Rimanews - Dokter pribadi terdakwa perkara dugaan penyuapan terkait pemalsuan sertifikat tanah di Nusa Tenggara Barat Bambang Wiratmadji Soeharto, RWM Kaligis, mengatakan pelaksanaan sidang dapat membuat kliennya kehilangan nyawa.
"Dalam persidangan biasanya itu tekanan darah naik turun, sementara kondisi dia (Bambang) parah, berisiko tinggi mati, stroke, atau terkena serangan jantung mendadak," ujar RWM Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Menurut dokter yang merawat Bambang selama tiga hingga empat tahun terakhir di RS Harapan Kita, sejumlah penyakit telah diderita pasiennya.
Beberapa penyakit itu diantaranya hipetensi kronis dengan penebalan dinding jantung sebelah kiri, jantung koroner, hipotensi ortostatik, gagal jantung, paru obstuktif, gagal ginjal, gangguan kognitif, patah tulang, atrio vibriasi (gangguan irama jantung) dan bahkan serangan otak kiri.
"Saya sampaikan kepada hakim kalau dia tidak mungkin disidangkan karena sangat berisiko, tapi hakim tidak mau keluar, jadi dia (Bambang) dibawa agar mereka tahu kami tidak bohong," tambahnya.
Namun, lanjutnya, Tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berpendapat lain.
"Nanti seperti dikatakan hakim, pemeriksaan lebih komprehensif akan dilakukan pada Bambang, lalu hasil pemeriksaan dokter pribadi dan IDI akan digabungkan untuk kemudian diputuskan," kata Kaligis.
Pada Rabu (16/12), Bambang Wiratmadji Soeharto mendatangi Pengadilan Tipikor dengan menaiki sebuah mobil ambulan.
Dengan tubuh masih tergeletak di atas ranjang rumah sakit dan sebuah gips terpasang di lehernya, mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura itu dihadirkan ke ruang sidang.
"Saya mau muntah," kata Bambang, menjawab Ketua Majelis Hakim Jone H Butarbutar yang menanyakan kondisi kesehatannya.
Hakim Jone kemudian memutuskan menunda pelaksanaan sidang dengan jadwal pembacaan dakwaan terhadap mantan politisi Partai Hanura tersebut.
"Persidangan ditunda, dan akan ditentukan kelanjutanya setelah terdakwa diperiksa kesehatan secara komprehensif oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," katanya.
KPK mengumumkan penetapan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 dengan menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta rupiah.
sumber:
Rimanews