tanahkelahiranAvatar border
TS
tanahkelahiran
Pemerintah Bisa Memutuskan Ambil Alih Tambang Freeport 2019
JAKARTA – Pemerintah Indonesia tidak perlu membeli sisa saham divestasi yang akan ditawarkan PT Freeport Indonesia (FI) sebanyak 20,64% hingga 2019. Pemerintah bisa memutuskan nantinya mengambil alih pengelolaan tambang emas dan tembaga di Timika yang kini dikelola FI tahun 2019 atau sebelum kontrak habis tahun 2021, seperti pola yang diterapkan pada Blok Mahakam yang sebelumnya dikelola Total.

Pada 2014 pemerintah memutuskan, kontrak pengelolaan Blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie nantinya tidak diperpanjang dan pengelolaan blok migas itu dialihkan ke PT Pertamina (Persero), meski kontrak Total sebenarnya baru akan berakhir pada 2017. Sebagai imbalannya, perusahaan migas Prancis Total E&P Indonesie bersama mitra Inpex boleh membeli 30% saham Blok Mahakam pascaberakhirnya kontrak tahun 2017.

FI, yang merupakan anak perusahaan Freeport-McMoRan dari Amerika Serikat, telah mengelola tambang di Timika sekitar 47 tahun setelah menandatangani Kontrak Karya (KK) Pertama pada 1967. Pada 1991, KK Freeport diperpanjang selama 30 tahun lagi oleh pemerintahan Orde Baru dan akan habis kontraknya pada 2021. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Freeport hanya bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir 2021.

PP No 77 Tahun 2014 itu juga mewajibkan FI melakukan divestasi dengan melepas total 20% saham paling lambat 14 Januari 2016 kepada pihak Indonesia dan pada 2019 melepas lagi sebanyak 10% saham. Lantaran pemerintah RI sudah memiliki 9,36% saham, maka tahun ini hanya diwajibkan divestasi sebesar 10,64%. FI hanya diwajibkan melakukan total divestasi 30% saham hingga 2019, karena salah satu perusahaan emas terbesar di dunia ini melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground).

Namun demikian, pemerintah Indonesia tidak berkewajiban untuk membeli saham yang akan ditawarkan FI tersebut. Pemerintah pada 2019 juga bisa memutuskan mengambil alih pengelolaan tambang emas dan tembaga Timika setelah kontrak FI habis 2021.

“Ini polanya seperti saat pemerintahan Presiden Joko Widodo baru memerintah beberapa bulan dan langsung memberitahu Total E&P Indonesie bahwa kontrak Blok Mahakam yang habis 2017 tidak akan diperpanjang, untuk nantinya diberikan ke PT Pertamina. Hal ini pun bisa dilakukan pada tambang yang kini masih dikelola Freeport, sehingga pemerintah tak perlu membeli saham divestasi Freeport. Selanjutnya, tahun 2021 pemerintah akan mengambil alih secara otomatis seiring berakhirnya kontrak,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (13/1).

Selanjutnya, sambil menunggu berakhirnya kontrak FI tahun 2021, pemerintah perlu mulai menyiapkan tim persiapan dan transisi untuk pengambilalihan tambang di Provinsi Papua tersebut. Dengan pola semacam ini, kata Mamit, Freeport akan lebih siap untuk meninggalkan tambangnya. Dia tak terlalu yakin Freeport akan tetap mau mengelola tambang tersebut jika hanya diberikan 30% saham seperti kasus di Blok Mahakam kepada Total E&P Indonesie dan mitranya. Sebab, Freeport indikasinya ingin tetap menguasai mayoritas.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengusulkan agar masalah tambang
PT Freeport dibuat seperti penyelesaian yang disepakati Total E&P Indonesie untuk Blok Mahakam yang kontraknya dipastikan tidak diperpanjang lagi. "Saat Total habis kontraknya di Blok Mahakam pada 2017, akan dikembalikan kepada negara dan dimiliki Pertamina. Begitu juga apabila kontrak PT Freeport habis pada 2021, maka pemerintah langsung mengambil alih. Nanti, pemerintah bisa menunjuk BUMN PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai pengelola utamanya," kata Luhut.

Dia mengakui banyak desakan dari berbagai pihak agar pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport. "Tetapi kami (pemerintah) secara konsisten tetap dalam posisi yang jelas, tidak bisa melakukan (perpanjangan kontrak)," kata Luhut.

Sedangkan Menteri BUMN Rini Soemarno mengisyaratkan BUMN pertambangan siap 'masuk' ke PT Freeport Indonesia. BUMN itu adalah PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Sementara itu, pengamat hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan sebelumnya, Freeport wajib melaksanakan divestasi saham yang mengacu pada PP No 77 Tahun 2014. Selain itu, FI bisa menggelar penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham di luar jatah 30% saham divestasi yang diatur dalam PP tersebut.


Komitmen Freeport

Sedangkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu hingga saat ini belum mengajukan penawaran nilai saham. Pihaknya masih menunggu hingga tenggat waktu hari ini.

Dia menegaskan akan melayangkan surat peringatan kepada Freeport Indonesia apabila tidak memenuhi kewajiban divestasi. "Kami lihat saja besok (Kamis 14 Januari) seperti apa. (Kalau tidak menyampaikan penawaran) akan saya beri surat peringatan," kata Bambang ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (13/1).

Bambang menuturkan, Freeport memiliki rentang waktu penyampaian penawaran saham selama 90 hari terhitung sejak 14 Oktober 2015, berdasarkan PP No 77 Tahun 2014. Artinya, batas waktu penawaran saham berakhir pada 14 Januari 2016 untuk melengkapi kewajiban divestasi saham total 20% hingga tahun ini.

Dia menilai, Freeport sudah berkomitmen melaksanakan divestasi. Sikap tersebut disampaikan secara resmi pada 14 Oktober 2015. Hanya saja, hal itu tidak disertai dengan nilai saham yang ditawarkan. Pihaknya sudah melayangkan surat ke Freeport pada November 2015 yang mengingatkan akan kewajiban tersebut. Mendapat surat tersebut, Freeport menyatakan segera melakukan perhitungan saham.

Lebih lanjut, dia menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu pengajuan penawaran divestasi bagi Freeport. “Enggak ada perpanjangan (pengajuan penawaran)," tandasnya.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama menuturkan, pihaknya berkomitmen melaksanakan kewajiban divestasi. Namun dia mengaku belum mengetahui sejauh mana progres perhitungan saham yang akan ditawarkan ke pemerintah. Dia juga belum bisa memastikan apakah perhitungan saham itu sudah disampaikan kepada pemerintah. "Mengenai komitmen kami tetap sama untuk divestasi 30% hingga 2019," ujarnya.


Tak Perlu Beli

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, pemerintah tidak perlu proaktif terkait divestasi Freeport. Pasalnya, divestasi menjadi satu paket dengan masalah perpanjangan operasi Freeport Indonesia pasca 2021.

“Selain itu, Freeport-McMoRan Inc sebagai induk usaha Freeport Indonesia di ambang kebangkrutan, jika merujuk harga saham FCX mencapai titik terendah yakni sebesar US$ 4,31 per lembar. Padahal, pada kurun waktu 2010-2011 saham FCX pernah mencapai US$ 60 per lembar. Jadi, perpanjangan operasi Freeport berarti pemerintah menolong dan memperpanjang nafas Freeport-McMoRan," ujarnya.

Marwan menuturkan, pemerintah sebaiknya menyiapkan rencana strategis guna mengambil alih pengelolaan tambang di Timika tersebut. Selain itu, pemerintah perlu mempersiapkan badan usaha milik negara (BUMN) khusus tambang yang akan menggarap tambang eks Freeport. Pembentukan BUMN ini tentunya melibatkan pertimbangan kementerian/lembaga yang berwenang, para pakar dan profesional dari berbagai bidang yang relevan, dan seluruh pihak lain yang terkait.

Ia mengatakannya, Indonesia sekarang berbeda dengan tahun 1967 ketika Freeport pertama kali beroperasi di Indonesia. Sumber daya manusia Indonesia sekarang lebih mumpuni dan siap mengelola tambang eks Freeport. “Sekali lagi, skema pengambilalihan Blok Mahakam di Kalimantan Timur bisa diterapkan untuk Freeport. Kita bisa mengelola tambang Freeport. Jangan merendahkan kemampuan anak bangsa," tandasnya.

Senada Redi mengatakan, pemerintah harus menyiapkan skema peralihan mengingat 40.000 karyawan Freeport Indonesia mayoritas warga negara Indonesia. Pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa terjadi apabila skema tersebut tidak disiapkan. Selain itu, pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, politik, serta pertahanan dan keamanan terkait peralihan tersebut.

Menurut dia, pemutusan kontrak Freeport tahun 2021 tidak serta merta membuat pemerintah Indonesia segera bisa mengambil alih tambang tersebut. Pasalnya, dalam Kontrak Karya dinyatakan, pascakontrak berakhir maka semua aset Freeport Indonesia ditawarkan untuk dijual ke pemerintah dalam jangka waktu 30 hari. Bila pemerintah mau membeli aset tersebut, maka dalam jangka waktu 90 hari sudah harus membayar. Namun, jika pemerintah tidak mau membeli, Freeport dapat menjual atau mengalihkan atau menyingkirkan aset tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak penawaran kepada pemerintah. "Bila tetap tidak terjual, teralih atau tersingkirkan, maka aset tersebut menjadi milik pemerintah," ujarnya.


Kuat di Arbitrase

Redi menuturkan, Kontrak Karya tersebut menyebutkan Freeport diberi hak untuk memohon dua kali perpanjangan masing-masing 10 tahun berturut-turut. Disebutkan pula tidak akan ada penahanan atau penundaan persetujuan secara tidak wajar.

“Perpanjangan itu harus mendapat persetujuan dari pemerintah. Artinya, pemerintah dapat menolak ataupun menerima permohonan tersebut. Apabila Freeport menggugat pemerintah ke arbitrase, maka tidak berdasar hukum. Pasal 31 Kontrak Karya harus dibaca secara utuh," tandasnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan, Kontrak Karya dihormati hingga masa berlakunya. Selanjutnya, jika pemerintah memperpanjang operasi Freeport pasca 2021, maka bentuknya berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Ketentuan ini bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak Freeport. IUPK lebih menguntungkan bagi negara, lantaran kewajiban perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ini berbeda dengan Kontrak Karya yang menyatakan kewajiban perusahaan berlaku tetap, sesuai dengan isi dalam kontrak,” imbuh dia.

Investor Daily

Rangga Prakoso/Abdul Muslim/EN

http://www.beritasatu.com/ekonomi/34...port-2019.html
Diubah oleh tanahkelahiran 14-01-2016 10:04
0
1.3K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan