- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Perjanjian Kerjasama
TS
poisonsyndrome
[ASK] Perjanjian Kerjasama
Gan, ane mo nanya mohon kesediaannya untuk menjawab y gan..
belom lama ini ane ditawari untuk mengadakan kerjasama bisnis di industri musik.
awalnya perusahaan tersebut menghubungi temen ane dan akhirnya mengirim email berisi profil perusahaan dan perjanjian kerjasama.
ane sempet tertarik pas dia bilang kalo ini free dan tanpa ada biaya apapun.
tapi abis baca surat perjanjian kerjasama, ane jadi rancu dan takutnya ke depan ada biaya 'tak terduga'
untuk lebih jelas ane tulis surat nya di sini.
maaf gan, nama perusahaan ane sensor..
Mohon pencerahannya agan2 di sini..
sebelumnya ane ucapkan banyak terima kasih..
mohon maaf kalo ada kesalahan di trit ini atau ada trit serupa yang pernah dibuat..
belom lama ini ane ditawari untuk mengadakan kerjasama bisnis di industri musik.
awalnya perusahaan tersebut menghubungi temen ane dan akhirnya mengirim email berisi profil perusahaan dan perjanjian kerjasama.
ane sempet tertarik pas dia bilang kalo ini free dan tanpa ada biaya apapun.
tapi abis baca surat perjanjian kerjasama, ane jadi rancu dan takutnya ke depan ada biaya 'tak terduga'
untuk lebih jelas ane tulis surat nya di sini.
maaf gan, nama perusahaan ane sensor..
Spoiler for Perjanjian Kerjasama:
PERJANJIAN DISTRIBUSI DIGITAL
Pada hari ini, ______________, tanggal _________________ bulan__________ tahun ___________________ telah dibuat dan ditandatangi perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara pihak – pihak tersebut dibawah ini.
________________________ (selanjutnya disebut sebagai “Pemilik”), yang berdomisili di ______________________________________________________ dan dalam hal ini diwakili oleh ___________________ dalam jabatan dan kewenangannya selaku _________________ dan bertindak sebagai wakil resmi atas seorang artis, produser, musisi, pembicara, penulis, perusahaan dan atau korporasi berbadan hukum yang sah,
dan
PT. Sensor(Selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”), dengan merek dagang terdaftar Sensor yakni sebuah perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang distribusi musik dan audio rekaman yang berdomisili di Sensor, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya yang memberikan kuasa kepada Sensor selaku Head of Digital Division dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
1. Persetujuan
Pemilik dengan ini menunjuk Perusahaan sebagai wakil resmi dari Pemilik untuk penjualan dan distribusi atas Konten Resmi Pemilik yang dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Pemilik sebagaimana dijelaskan dan tertera dalam “Lampiran A”. Hak-hak yang diberikan oleh Pemilik kepada Perusahaan bersifat eksklusif. Dengan demikian, Pemilik memberikan kepada Perusahaan dan Penerima Lisensi dari Perusahaan (selanjutnya disebut sebagai “Penerima Lisensi”) hak-hak eksklusif, selama Jangka Waktu Perjanjian dan di seluruh Wilayah Sah di dunia untuk:
a. Mereproduksi dan mengubah bentuk Konten Resmi Pemilik menjadi Konten dalam format dan media Master Digital;
b. Memakai kata-kata, musik, lirik, aransemen, komposisi, tampilan suara dan rekaman-rekamannya khususnya untuk Penjualan dan Distribusi dalam Master Digital, dan kepentingannya di seluruh dunia yang berasal dari Pemilik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hak cipta dan semua pembaharuan dan perpanjangannya, dalam dan atas Konten Resmi Pemilik yang tercantum dalam Lampiran A;
c. Melakukan dan menyiapkan untuk tujuan promosi, bagian-bagian dari Konten Sah Pemilik melalui fasilitas streaming dan atau pengunduhan untuk mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan musik dan audio dalam format dan media digital;
d. Mempromosikan, menjual, mendistribusikan, dan menyerahkan Master Digital, baik secara terpisah atau seluruh album, kepada Penerima Lisensi yang dapat memakai Digital Master tersebut sesuai dengan aturan pemakaian yang telah disetujui oleh Perusahaan;
e. Memakai dan memberi kuasa kepada Penerima Lisensi di luar Indonesia untuk Pemakaian dan Penjualan Konten Sah Pemilik sehubungan dengan semua cara jasa digital, seperti, tetapi tidak terbatas pada, penjualan atau lisensi Master Digital dalam format pengunduhan, streaming, internet radio, dan format atau media digital lainnya yang ditemukan dikemudian hari;
f. Memakai dan memberi hak kepada Penerima Lisensi di luar Indonesia agar salinan Master Digital di distribusikan apakah dimasukkan pada suatu alat, untuk waktu yang terbatas, pemutaran yang terbatas, atau secara lain;
g. Streaming Master Digital dan memberi hak kepada pihak lain untuk melakukan streaming Konten Resmi Pemilik, baik atas permintaan atau sebagai bagian dari layanan internet;
h. Menampilkan dan secara elektronik memenuhi dan menyerahkan Artwork Sah yang dipakai sehubungan dengan Konten Sah Pemilik untuk pemakaian yang semata-mata sehubungan dengan Master Digital yang ada sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini;
i. Memakai dan mendistribusikan Informasi Manajemen Hak Cipta sebagaimana yang melekat dalam Master Digital;
j. Memakai Konten Sah Pemilik, dan Artwork Sah dan metadata yang mungkin wajar diperlukan atau diinginkan bagi Perusahaan untuk menjalankan hak-hak Perusahaan berdasarkan dan dalam pelaksanaan selanjutnya Perjanjian ini; dan
k. Memberi kuasa para Penerima Lisensi untuk menjalankan satu atau lebih kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.
2. Jangka Waktu Perjanjian
Jangka Waktu Perjanjian ini dimulai pada Tanggal Berlaku dan terus berlaku kecuali dan sampai diputuskan oleh salah pihak dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelumnya kepada pihak lainnya.
3. Pembayaran Pembagian Hasil Pendapatan
a. Setelah pemotongan pajak yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, Perusahaan akan membayar kepada Pemilik dengan jumlah yang setara dengan Tujuh Puluh Persen (70%) dari Pendapatan Bersih yang diterima oleh Perusahaan dari Penerima Lisensi atas penjualan Master Digital Pemilik yang dilisensikan kepada Perusahaan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
b. Perusahaan membayar kepada Pemilik dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah akhir tiap kuartal. Tanggal Pelaporan dan Pembayaran adalah sebagai berikut : 15 Februari, 15 Mei, 15 Agustus, dan 15 November. Kewajiban pembayaran tersebut merupakan imbalan penuh atas semua hak-hak yang telah diberikan dan semua kewajiban yang telah dikerjakan oleh Pemilik berdasarkan Perjanjian ini. Pemilik akan berhak untuk berafiliasi dengan masyarakat yang memiliki hak pertunjukan untuk menagih uang yang mungkin terhutang kepada Pemilik atas setiap pertunjukan publik Konten Resmi Pemilik.
c. Perusahaan wajib secara tertulis, transparan dan benar memberikan laporan pemakaian dan distribusi atas Master Digital yang dimiliki oleh Pemilik.
d. Pemilik membebaskan Perusahaan dari segala macam tuntutan hukum dari pihak ketiga berkenaan dengan hak distribusi, hak rekaman, hak mekanikal atas rekaman Master Digital yang terdapat dalam Lampiran A.
e. Perusahaan akan membayar kepada Pemilik sesuai dengan butir 3b dengan minimum pembayaran sebesar Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp 250.000,00) melalui informasi bank yang tertera sebagai berikut :
Nama Bank:
Cabang Bank :
Nomor Rekening :
Nama Pemilik Rekening:
4. Kewajiban
a. Pemilik mendapatkan dan membayar setiap dan semua pungutan atas lisensi yang mungkin disyaratkan di dalam Wilayah atau bagian darinya untuk pemakaian Konten Sah Pemilik, dan Artwork Sah dan metadata, sebagaimana relevan.
b. Pemilik bertanggungjawab membayar setiap royalti dan jumlah yang terhutang kepada Artis, Pencipta Lagu, Pemilik Hak Cipta, Produser, dan para peserta royalti rekaman lain dari penjualan atau pemakaian lain Master Digital.
c. Pemilik bertanggungjawab membayar semua royalti mekanikal atau jumlah-jumlah lain yang terhutang kepada penerbit dan/atau pencipta lagu atau co-author komposisi musik yang terkandung dalam Master Digital dari penjualan, sebagaimana relevan.
d. Pemilik bertanggungjawab membayar semua pembayaran yang mungkin disyaratkan berdasarkan perjanjian tawar-menawar kolektif manapun yang berlaku terhadap Pemilik atau pihak ketiga, dan setiap royalti lain dan biaya yang harus dibayar sehubungan dengan Konten Sah Pemilik, sebagaimana relevan.
5. Hak-hak
Pemilik berhak selama Jangka Waktu Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya untuk menarik penjualan dan pemakaian Konten Sah Pemilik dan Artwork kepada Perusahaan. Segera setelah pemberitahuan Pemilik kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini mengenai penarikan permintaan Pemilik, Perusahaan akan memberitahukan Penerima Lisensi bahwa mereka tidak lagi berhak untuk menawarkan penjualan atau Pemakaian secara lain atas Konten Sah Pemakai atau Artwork Sah, dengan tembusan kepada Pemilik.
6. Perubahan dan Pemutusan
a. Perusahaan berhak untuk mengubah, memodifikasi, menambah atau meniadakan semua atau sebagian dari Perjanjian ini. Pemberitahuan mengenai perubahan tersebut dikirimkan secara tertulis kepada Pemilik paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berlaku. Apabila Pemilik tidak mengijinkan usulan perubahan, atas kebijakan Pemilik sendiri akan memutuskan Jangka Waktu Perjanjian ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan sebagaimana dinyatakan di atas, dan apabila Pemilik tidak memberikan tanggapannya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat tersebut dari Perusahaan kepada Pemilik, maka Pemilik dianggap menerima perubahan tersebut.
b. Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini tidak membebaskan pihak manapun atas masing-masing kewajibannya sebelum atau selama Jangka Waktu Perjanjian ini. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan Perjanjian ini akan tetap berlaku bahkan setelah Jangka Waktu Perjanjian berakhir.
7. Ganti Rugi
Apabila Perusahaan menerima klaim bahwa Pemakaian Konten Sah Pemilik atau Artwork Sah atau material lain yang diberikan atau dikuasakan oleh Pemilik melanggar hak-hak pihak ketiga, Pemilik setuju untuk mengganti penuh dan membebaskan Perusahaan, dan atas permintaan kami, membela Perusahaan dan Penerima Lisensi Perusahaan dan Afiliasi-afiliasinya (dan masing-masing direktur, pejabat dan pegawai mereka) dari dan terhadap setiap dan semua kerugian, hutang, denda, biaya atau pengeluaran (termasuk ongkos dan biaya wajar pengacara) mengenai setiap klaim tersebut. Oleh karena itu, Pemilik setuju untuk mengganti rugi Perusahaan dan Penerima Lisensi Perusahaan dan Afiliasi-afiliasinya jika diminta atas setiap pembayaran yang dibuat dalam keputusan tentang hutang atau klaim yang harus digantikan terkait dengan klaim dalam Perjanjian ini.
8. Jaminan dan Pernyataan.
a. Pemilik menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik berkuasa penuh untuk bertindak atas nama setiap dan semua pemilik hak, kepemilikan atau kepentingan dalam dan terhadap Konten Sah Pemilik atau Artwork Sah.
b. Pemilik menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik memiliki atau menguasai hak-hak yang perlu untuk melimpahkan hak, lisensi dan izin-izin dalam Perjanjian ini, dan bahwa pelaksanaan hak, lisensi dan izin tersebut oleh Perusahaan dan Penerima Lisensi Perusahaan tidak melanggar hak-hak pihak ketiga manapun.
c. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya berwenang penuh untuk mengadakan Perjanjian ini dan menjalankan sepenuhnya kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian ini.
d. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya tidak akan bertindak degan cara yang bertentangan atau mengganggu komitmen atau kewajiban pihak tersebut, dan bahwa tidak ada perjanjian yang sebelumnya telah diadakan oleh pihak tersebut akan mengganggu pelaksanaan kewajiban pihak bersangkutan berdasarkan Perjanjian ini.
e. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya akan menjalankan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan hukum, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Ketentuan Umum
a. Para Pihak setuju dan mengakui bahwa hubungan antara para pihak adalah hubungan independen. Perjanjian ini tidak dianggap menciptakan suatu kemitraan atau usaha patungan, dan pihak yang manapun bukan agen, mitra, atau pegawai pihak lainnya.
b. Perjanjian ini berisi seluruh pemahaman diantara Para Pihak berkaitan dengan perihal pokok perjanjian ini, dan menggantikan semua perjanjian atau kesepakatan sebelumnya di antara para pihak berkaitan dengan perihal pokok perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa apabila Pemilik telah mengadakan perjanjian distribusi digital sebelumnya dengan Perusahaan pada waktu yang lalu, dan telah memilih opsi-opsi, opsi-opsi tersebut tetap tunduk berdasarkan Perjanjian ini.
c. Perjanjian ini tidak dapat diganti atau diubah kecuali sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian ini. Pembebasan oleh salah satu pihak atas syarat atau ketentuan Perjanjian ini dalam suatu hal tidak dianggap atau ditafsirkan sebagai pembebasan syarat atau ketentuan yang sama di waktu yang akan datang, atau terhadap pelanggaran atas syarat atau ketentuan tersebut. Jika ada ketentuan Perjanjian ini yang ditetapkan oleh pengadilan dengan daerah hukum yang kompeten menjadi tidak dapat diberlakukan, maka penetapan tersebut tidak memengaruhi ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketentuan yang tidak dapat diberlakukan tersebut diganti dengan ketentuan yang dapat diberlakukan yang paling dekat memenuhi maksud komersial Para Pihak.
d. Perjanjian ini mengikat para penerima hak, ahli waris, eksekutor, wakil pribadi, administrator, dan para penerus dari masing-masing pihak.
e. Setiap pemberitahuan, persetujuan, permintaan, otorisasi, arahan atau komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini dibuat secara tertulis dan dianggap telah diserahkan dan diterima untuk semua maksud pada tanggal penyerahan jika dikirimkan melalui surat ke alamat yang dituju.
f. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
g. Perjanjian ini dibuat demi kepentingan sendiri Para Pihak dalam Perjanjian ini dan para penerus sah dan penerima hak-hak mereka. Tidak ada ketentuan apapun dalam Perjanjian ini, tersurat atau tersirat, dimaksudkan untuk atau dilimpahkan kepada seseorang atau badan, selain daripada Para Pihak dalam Perjanjian ini dan para penerus dan pihak yang diberi hak yang sah, hak hukum atau yang setara, manfaat atau pemulihan apapun sifatnya berdasarkan atau dengan alasan Perjanjian ini.
10. Definisi-definisi
a. “Artwork Sah” adalah artwork sampul album dan artwork lain yang berhubungan dengan Konten Sah Pemilik yang diberikan Pemilik kepada Perusahaan. Semua artwork tersebut dianggap telah dibebaskan oleh Pemilik untuk semua maksud kecuali Pemilik telah memberikan pemberitahuan tertulis yang menyatakan sebaliknya kepada Perusahaan.
b. “Wilayah Sah” adalah alam semesta atau wilayah lain yang lebih terbatas yang diberlakukan Pemilik.
c. “Informasi Manajemen Hak Cipta” adalah informasi digital yang memberikan informasi mengenai Master Digital, seperti nama Pemilik, hak pemilikan album, nama lagu dan nama perusahaan rekaman.
d. “Master Digital” atau Master-master Digital” adalah salinan atau salinan-salinan Konten Sah Pemilik dalam bentuk media dan format digital.
e. “Penerima Lisensi” adalah setiap pihak ketiga yakni penerima lisensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada iTunes Store, Google Play Music Store, Nokia Music Store, Spotify, Deezer, Rhapsody, Napster, Amazon, Naxos Music, dan lain-lain yang akan diberikan wewenang untuk menjalankan pemasaran, distribusi dan penjualan atau pemakain secara lain Konten Resmi Pemilik dan Artwork Sah sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian ini.
f. “Konten Resmi” adalah rekaman suara dan komposisi musik atau audio yang mendasarinya yang telah diserahkan oleh Pemilik untuk diedarkan secara digital oleh Perusahaan. Rekaman suara dan komposisi musik atau audio manapun yang mendasarinya tersebut harus dimiliki atau dikuasai oleh Pemilik dan/atau telah dibebaskan oleh Pemilik untuk semua maksud dan hak-hak yang diberikan dan dikuasakan berdasarkan Perjanjian ini oleh Pemilik.
g. “Jangka Waktu Perjanjian” adalah masa yang diperhitungkan selama Perjanjian Kerjasama ini berlangsung sejak ditandatangani oleh Pemilik dan Perusahaan.
h. “Penjualan” adalah proses transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan dan Penerima Lisensi dalam Jangka Waktu Perjanjian dengan bertukar barang yang diperjual belikan menggunakan alat transaksi yang sah.
i. “Distribusi” adalah proses penyampaian barang dan jasa dari Perusahaan ke Penerima Lisensi dimana proses tersebut menciptakan waktu, tempat, dan pengalihan.
j. “Pendapatan Bersih” adalah jumlah yang diterima oleh Pemilik setelah dikurangi pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
k. “Penerima Lisensi Perusahaan dan Afiliasi-afiliasinya” adalah setiap pihak ketiga yakni penerima lisensi, seperti termasuk tidak terbatas pada iTunes Store, Google Play Music Store, Nokia Music Store, Spotify, Deezer, Rhapsody, Napster, Amazon, Naxos Music, dan lain-lain yang akan diberikan wewenang untuk menjalankan pemasaran, distribusi dan penjualan atau pemakaian secara lain Konten Resmi Pemilik dan Artwork Sah sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian ini.
11. Pasal 1266
Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan dari Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang mengenai kebutuhan dari penetapan atau putusan pengadilan dalam hal pengakhiran Perjanjian ini.
12. Penyelesaian Sengketa
a. Dalam hal terjadi sengketa antara para para pihak, maka Pemilik dan Perusahaan sepakat untuk menggunakan segala upaya yang diperlukan dengan itikad baik untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat a dalam pasal ini tidak mencapai mufakat dalam waktu 90 hari setelah terjadinya perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Sensor.
13. Biaya
Setiap Setiap Pihak menanggung biayanya masing-masing sehubungan dengan negosiasi, persiapan dan penandatanganan Perjanjian ini. ketentuan itu dan seluruh ketentuan lain perjanjian ini akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum secara penuh.
14. Keterpisahan
Dalam hal suatu ketentuan dalam Perjanjian ini ditetapkan sebagai tidak sah atau tidak dapat diberlakukan baik secara keseluruhan atau sebagian, maka ketidakabsahan atau tidak dapat diberlakukan tersebut hanya berkaitan dengan ketentuan itu atau sebagian dari padanya saja.
15. Keadaan Memaksa
a. “Hal-hal yang termasuk keadaan memaksa (force majeure) dalam Perjanjian ini adalah setiap peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan manusia, termasuk tidak terbatas pada bencana alam, huru-hara, pemogokan umum, kebijakan pemerintah dibidang moneter, keuangan, politik, militer, peperangan, epidemic yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini.
b. Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban nya yang disebabkan adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini wajib segera memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya Keadaan Memaksa dimaksud. Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari terjadinya keadaan memaksa tersebut akan diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak.
c. Jika pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini maka kejadian tersebut tidak dianggap sebagai keadaan memaksa oleh pihak lainnya.
d. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah keadaan memaksa berakhir, pihak yang mengalami keadaan memaksa tersebut wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertunda yang tercantum dalam Perjanjian ini.
e. Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak menghapus atau menunda kewajiban masing-masing pihak yang tidak terkait langsung dengan keadaan memaksa.
Perusahaan Pemilik
PT Sensor
(Sensor) ( )
Pada hari ini, ______________, tanggal _________________ bulan__________ tahun ___________________ telah dibuat dan ditandatangi perjanjian kerjasama (selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara pihak – pihak tersebut dibawah ini.
________________________ (selanjutnya disebut sebagai “Pemilik”), yang berdomisili di ______________________________________________________ dan dalam hal ini diwakili oleh ___________________ dalam jabatan dan kewenangannya selaku _________________ dan bertindak sebagai wakil resmi atas seorang artis, produser, musisi, pembicara, penulis, perusahaan dan atau korporasi berbadan hukum yang sah,
dan
PT. Sensor(Selanjutnya disebut sebagai “Perusahaan”), dengan merek dagang terdaftar Sensor yakni sebuah perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang distribusi musik dan audio rekaman yang berdomisili di Sensor, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya yang memberikan kuasa kepada Sensor selaku Head of Digital Division dan dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan.
1. Persetujuan
Pemilik dengan ini menunjuk Perusahaan sebagai wakil resmi dari Pemilik untuk penjualan dan distribusi atas Konten Resmi Pemilik yang dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Pemilik sebagaimana dijelaskan dan tertera dalam “Lampiran A”. Hak-hak yang diberikan oleh Pemilik kepada Perusahaan bersifat eksklusif. Dengan demikian, Pemilik memberikan kepada Perusahaan dan Penerima Lisensi dari Perusahaan (selanjutnya disebut sebagai “Penerima Lisensi”) hak-hak eksklusif, selama Jangka Waktu Perjanjian dan di seluruh Wilayah Sah di dunia untuk:
a. Mereproduksi dan mengubah bentuk Konten Resmi Pemilik menjadi Konten dalam format dan media Master Digital;
b. Memakai kata-kata, musik, lirik, aransemen, komposisi, tampilan suara dan rekaman-rekamannya khususnya untuk Penjualan dan Distribusi dalam Master Digital, dan kepentingannya di seluruh dunia yang berasal dari Pemilik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada hak cipta dan semua pembaharuan dan perpanjangannya, dalam dan atas Konten Resmi Pemilik yang tercantum dalam Lampiran A;
c. Melakukan dan menyiapkan untuk tujuan promosi, bagian-bagian dari Konten Sah Pemilik melalui fasilitas streaming dan atau pengunduhan untuk mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan musik dan audio dalam format dan media digital;
d. Mempromosikan, menjual, mendistribusikan, dan menyerahkan Master Digital, baik secara terpisah atau seluruh album, kepada Penerima Lisensi yang dapat memakai Digital Master tersebut sesuai dengan aturan pemakaian yang telah disetujui oleh Perusahaan;
e. Memakai dan memberi kuasa kepada Penerima Lisensi di luar Indonesia untuk Pemakaian dan Penjualan Konten Sah Pemilik sehubungan dengan semua cara jasa digital, seperti, tetapi tidak terbatas pada, penjualan atau lisensi Master Digital dalam format pengunduhan, streaming, internet radio, dan format atau media digital lainnya yang ditemukan dikemudian hari;
f. Memakai dan memberi hak kepada Penerima Lisensi di luar Indonesia agar salinan Master Digital di distribusikan apakah dimasukkan pada suatu alat, untuk waktu yang terbatas, pemutaran yang terbatas, atau secara lain;
g. Streaming Master Digital dan memberi hak kepada pihak lain untuk melakukan streaming Konten Resmi Pemilik, baik atas permintaan atau sebagai bagian dari layanan internet;
h. Menampilkan dan secara elektronik memenuhi dan menyerahkan Artwork Sah yang dipakai sehubungan dengan Konten Sah Pemilik untuk pemakaian yang semata-mata sehubungan dengan Master Digital yang ada sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian ini;
i. Memakai dan mendistribusikan Informasi Manajemen Hak Cipta sebagaimana yang melekat dalam Master Digital;
j. Memakai Konten Sah Pemilik, dan Artwork Sah dan metadata yang mungkin wajar diperlukan atau diinginkan bagi Perusahaan untuk menjalankan hak-hak Perusahaan berdasarkan dan dalam pelaksanaan selanjutnya Perjanjian ini; dan
k. Memberi kuasa para Penerima Lisensi untuk menjalankan satu atau lebih kegiatan-kegiatan yang disebutkan di atas, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama.
2. Jangka Waktu Perjanjian
Jangka Waktu Perjanjian ini dimulai pada Tanggal Berlaku dan terus berlaku kecuali dan sampai diputuskan oleh salah pihak dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelumnya kepada pihak lainnya.
3. Pembayaran Pembagian Hasil Pendapatan
a. Setelah pemotongan pajak yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, Perusahaan akan membayar kepada Pemilik dengan jumlah yang setara dengan Tujuh Puluh Persen (70%) dari Pendapatan Bersih yang diterima oleh Perusahaan dari Penerima Lisensi atas penjualan Master Digital Pemilik yang dilisensikan kepada Perusahaan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
b. Perusahaan membayar kepada Pemilik dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah akhir tiap kuartal. Tanggal Pelaporan dan Pembayaran adalah sebagai berikut : 15 Februari, 15 Mei, 15 Agustus, dan 15 November. Kewajiban pembayaran tersebut merupakan imbalan penuh atas semua hak-hak yang telah diberikan dan semua kewajiban yang telah dikerjakan oleh Pemilik berdasarkan Perjanjian ini. Pemilik akan berhak untuk berafiliasi dengan masyarakat yang memiliki hak pertunjukan untuk menagih uang yang mungkin terhutang kepada Pemilik atas setiap pertunjukan publik Konten Resmi Pemilik.
c. Perusahaan wajib secara tertulis, transparan dan benar memberikan laporan pemakaian dan distribusi atas Master Digital yang dimiliki oleh Pemilik.
d. Pemilik membebaskan Perusahaan dari segala macam tuntutan hukum dari pihak ketiga berkenaan dengan hak distribusi, hak rekaman, hak mekanikal atas rekaman Master Digital yang terdapat dalam Lampiran A.
e. Perusahaan akan membayar kepada Pemilik sesuai dengan butir 3b dengan minimum pembayaran sebesar Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah (Rp 250.000,00) melalui informasi bank yang tertera sebagai berikut :
Nama Bank:
Cabang Bank :
Nomor Rekening :
Nama Pemilik Rekening:
4. Kewajiban
a. Pemilik mendapatkan dan membayar setiap dan semua pungutan atas lisensi yang mungkin disyaratkan di dalam Wilayah atau bagian darinya untuk pemakaian Konten Sah Pemilik, dan Artwork Sah dan metadata, sebagaimana relevan.
b. Pemilik bertanggungjawab membayar setiap royalti dan jumlah yang terhutang kepada Artis, Pencipta Lagu, Pemilik Hak Cipta, Produser, dan para peserta royalti rekaman lain dari penjualan atau pemakaian lain Master Digital.
c. Pemilik bertanggungjawab membayar semua royalti mekanikal atau jumlah-jumlah lain yang terhutang kepada penerbit dan/atau pencipta lagu atau co-author komposisi musik yang terkandung dalam Master Digital dari penjualan, sebagaimana relevan.
d. Pemilik bertanggungjawab membayar semua pembayaran yang mungkin disyaratkan berdasarkan perjanjian tawar-menawar kolektif manapun yang berlaku terhadap Pemilik atau pihak ketiga, dan setiap royalti lain dan biaya yang harus dibayar sehubungan dengan Konten Sah Pemilik, sebagaimana relevan.
5. Hak-hak
Pemilik berhak selama Jangka Waktu Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya untuk menarik penjualan dan pemakaian Konten Sah Pemilik dan Artwork kepada Perusahaan. Segera setelah pemberitahuan Pemilik kepada Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini mengenai penarikan permintaan Pemilik, Perusahaan akan memberitahukan Penerima Lisensi bahwa mereka tidak lagi berhak untuk menawarkan penjualan atau Pemakaian secara lain atas Konten Sah Pemakai atau Artwork Sah, dengan tembusan kepada Pemilik.
6. Perubahan dan Pemutusan
a. Perusahaan berhak untuk mengubah, memodifikasi, menambah atau meniadakan semua atau sebagian dari Perjanjian ini. Pemberitahuan mengenai perubahan tersebut dikirimkan secara tertulis kepada Pemilik paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal berlaku. Apabila Pemilik tidak mengijinkan usulan perubahan, atas kebijakan Pemilik sendiri akan memutuskan Jangka Waktu Perjanjian ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan sebagaimana dinyatakan di atas, dan apabila Pemilik tidak memberikan tanggapannya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat tersebut dari Perusahaan kepada Pemilik, maka Pemilik dianggap menerima perubahan tersebut.
b. Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini tidak membebaskan pihak manapun atas masing-masing kewajibannya sebelum atau selama Jangka Waktu Perjanjian ini. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan Perjanjian ini akan tetap berlaku bahkan setelah Jangka Waktu Perjanjian berakhir.
7. Ganti Rugi
Apabila Perusahaan menerima klaim bahwa Pemakaian Konten Sah Pemilik atau Artwork Sah atau material lain yang diberikan atau dikuasakan oleh Pemilik melanggar hak-hak pihak ketiga, Pemilik setuju untuk mengganti penuh dan membebaskan Perusahaan, dan atas permintaan kami, membela Perusahaan dan Penerima Lisensi Perusahaan dan Afiliasi-afiliasinya (dan masing-masing direktur, pejabat dan pegawai mereka) dari dan terhadap setiap dan semua kerugian, hutang, denda, biaya atau pengeluaran (termasuk ongkos dan biaya wajar pengacara) mengenai setiap klaim tersebut. Oleh karena itu, Pemilik setuju untuk mengganti rugi Perusahaan dan Penerima Lisensi Perusahaan dan Afiliasi-afiliasinya jika diminta atas setiap pembayaran yang dibuat dalam keputusan tentang hutang atau klaim yang harus digantikan terkait dengan klaim dalam Perjanjian ini.
8. Jaminan dan Pernyataan.
a. Pemilik menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik berkuasa penuh untuk bertindak atas nama setiap dan semua pemilik hak, kepemilikan atau kepentingan dalam dan terhadap Konten Sah Pemilik atau Artwork Sah.
b. Pemilik menyatakan dan menjamin bahwa Pemilik memiliki atau menguasai hak-hak yang perlu untuk melimpahkan hak, lisensi dan izin-izin dalam Perjanjian ini, dan bahwa pelaksanaan hak, lisensi dan izin tersebut oleh Perusahaan dan Penerima Lisensi Perusahaan tidak melanggar hak-hak pihak ketiga manapun.
c. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya berwenang penuh untuk mengadakan Perjanjian ini dan menjalankan sepenuhnya kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian ini.
d. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya tidak akan bertindak degan cara yang bertentangan atau mengganggu komitmen atau kewajiban pihak tersebut, dan bahwa tidak ada perjanjian yang sebelumnya telah diadakan oleh pihak tersebut akan mengganggu pelaksanaan kewajiban pihak bersangkutan berdasarkan Perjanjian ini.
e. Masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa pihaknya akan menjalankan kewajiban-kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan hukum, ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Ketentuan Umum
a. Para Pihak setuju dan mengakui bahwa hubungan antara para pihak adalah hubungan independen. Perjanjian ini tidak dianggap menciptakan suatu kemitraan atau usaha patungan, dan pihak yang manapun bukan agen, mitra, atau pegawai pihak lainnya.
b. Perjanjian ini berisi seluruh pemahaman diantara Para Pihak berkaitan dengan perihal pokok perjanjian ini, dan menggantikan semua perjanjian atau kesepakatan sebelumnya di antara para pihak berkaitan dengan perihal pokok perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa apabila Pemilik telah mengadakan perjanjian distribusi digital sebelumnya dengan Perusahaan pada waktu yang lalu, dan telah memilih opsi-opsi, opsi-opsi tersebut tetap tunduk berdasarkan Perjanjian ini.
c. Perjanjian ini tidak dapat diganti atau diubah kecuali sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian ini. Pembebasan oleh salah satu pihak atas syarat atau ketentuan Perjanjian ini dalam suatu hal tidak dianggap atau ditafsirkan sebagai pembebasan syarat atau ketentuan yang sama di waktu yang akan datang, atau terhadap pelanggaran atas syarat atau ketentuan tersebut. Jika ada ketentuan Perjanjian ini yang ditetapkan oleh pengadilan dengan daerah hukum yang kompeten menjadi tidak dapat diberlakukan, maka penetapan tersebut tidak memengaruhi ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan ketentuan yang tidak dapat diberlakukan tersebut diganti dengan ketentuan yang dapat diberlakukan yang paling dekat memenuhi maksud komersial Para Pihak.
d. Perjanjian ini mengikat para penerima hak, ahli waris, eksekutor, wakil pribadi, administrator, dan para penerus dari masing-masing pihak.
e. Setiap pemberitahuan, persetujuan, permintaan, otorisasi, arahan atau komunikasi lain berdasarkan Perjanjian ini dibuat secara tertulis dan dianggap telah diserahkan dan diterima untuk semua maksud pada tanggal penyerahan jika dikirimkan melalui surat ke alamat yang dituju.
f. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia.
g. Perjanjian ini dibuat demi kepentingan sendiri Para Pihak dalam Perjanjian ini dan para penerus sah dan penerima hak-hak mereka. Tidak ada ketentuan apapun dalam Perjanjian ini, tersurat atau tersirat, dimaksudkan untuk atau dilimpahkan kepada seseorang atau badan, selain daripada Para Pihak dalam Perjanjian ini dan para penerus dan pihak yang diberi hak yang sah, hak hukum atau yang setara, manfaat atau pemulihan apapun sifatnya berdasarkan atau dengan alasan Perjanjian ini.
10. Definisi-definisi
a. “Artwork Sah” adalah artwork sampul album dan artwork lain yang berhubungan dengan Konten Sah Pemilik yang diberikan Pemilik kepada Perusahaan. Semua artwork tersebut dianggap telah dibebaskan oleh Pemilik untuk semua maksud kecuali Pemilik telah memberikan pemberitahuan tertulis yang menyatakan sebaliknya kepada Perusahaan.
b. “Wilayah Sah” adalah alam semesta atau wilayah lain yang lebih terbatas yang diberlakukan Pemilik.
c. “Informasi Manajemen Hak Cipta” adalah informasi digital yang memberikan informasi mengenai Master Digital, seperti nama Pemilik, hak pemilikan album, nama lagu dan nama perusahaan rekaman.
d. “Master Digital” atau Master-master Digital” adalah salinan atau salinan-salinan Konten Sah Pemilik dalam bentuk media dan format digital.
e. “Penerima Lisensi” adalah setiap pihak ketiga yakni penerima lisensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada iTunes Store, Google Play Music Store, Nokia Music Store, Spotify, Deezer, Rhapsody, Napster, Amazon, Naxos Music, dan lain-lain yang akan diberikan wewenang untuk menjalankan pemasaran, distribusi dan penjualan atau pemakain secara lain Konten Resmi Pemilik dan Artwork Sah sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian ini.
f. “Konten Resmi” adalah rekaman suara dan komposisi musik atau audio yang mendasarinya yang telah diserahkan oleh Pemilik untuk diedarkan secara digital oleh Perusahaan. Rekaman suara dan komposisi musik atau audio manapun yang mendasarinya tersebut harus dimiliki atau dikuasai oleh Pemilik dan/atau telah dibebaskan oleh Pemilik untuk semua maksud dan hak-hak yang diberikan dan dikuasakan berdasarkan Perjanjian ini oleh Pemilik.
g. “Jangka Waktu Perjanjian” adalah masa yang diperhitungkan selama Perjanjian Kerjasama ini berlangsung sejak ditandatangani oleh Pemilik dan Perusahaan.
h. “Penjualan” adalah proses transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan dan Penerima Lisensi dalam Jangka Waktu Perjanjian dengan bertukar barang yang diperjual belikan menggunakan alat transaksi yang sah.
i. “Distribusi” adalah proses penyampaian barang dan jasa dari Perusahaan ke Penerima Lisensi dimana proses tersebut menciptakan waktu, tempat, dan pengalihan.
j. “Pendapatan Bersih” adalah jumlah yang diterima oleh Pemilik setelah dikurangi pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
k. “Penerima Lisensi Perusahaan dan Afiliasi-afiliasinya” adalah setiap pihak ketiga yakni penerima lisensi, seperti termasuk tidak terbatas pada iTunes Store, Google Play Music Store, Nokia Music Store, Spotify, Deezer, Rhapsody, Napster, Amazon, Naxos Music, dan lain-lain yang akan diberikan wewenang untuk menjalankan pemasaran, distribusi dan penjualan atau pemakaian secara lain Konten Resmi Pemilik dan Artwork Sah sesuai dengan syarat-syarat Perjanjian ini.
11. Pasal 1266
Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengesampingkan keberlakuan dari Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang mengenai kebutuhan dari penetapan atau putusan pengadilan dalam hal pengakhiran Perjanjian ini.
12. Penyelesaian Sengketa
a. Dalam hal terjadi sengketa antara para para pihak, maka Pemilik dan Perusahaan sepakat untuk menggunakan segala upaya yang diperlukan dengan itikad baik untuk melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b. Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat a dalam pasal ini tidak mencapai mufakat dalam waktu 90 hari setelah terjadinya perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Sensor.
13. Biaya
Setiap Setiap Pihak menanggung biayanya masing-masing sehubungan dengan negosiasi, persiapan dan penandatanganan Perjanjian ini. ketentuan itu dan seluruh ketentuan lain perjanjian ini akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum secara penuh.
14. Keterpisahan
Dalam hal suatu ketentuan dalam Perjanjian ini ditetapkan sebagai tidak sah atau tidak dapat diberlakukan baik secara keseluruhan atau sebagian, maka ketidakabsahan atau tidak dapat diberlakukan tersebut hanya berkaitan dengan ketentuan itu atau sebagian dari padanya saja.
15. Keadaan Memaksa
a. “Hal-hal yang termasuk keadaan memaksa (force majeure) dalam Perjanjian ini adalah setiap peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan manusia, termasuk tidak terbatas pada bencana alam, huru-hara, pemogokan umum, kebijakan pemerintah dibidang moneter, keuangan, politik, militer, peperangan, epidemic yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini.
b. Pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban nya yang disebabkan adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini wajib segera memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sejak terjadinya Keadaan Memaksa dimaksud. Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari terjadinya keadaan memaksa tersebut akan diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak.
c. Jika pihak yang tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak melakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini maka kejadian tersebut tidak dianggap sebagai keadaan memaksa oleh pihak lainnya.
d. Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah keadaan memaksa berakhir, pihak yang mengalami keadaan memaksa tersebut wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertunda yang tercantum dalam Perjanjian ini.
e. Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak menghapus atau menunda kewajiban masing-masing pihak yang tidak terkait langsung dengan keadaan memaksa.
Perusahaan Pemilik
PT Sensor
(Sensor) ( )
Mohon pencerahannya agan2 di sini..
sebelumnya ane ucapkan banyak terima kasih..
mohon maaf kalo ada kesalahan di trit ini atau ada trit serupa yang pernah dibuat..
0
1.8K
Kutip
2
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan