 51% menjadi hanya 30%.

Namun, Mulyadi bereaksi atas pernyataan Adian. Mulyadi menganggap rekannya di DPR itu tidak mengerti PP 77 tersebut.

"Justru PP 77 tersebut memperjelaskan dan mengklasifikasi secara detail dari PP 24 karena kedua PP tersebut dibuat era SBY," tandas dia pada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa (18/01/2016).

Mulyadi menjelaskan bahwa jenis penambangan itu ada beberapa klasifikasi dengan resiko modal dan kebutuhan teknologi yang berbeda. Misalnya, untuk kegiatan penambangan yang tidak melakukan pengolahan dan/atau pemurnian divestasi sahamnya diatur sampai 51 % secara bertahap.

Sedangkan untuk kegiatan penambangan dengan melakukan pengolahan dan/atau pemurnian divestasi sahamnya diatur sampai 40% secara bertahap, tambah dia.

Adapun, penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah divestasi sahamnya diatur sampai 30% secara bertahap.

“Dalam PP itu sudah diatur jelas mekanisme aturan mainnya dengan baik. PP No.77 adalah PP tentang perubahan ketiga dari PP No.23 Tahun 2010 yang diubah dengan PP No.24 Tahun 2012, dan selanjutnya diubah lagi melalui PP No.77 Tahun 2014," terang dia.
http://www.teropongsenayan.com/27697...emokrat-protes


Tidak Segera Divestasi, Freeport Terancam Default
23 Nov 2015 at 15:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport Indonesia bisa dinyatakan gagal (default), jika tidak segera merealisasikan rencana pelepasan saham (divestasi) sebesar 10,64 persen sesuai ketentuan kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot bahkan mengaku pihaknya sudah melayangkan surat teguran terkait divestasi tersebut. Penawaran harga divestasi oleh Freeport seharusnya diserahkan ke pemerintah pada tanggal 14 Oktober 2015.

"Mekanismenya, kalau mereka nggak memenuhi kewajiban, kita akan kasih peringatan-peringatan, kemudian ada teguran, dan bisa default," tutur Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Dia mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tidak menetapkan batas akhir. Namun pemerintah ingin perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut segera melakukan divestasi.

"Nggak ada batas akhirnya. Di PP 77 kan nggak ada (batas waktu).‎ Biarin saja dia (Freeport ) ngomong gitu (ga ada mekanismenya)," tuturnya.‎

Pastinya, menurut dia, jika Freeport tidak segera melakukan pelepasan saham maka pemerintah akan terus menegur.

Selanjutnya, jika teguran tersebut tidak diindahkan maka Freeport Indonesia bisa dinyatakan default memenuhi ketentuan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).

Freeport hingga 2020 masih harus melepas 20,64 persen sahamnya, mengingat pemerintah sampai saat ini baru memiliki 9 persen saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.

Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya pada tahun ini guna menggenapi menjadi 20 persen kepemilikan nasional. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.

Penawaran harga divestasi oleh Freeport seharusnya diserahkan ke pemerintah pada 14 Oktober lalu, untuk kemudian dievaluasi kewajaran harganya selama maksimal 90 hari.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah belum sepakat dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan besaran mekanisme perhitungan harga sahamnya.

Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Heriyanto‎ mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 Freeport Indonesia telah menawarkan sahamnya ke pemerintah, namun penawaran saham tersebut tidak disertai besaran harga saham.‎

Heriyanto mengungkapkan, Freeport menginginkan harga saham divestasi mengacu pada besaran investasi dan cadangan mineral hingga 2041. Sedangkan pemerintah ingin nilai saham hanya berdasarkan aset investasi yang sudah ditanamkan Freeport di Indonesia.

Menurut Heriyanto, pihaknya akan terus mencari skema yang tepat. Karena ‎disvestasi Freeport masuk dalam rangkaian pembahasan amendemen kontrak karya. "Kami masih terus melakukan pembahasan terkait divestasi ini," tutupnya
http://bisnis.liputan6.com/read/2372...rancam-default


Setelah Freeport menawarkan saham-sahamnya, inilah yang terjadi ....
Quote:


---------------------------

Freeport dipaksa disvestasi. Sudah mereka lakukan, tapi dinilai tawarannya kemahalan dan Pemerintah ngaku nggak punya duit (baca disinidan disini). Lhaa ... emang sedari awal memang niat Freeport enggak mau kok disuruh menjual saham-sahamnya itu ke Indonesia. Gitu aja kok pada ribet sendiri? Upaya yang dilakukan Setyo Novanto untuk "minta saham" itu, gratisan dari Freeport, bisa jadi betul, karena dia tahu Pemerintah nggak bakalan mampu membelinya, jadi dia minta digratiskan aja!


emoticon-Ngakak:

Diubah oleh zitizen4r 20-01-2016 00:06
0
3.9K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan