lanank.jagadAvatar border
TS
lanank.jagad
Polisi Polman Operasi Dadakan, 117 Kendaraan Bermotor Milik Pelajar Dijaring
[Sedang Waras] Polisi Polman Operasi Dadakan, 117 Kendaraan Bermotor Milik Pelajar Dijaring


Kapolres Polman. AKBP Agoeng Adi Koerniawan, S.H., Turun Langsung Memantau Operasi Dadakan Pengguna Ranmor Dibawah Umur


POLEWALITERKINI.COM – Tim Kepolisian Resort Polewali, Melalui Satuan Lalu Lintas, Dipimpin Kasat Lantas. AKP Eduard Steffry Allan, SIK melakukan Operasi dadakan kendaraan dikalangan Pelajar, hasilnya tercatat 117 Pelanggar terjaring karena kelengkapan dan dokumen kendaraan tidak lengkap. Ungkap Paur Dal Ops Resort Polman. Ipda Abdul Haris. Jumat (20/11/2015) kepada polewaliterkini.com

Menurut Abdul Haris, Operasi dadakan dilaksanakan menyusul laporan masyarakat dan sudah ditindak lanjuti dengan melakukan Sosialisasi disejumlah sekolah di Polman, bahkan tanggal 9 November 2015 secara serentak Kapolres, Kasat Lantas dan seluruh jajaran Kepolisian Sektor menjadi pembina upacara, namun himbauan Kepolisian tak memenuhi hasil bahkan setiap hari pengguna kendaraan roda dua dibawah umur marak.

“Berdasarkan laporan ini pihak Kepolisian Resort Polewali Mandar melakukan operasi dadakan diempat titik yakni, perempatan Kantor Polres Polman, depan Kantor BPJS, depan SMK Negeri 1 Polewali dan samping Hotel Perdana Pekkabata. Hasil operasi ini tercatat 117 kendaraan roda dua milik pelajar di jaring petugas Kepolisian.” Kata Perwira Satu Balok. Abdul Haris.


Kasat Lantas Polres Polman. AKP Eduard Steffry Allan, SIK pimpin langsung Operasi Dadakan Pengguna Ranmor Dibawah Umur


Dari 117 pelanggar pengguna kendaraan dibawah umur, 67 unit kendaraan roda dua dan 50 SIM, STNK disita Kepolisian. Hampir merata mereka tak memiliki SIM, STNK, sementara pelanggar lain tak memenuhi kelengkapan Kendaraan dan Helem. Seluruh pelanggar ini langsung ditilang untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Polewali.

Abdul Haris menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melarang anak dibawah umur mengendarai kendaraan roda dua dan empat. Selain itu untuk kendaraan yang disita pihak Kepolisian akan diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah menyelesaikan tilang di Pengadilan Negeri Polewali, dan bagi pelanggar pelajar yang berumur 17 tahun setelah menyelesaikan tilang diminta untuk bermohon dan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Laporan : Sukriwandi

sumber

Sikat aja para ababil pengguna kendaraan bermotor,,,
Lanjutkan,,,
emoticon-army
0
934
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan