adrian_tpiAvatar border
TS
adrian_tpi
Mahasiswa pelaku kriminal yg usianya dibwh 18 thn tdk dpt dipenjara? (Kisah Nyata)
BANDA ACEH|AP-Kasus penemuan sosok pemuda yang kritis di jurang Gle Paro, kawasan Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar beberapa hari lalu bermuara ke polisi. Keluarga korban melaporkan keterlibatan putri pejabat teras Pidie Jaya (Pijay) berinisial Irhamna (19) sebagai salah seorang tersangka kejahatan yang nyaris merenggut nyawa pemuda yang tak lain adalah mantan pacarnya.
Pemuda yang nyaris menemui ajal tersebut bernama Muhammad Sutriadi (21), mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Banda Aceh asal Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, Pijay. Sebelum dibuang ke jurang Gle Paro (Km 31) lintasan Banda Aceh-Meulaboh, korban terlebih dahulu disuguhi makanan dan minuman yang diduga dibubuhi racun saat singgah di rumah Irhamna di Sigli, Kamis siang 21 Agustus 2014.
“Kami sudah laporkan kasus percobaan pembunuhan ini ke Polda Aceh. Kami berharap polisi segera membekuk pelakunya, meski dia anak pejabat teras di Pijay,” kata kakak korban, Ariani (24) mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (27/8/2014). Ariani didampingi kakaknya, Masrianto dan ayah mereka, H Gani.
Di kalangan tetangga dan teman-temannya, Irhamna dikenal sebagai remaja sopan, cerdas, dan mudah bergaul. Namun siapa menyangka, remaja yang kini memasuki usia 19 tahun yang merupakan putri bungsu dari Asisten III Sekdakab Pidie Jaya ini mendadak sadis bahkan tega melakukan dugaan tindak kejahatan percobaan pembunuhan terhadap Sutriadi (21) yang tak lain adalah mantan pacarnya.
Dari berbagai informasi yang dihimpun Serambi terungkap, mantan siswi SMA Negeri 1 Meureudu tersebut pernah menjalin hubungan asmara dengan Sutriadi ketika masih di bangku SMA. Namun, seiring waktu berjalan, hubungan mereka putus
Dalam perkembangan selanjutnya, Irhamna menjalin hubungan dengan Aulia, putra seorang pejabat di Pidie Jaya. Sutriadi dituduh membocorkan segala ‘rahasia’ ketika Irhamna masih berhubungan dengan dirinya. Menurut seorang sumber, ketika bocoran itu disampaikan Aulia kepada Irhamna langsung saja si jelita yang dikenal polos dan lugu mendadak naik pitam.
Akhirnya secara diam-diam Irhamna mengatur siasat untuk menghabisi mantan kekasihnya itu. Maka pada hari Kamis, 21 Agustus 2014, bersama pacar barunya Aulia dan temannya Jufrijal, melaksanakan rencana jahatnya. Dalam kondisi kritis setelah minum teh dan makan mie yang ditaburi racun, Sutriadi dibawa ke kawasan Leupung, Aceh Besar dan tubuh korban dicampakkan ke jurang Gle Paro, lintasan Banda Aceh-Meulaboh, namun saat membuang sutriadi kepergok dengan warga yang melintas disitu dan mereka langsung kabur dengan meninggalkan korban kemudian langsung dibawa kerumah sakit. (tribunnews.com)

Hasil Keputusan Hukum Peristiwa tersebut

BANDA ACEH - Irhamna atau lebih dikenal dengan panggilan Dek Na (18), dihukum tiga tahun penjara dikurangi masa penahanan. Sementara pacarnya Aulia Jauh lebih ringan hanya dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. Vonis terhadapnya yang selama ini tidak ditahan majelis hakim, jauh lebih rendah karena saat peristiwa tersebut, dia belum genap 18 tahun yaitu hanya kurang beberapa bulan, sehingga masih digolongkan anak-anak, meski saat proses hukum dia sudah terbilang dewasa. Akhirnya Pacar baru Irhmana tidak ditahan.

Sementara Pengacara Aulia bernama Syahriza SH melapor balik Sutriadi ke Polda Aceh atas dugaan pencabulan terhadap Irhamna semasa dulunya mereka pacaran dan status Irhamna ketika itu masih siswi SMA berusia dibawah 18 tahun sementara Sutriadi 19 tahun..Syahriza mengatakan meski mereka dulunya tergolong pacaran, tetapi perbuatan terlarang Sutriadi dulunya tersebut sah dilaporkan ke polisi karena status Irhamna saat itu masih anak-anak. “Karena perbuatan terlarang akibat bujuk rayunya tersebut, maka tersangka Sutriadi dibidik melanggar UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman 15 tahun). Akhirnya Sutriadi sudah ditahan pihak kepolisian.

Kasus kedua : seorang remaja dipukul oleh beberapa siswa SMA beda sekolah, oleh masyarakat yang menyaksikan kejadian itu langsung membantu remaja tersebut. Namun siswa SMA tersebut yang jumlahnya sekitar 8 orang melawan..karena kalah jumlah sama masyarakat mereka berlarian..besoknya masyarakat yang memukul siswa SMA tersebut diproses karena kekerasan pada anak,sementara hukuman mereka yang memukul remaja tersebut hanya hukuman percobaan karena mereka dianggap anak-anak ( meskipun ada beberapa berusia kurang beberapa bulan umur 18 tahun).

Yang menjadi Pertanyaan apakah seorang Mahasiswa/ Siswa yang berusia kurang beberapa hari sebelum usia 18 tahun tidak dapat dipenjara?

Dinegara semaju Inggris saja usia anak-anak hanya dibatasi 16 tahun..sama dengan Australia 16 tahun..diatas 16 tahun dianggap sudah dewasa dan hukumannya sama dengan pelaku dewasa.
Anak-anak sekarang sudah sangat pintar. Mereka sudah tahu semua kalau berbuat criminal dibawah umur 18 tahun tidak bakal dipenjara.

Ada saran dari agan/sis bagaimana kita yang berusia diatas 18 tahun jika melawan pelaku tindak criminal yang dibawah 18 tahun tanpa ada ancaman hukuman dari pihak berwajib?
Diubah oleh adrian_tpi 14-12-2015 14:44
0
2.4K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan