panzer089Avatar border
TS
panzer089
[Muslim] Sebelum bakar petasan, baca ini dulu.
Tahun baru Masehi dan Ramadhan selalu diikuti dengan adanya petasan.

Saya hanya ingin share sekaligus mengingatkan baik untuk saya sendiri maupun bagi kaum muslimin indonesia mengenai hukum membakar petasan ini.

Hukum yg saya acu adalah fatwa MUI no31 tahun 2000
sumber

Intinya adalah kegiatan membakar petasan bagi umat islam hukumnya haram.

Beberapa pertimbangan menurut AL Quran,Sunnah dan pendapat ulama adalah :
1. Mubadzir, alias tidak ada manfaat langsung bagi yg melakukannya. Anggapannya adalah cuma membakar rizki ALLAH SWT, yg bisa saja digunakan untuk membeli pakaian, makanan, buku maupun kebutuhan yg bermanfaat lainnya. Bahkan di Sedekahkan kepada orang yg berhak adalah tindakan yg jauh lebih bermanfaat,baik untuk sisi duniawi maupun untuk tabungan akhirat kita.

2. Mengganggu orang lain yg sedang istirahat. Hanya karena 1-2 orang yg bakar petasan, beberapa keluarga terganggu istirahat malamnya. Apalagi orang yg sedang sakit, lansia, bayi dan anak kecil, dan juga saudara2 seiman yg menunaikan tahajjud atau ibadah malam lainnya. Sungguh tidakan yg egois yg mementingkan kepentingan sendiri diatas kepentingan banyak orang.

3. Berbahaya. Membakar petasan sangat beresiko karena dapat menyebabkan cedera serius bahkan fatal.

4. Tidak ada dasar hukum Islamnya.

5. Berakar dari kepercayaan selain Islam. Membakar petasan berasal dari tradisi dari kepercayaan lain yg dipercaya bisa memanggil rezeki, hal yg baik sengaja maupun tidak bisa menyebabkan dosa musyrik bagi yg melakukannya.

Demikian share saya. Semoga TS dan kaum muslimin lainnya dapat terhindar dari dosa besar dan selalu memanfaatkan harta, waktu dan tenaga Anugrah ALLAH SWT dengan sebaik2nya... Amiin.


0
1.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan