allaboutsteveAvatar border
TS
allaboutsteve
HELP : Pembatalan Kontrak Kerja Yang Belum Efektif Apakah DIkenakan Penalty?
Dear Agan - agan sesepuh Forum Hukum,

Ane baru beberapa hari tanda tangan kontrak kerja untuk masuk kerja di bulan February 2016. Karena beberapa hal maka ane tiba - tiba berpikiran untuk tidak jadi kerja di tempat tersebut dengan alasan ane sudah diterima kerja ditempat lain dengan posisi yang ane harapkan dan dengan gaji yang lebih baik pula sesaat setelah ane menandatangani kontrak kerja tersebut. Yang ingin ane tanyakan adalah, apakah secara hukum ane harus membayar penalti sebesar masa kerja yang tidak jadi ane ambil dikali dengan jumlah gaji yang ane terima per bulan ( THP ) dimana pada klausula kontrak kerja terdapat pasal tersebut ( Apabila kontrak kerja dibatalkan oleh pihak karyawan maka karyawan harus membayar sisa penalti tersebut, begitu juga sebaliknya apabila karyawan di PHK selama masa kontrak maka karyawan akan diberikan gaji selama sisa bulan kontrak yang ada ).

Nah pertanyaannya apakah kontrak kerja tersebut sudah berlaku dan ane harus membayar penalti di saat ane tidak jadi bekerja di tempat tersebut?

NB : Kontrak kerja ane selama 6 bulan dan ditandantangani diatas materai. Namun di Offering Letter yang ane terima, dituliskan probation selama 6 Bulan. Setau ane Probation adalah selama 3 bulan, sedangkan 6 bulan adalah Kerja secara Kontrak.

Mohon info ya para juragan. Ane lagi bingung akan hal ini.
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
10.3K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan