Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

JetblueAvatar border
TS
Jetblue
Awas, Penebar Kebencian di Media Sosial Bisa Diancam Pidana



Quote:




Berikut poin-poin krusial dalam SE tersebut:

Quote:


Aspek Ujaran Kebencian

Quote:


Media Ujaran Kebencian


Quote:

Pada huruf (i), disebutkan bahwa "dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa".

Quote:


Quote:

Quote:


Jadi lebih baik mulai sekarang, kita berhenti menyebarkan berita SARA, HOAX, dan berita yang merugikan pihak lain jika tidak ada bukti yang autentik. Lebih bijak dalam berkata dan menggunakan media sosial sebagai hal yang positif.

SUMUR
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan