Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uvicorei5Avatar border
TS
uvicorei5
Revisi Regulasi yang Bolehkan Membakar Lahan!



Metrotvnews.com, Jakarta: Semua regulasi yang membolehkan pembakaran hutan dan lahan harus direvisi. Salah satu aturan yang mengizinkan masyarakat membakar lahan adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Desakan itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Pejabat Gubernur Jambi Irman dalam forum grup discussion bertema Solusi Titik Api yang digelar Media Research Center di komples Media Group di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa 3 November.

Pasal 69 ayat (1) huruf h dalam Undang-Undang tersebut disebutkan setiap orang dilarang: melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, dalam ayat (2) disebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.



Metrotvnews.com, Jakarta: Semua regulasi yang membolehkan pembakaran hutan dan lahan harus direvisi. Salah satu aturan yang mengizinkan masyarakat membakar lahan adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Desakan itu disampaikan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Pejabat Gubernur Jambi Irman dalam forum grup discussion bertema Solusi Titik Api yang digelar Media Research Center di komples Media Group di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa 3 November.

Pasal 69 ayat (1) huruf h dalam Undang-Undang tersebut disebutkan setiap orang dilarang: melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, dalam ayat (2) disebutkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.


Penjelasan ayat (2), kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Alex mengatakan, isi Undang-Undang Nomor 32 sudah bagus tapi ada celah yang bisa disalahgunakan oleh masyarakat dan berakibat fatal. Akibat regulasi tersebut, pemerintah daerah kesulitan secara legal formal untuk tegas dan ketat melarang masyarakat membakar hutan dan lahan.

"Pada praktiknya di lapangan sangat sulit untuk diawasi. Apakah benar hanya dua hektare (yang dibakar)? Apakah benar ditanami varietas lokal? Siapa yang bisa memastikan api tidak menjalar?" kata Alex.




Alex meragukan masyarakat bisa melokasir kebakaran hutan dan lahan meski dalam undang-undang disebutkan masyarakat boleh membakar lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga. "Gambut kalau terbakar bisa dipadamkan yang di atas tapi di bawah bisa menjalar ke mana-mana," ujarnya.

Dia menjelaskan, lahan gambut memiliki lorong-lorong. Pada musim penghujan, lorong-lorong berisi air yang berfungsi sebagai pengatur hidrologi sekitarnya. Saat musim kemarau atau akibat kanalisasi berlebihan, lorong berisi udara. Ketika terbakar, api dapat terus hidup dan merambat di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan.

Ketika kebakaran di lahan gambut sulit dikendalikan, akan menimbulkan fenomena api loncat. Api loncat berasal dari biomassa yang terbakar dan terbang ke daerah lain bisa sejauh satu kilometer karena tertiup angin.


Ini GAN kelanjutannya http://news.metrotvnews.com/read/201...membakar-lahan
0
713
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan