Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

daruratkomunisAvatar border
TS
daruratkomunis
Soal Netflix, Kemkominfo Akan Buat Aturan Layanan Streaming
Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Netflix di Tanah Air disambut pro dan kontra dari berbagai pihak. Sebagian menyambut positif, tapi ada juga yang mengganggap bahwa kehadiran layanan streaming ini bakal mengancam industri lokal.

Tak hanya itu, layanan Netflix yang berasal dari Amerika Serikat ini akan menghadapi banyak pihak, seperti konten, agar dapat dinikmati oleh banyak orang.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan kementerian dan pihak terkait dengan mengacu pada beberapa Undang-Undang (UU), antara lain UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU ITE, dan UU Pornografi.

Namun, Kemkominfo berencana untuk membuat payung hukum atau aturan bagi layanan Netflix dan sejenisnya di masa mendatang.

"Kami akan siapkan aturan khusus untuk layanan Netflix dan semacamnya nanti," katanya ditemui usai seminar Percepatan Pita Lebar yang Efisien Melalui Network Sharing di Gedung Kominfo, Kamis (14/1/2016).

Menurut pria yang akrab disapai Chief RA tersebut, saat ini belum ada aturan yang mencakup keseluruhan dari undang-undang yang disebutkan di atas.

Netflix adalah salah satu penyedia layanan televisi internet terbesar yang ada di dunia. Lewat layanan Netflix, pelanggan dapat menonton konten film atau serial TV favorit kapan pun, di mana pun, termasuk dari perangkat apa pun yang terkoneksi internet.

http://tekno.liputan6.com/read/2412709/soal-netflix-kemkominfo-akan-buat-aturan-layanan-streaming

Menkominfo: Netflix Harus jadi Badan Usaha Tetap

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran layanan Netflix di Indonesia jelas menjadi kabar gembira bagi penggemar film dan serial TV di Tanah Air. Namun, di sisi lain, kehadiran layanan streaming video ini juga masuk dalam perhatian pemerintah sebagai pembuat peraturan.

Menanggapi hadirnya layanan Netflix di Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menuturkan bahwa pemerintah siap mewadahi layanan ini dalam bentuk regulasi.

"Netflix akan diwadahi dari sisi regulasi karena bagaimanapun ada kepentingan masyarakat yang harus diproteksi terutama dari sisi konten," ujar Rudiantara, ketika ditemui di sela-sela acara peresmian kantor baru Bukalapak di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Chief RA ini juga menuturkan bahwa nantinya setelah konten di Netflix dapat dikontrol, pemerintah dapat meminta Netflix untuk jadi Badan Usaha Tetap (BUT).

"Setelah nanti kontennya dapat dikontrol, kita akan minta supaya dia harus jadi Badan Usaha Tetap (BUT), karena akan ada di Indonesia," sambung Rudiantara.

Netflix sendiri adalah salah satu penyedia layanan televisi internet terbesar yang ada di dunia. Lewat layanan Netflix, pelanggan dapat menonton konten film atau serial TV favorit kapanpun, dimanapun, termasuk dari perangkat apapun yang terkoneksi internet.

Tak hanya itu, salah satu keunggulan Netflix adalah pelanggan diberi kemudahan untuk mengatur konten yang ingin ditonton. Bahkan, semua itu dapat dinikmati tanpa iklan atau komitmen tambahan.

(Dam/Isk)

http://tekno.liputan6.com/read/2410147/menkominfo-netflix-harus-jadi-badan-usaha-tetap

bakal main bredel-bredel lagi kagak ya....
0
1.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan