Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hotSummerAvatar border
TS
hotSummer
Hukum tentang perjudian di luar negeri
Halo juragan2 sekalian,

cuma mau diskusi aja nih
Berhubung lihat berita heboh lotto powerball di US mencapai USD 1.2Billion hehe.
sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang kemungkinan untuk mendapatkan keuntungannya adalah bergantung pada peruntungan atau kemahiran pemain dan melibatkan pertaruhan di dalamnya, maka perbuatan tersebut adalah judi. Dalam hal ini, jika permainan catur tersebut melibatkan pertaruhan, maka termasuk sebagai judi.

Ok jelas di Indonesia dan seluruh wilayah NKRI judi dilarang, mau online mau lokal atau gimana pun juga.
Yang ane mau tanya gmn kalau misalnya kita jalan2 ke luar negeri, trus iseng judi, trus taunya menang? Nah perlakuannya bagaimana? apakah kena tindak pidana? Terus perpajakan mengenai hasil kemenangannya bagaimana? Semua terlepas dari ajaran agama masing2 ya gan, ane cuma mau tau dari perspektif hukum Indonesia bagaimana baik secara pidana maupun secara perpajakan.

Contoh kasus:
  1. Pergi jalan ke Singapore, main di casino di Marina Bay, menang SGD 1 mil,
  2. Pergi jalan ke Australia, beli lotto, menang AUD 4mil,


Secara banyak temen ane WNI, belajar di luar negeri, ikut maen lotto, casino, dsb.
0
11.3K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan