ibnumahroja
TS
ibnumahroja
MENGENAL JENIS REKSA DANA SYARIAH YANG BARU
Mengenal Jenis Reksa Dana Syariah Yang Baru


Beberapa waktu yang lalu saya diminta tanggapan dari salah seorang wartawan harian ekonomi mengenai Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk terkait dengan peraturan tentang reksa dana syariah yang baru terbit. Terus terang waktu itu saya masih agak kebingungan. Sebab setahu saya selama ini reksa dana syariah itu biasanya adalah reksa dana konvensional yang dibuat versi syariahnya. Ternyata setelah membaca peraturan lebih lanjut, ternyata reksa dana syariah di Indonesia dalam peraturan tersebut memiliki beberapa variasi baru yang berbeda dibandingkan sebelumnya.

Secara spesifik ketentuan tersebut di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Berdasarkan ketentuan yang baru ini, jenis reksa dana syariah antara lain :

Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
Reksa Dana Syariah Saham;
Reksa Dana Syariah Campuran;
Reksa Dana Syariah Terproteksi;
Reksa Dana Syariah Indeks;
Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa; dan
Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Dari ke 10 variasi reksa dana syariah tersebut, tipe ke 7 dan 8 merupakan tipe yang benar-benar baru. Dalam hal ini saya memberikan apresiasi positif kepada OJK karena saat ini reksa dana syariah bukan lagi reksa dana konvensional yang “disyariahkan”. Selain itu, terdapat juga beberapa pasal yang membuat reksa dana syariah memiliki keunggulan dibandingkan reksa dana konvensional. Berikut pembahasannya:

Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri

Untuk mempermudah saya sebut saja Global Syariah Fund. Karena dari namanya, jenis reksa dana ini tidak berpatokan pada jenis tertentu apakah saham, obligasi atau campuran, tapi simple adalah jenis reksa dana syariah yang boleh berinvestasi pada efek luar negeri. Ketentuan investasi sesuai dengan pasal 31 pada peraturan ini yaitu :

Paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri diinvestasikan pada Efek Syariah Luar Negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan
Paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri diinvestasikan pada Efek Syariah dalam negeri.
Dengan adanya ketentuan di atas, berarti ini dapat berinvestasi hingga 100% Nilai Aktiva Bersihnya pada efek luar negeri. Manajer Investasi juga dapat mengkombinasikan dengan efek dalam negeri menjadikan reksa dana syariah ini berpotensi menjadi Global Fund pertama di Indonesia. Sebab selama ini, reksa dana yang bisa berinvestasi secara global hanya terdapat di luar negeri. Dengan adanya peraturan ini, dimungkinkan juga dibuat Global Fund di Indonesia meskipun untuk tahap awal masih berbasis Syariah dulu.

Efek Syariah Luar Negeri yang boleh menjadi objek investasi adalah efek yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).

IOSCO adalah semacam asosiasi untuk Bursa Efek di seluruh dunia dengan lebih dari 100 negara yang sudah bergabung di dalamnya. Keanggotaan IOSCO dapat dibagi menjadi 3 kategori yaitu Ordinary, Associates dan Affiliates. Informasi mengenai perbedaan keanggotaan tersebut dapat dibaca pada situs IOSCO. Berikut ini adalah peta keanggotaan IOSCO di seluruh dunia



Karena reksa dana ini berbasis efek luar negeri, maka tentu tingkat risikonya lebih rumit dibandingkan yang berbasis efek dalam negeri. Mulai dari risiko kurs hingga risiko kurs hingga risiko politik dan peraturan luar negeri yang mungkin tidak kita pahami. Untuk itu, investor yang berinvestasi pada Global Syariah Fund ini diharapkan merupakan investor yang mampu memahami risiko tersebut. Dalam peraturan, disebutkan untuk minimum investasi adalah bagi investor adalah USD 10.000 atau setara jika menggunakan mata uang lain.

Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Sukuk

Terus terang saya tidak begitu mengerti dengan jenis reksa dana ini pertama kali karena menurut saya tidak ada bedanya dengan reksa dana pendapatan tetap syariah yang sudah sama-sama berinvestasi pada jenis sukuk. Namun setelah membaca lebih detail, ada beberapa point yang membedakan dengan reksa dana pendapatan tetap syariah yaitu dalam hal kebijakan investasi dimana berdasarkan pasal 37 :

Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk wajib menentukan komposisi portofolio dengan ketentuan paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah diinvestasikan pada:

Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau
Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) serta dimasukkan dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh penerbit surat berharga komersial syariah.
Selain komposisi Sukuk yang minimal 85% (lebih tinggi dari RD Pendapatan Tetap Syariah yang 80%), ada juga point 3 yang menunjukkan investasi pada Surat Berharga Komersial Syariah. Menurut saya pasal ini mencoba menghidupkan reksa dana syariah sebagai sarana pembiayaan untuk usaha kecil menengah. Hal ini karena jika dibaca pada pasal 38,

Surat berharga komersial syariah sebagaimana dimaksud Pasal 37 huruf c berupa surat berharga yang diterbitkan oleh:

Badan Usaha Milik Negara;
badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara;
badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
badan hukum Indonesia yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung oleh Emiten dan/atau Perusahaan Publik; atau
badan hukum Indonesia yang menjadi induk dan pembina dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil dengan ketentuan sebagai berikut:
berpengalaman dan dapat dibuktikan telah melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil paling sedikit 3 (tiga) tahun;
memiliki infrastruktur yang memadai dalam melakukan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau Baitul Maal Wa Tamwil; dan
memiliki Dewan Pengawas Syariah yang anggotanya mempunyai izin ASPM dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan pemahaman saya, sepertinya Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Sukuk ini mau digunakan sebagai sarana untuk mengembangkan usaha kecil menengah melalui pendanaan dalam bentuk Sukuk. Untuk mempermudah, disebut pula bahwa Surat Berharga Syariah Komersial tersebut diterbitkan oleh Badan Hukum yang menjadi pembeli UKM dan memiliki keahlian di bidang syariah (ASPM – Ahli Syariah Pasar Modal). Selain itu, surat hutangnya juga harus mendapat kualitas layak investasi (investment grade).

Perubahan Ketentuan Maksimum Investasi

Pasal ini kelihatannya akan menjadi kabar gembira bagi Manajer Investasi reksa dana syariah. Sebagaimana yang tertera pada pasal 16

Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dapat berinvestasi pada Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada setiap saat.

Selama ini, maksimal investasi pada 1 pihak adalah maksimum 10%, hal ini menyebabkan reksa dana harus mendiversifikasikan investasinya minimal pada 10 pihak kecuali Surat Berharga Negara. Untuk reksa dana konvensional tidak terlalu masalah karena jumlah emiten yang menerbitkannya cukup banyak. Namun untuk reksa dana syariah, terutama yang berbasis sukuk menjadi agak repot karena penerbit sukuk lebih jarang dan surat berharga tersebut cenderung sulit diperoleh di pasaran. Dengan adanya ketentuan ini, untuk pengelola reksa dana syariah berbasis pendapatan tetap menjadi agak lebih bisa bernafas. Namun akar masalah, yaitu kurangnya supply produk Sukuk tetap harus dibenahi.

Untuk reksa dana syariah berbasis saham, memang tidak ada masalah keterbatasan instrumen seperti halnya reksa dana pendapatan tetap. Namun dengan maksimal 20%, reksa dana syariah yang berbasis saham dapat membuat portofolio pengelolaan yang lebih fokus. Artinya dengan menempatkan instrumen pada saham yang jumlahnya lebih sedikit, Manajer Investasi dapat membuat portofolio yang terkonsentrasi. Dampaknya adalah potensi return reksa dana menjadi lebih tinggi jika perkiraan manajer investasi benar, namun di satu sisi risikonya juga ikut meningkat karena jika prediksinya salah, penurunannya berpotensi lebih dalam.

Demikian analisa saya terhadap peraturan reksa dana syariah yang baru ini. Semoga dapat memajukan industri reksa dana syariah di Indonesia.

Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

sumber : http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2...iah-yang-baru/

nb : Jika ingin mengenal lebih lanjut tentang reksadana PANIN ASSET MANAGEMENT bisa hub REZA 085693829056
Polling
0 suara
Reksadana Panin Asset Management
0
1.3K
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan