mencaricintaAvatar border
TS
mencaricinta
[ASK} Kejelasan modifikasi motor (mobil)
Lagi sering berita mengenai tilang dan denda sebesar 24 juta untuk modifikasi motor (atau juga mobil),
oke, saya setuju beberapa modifikasi SUCKS, misalnya,
mobil diceperin sampai ajrut2 an, mobil dilapis stainless steel di bagian belakang kalau kena lampu mantul,
lampu rem diganti warna putih, pemakaian sirene dan strobo yang menjengkelkan termasuk TOA



Nah, modifikasi seperti apa sih yang masuk dalam batasan aturan tersebut ?

Bagaimana kalau modifikasi terkait fungsi ?

Motor yang dirubah kemampuan daya angkut nya untuk bawa barang (dalam kapasitas wajar),
dalam batasan lebar tidak melebihi setang (saya juga ga setuju yang modifikasi nya sampai lebar nya melebihi setang)

Mobil yang dimodifikasi suspensi nya sehingga lebih tinggi untuk antisipasi banjir, apakah termasuk ?
Modifikasi tersebut dalam koridor penggantian per, shock dan parts terkait lainnya

Bagaimana aturan ini akan dijalankan TANPA ATURAN dan BATASAN yang jelas ?
Diubah oleh mencaricinta 28-12-2015 08:55
0
1.8K
5
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan