bernard123Avatar border
TS
bernard123
Semoga Aktivis HAM Tidak Bersekongkol dengan Pelaku Kejahatan Seksual Anak


Konstitusi telah memberikan panduan tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28 huruf J UUD 1945 menyebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ayat 2 dalam pasal tersebut bahkan lebih detail mengatakan dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum."

Inilah pedoman HAM yang berlaku di wilayah NKRI. HAM yang dianut oleh masyarakat Indonesia bukan tanpa batas. Dia menghormati hak asasi orang lain, oleh sebab itu pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak bukan sebuah pelanggaran HAM.

KPAI menyatakan dukungannya kepada Presiden Joko Widodo yang akan mengeluarkan Perppu Kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Dalam perspektif KPAI, hukuman kebiri ini merupakan "jalan tengah" di saat hukuman mati masih menjadi perdebatan panjang dalam dunia hukum Indonesia.

KPAI tidak sendiri, karena kenyataannya dukungan terhadap Perppu Kebiri ini disampaikan oleh berbagai pihak. Kita bisa mengetahui hal itu dari media massa online yang mengutip statement pejabat atau lembaga negara. Mari Kita simak informasi berikut ini:

1. DPR setuju hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual thd anak

http://nasional.kompas.com/read/2015...untuk.Paedofil

http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...hatan-seksual/

2. KOWANI DUKUNG KEBIRI UNTUK LINDUNGI ANAK http://m.republika.co.id/berita/nasi...ahatan-seksual

3. Wakil Ketua MPR dukung Presiden Keluarkan Perpu Kebiri bagi Pelaku Kajahatan thd anak

http://m.jpnn.com/news.php?id=334428

http://www.palopopos.co.id/headline/...mendukung.html

4. DPD Dukung Kebijakan Pemerintah untuk Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Anak
http://m.voa-islam.com/news/politik-...-seksual-anak/

5. Tokoh Perempuan Dukung Kebiri
Oleh RED24 Oktober 2015 02:22 WIB
JAKARTA (SK) – Para tokoh perempuan Indonesia mendukung rencana Presiden Jokowi dalam waktu dekat akan mengeluarkan perppu yang mengatur hukuman kebiri kimia untuk paedofil. Demikian dikemukakan Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini, Ketua Korp Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, di Jakarta, kemarin.

“Saya dari tahun 2.000 sudah mendiskusikan soal ini,” kata Khofifah usai menghadiri acara Advokasi dan Sosialisasi Imunisasi Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Jumat (23/10).Khofifah mengatakan, hukum kebiri ini sudah diterapkan oleh banyak negara maju.

“Alasannya, karena dianggap mampu melindungi warga negara secara maksimal,” ucapnya. Giwu Rubianto Wiyogo menyebutkan, kasus kejahatan seksual di neger ini sudah masuk taraf membahayakan.
http://www.suarakarya.id/2015/10/24/...ng-kebiri.html

6. Ini kata komnas HAM
http://m.detik.com/news/berita/30526...ara-komnas-ham

7. DPRD Jabar full dukung pengebirian, sbg aspirasi rakyat.... http://fokusjabar.com/2015/10/12/dpr...penjahat-anak/

8. Fatayat NU, melalui ketua Umumnya Dukung Full Perpu Kebiri u Pelaku Kajahatan thd Anak... http://politik.rmol.co/read/2015/10/...biri-Paedofil-
9. Gubernur dan Bupati Dukung Pengebirian.....

http://m.infonitas.com/megapolitan/a...eks-anak/11083

http://indramayu.cirebontrust.com/bu...itas-anak.html

Sejumlah aktivis HAM yang mengritik Ketua KPAI Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh terkait dukungan Perppu Kebiri tentu salah alamat dan melanggar filosofi HAM itu sendiri. Hukuman Kebiri pertama kali diusulkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dengan dasar pemikiran kejahatan terhadap anak yang dibarengi dengan kejahatan seksual, saat ini sudah semakin menakutkan.

Pemberatan hukuman, dalam hal ini adalah hukuman kebiri, bisa menjadi cara untuk menimbulkan efek jera di kemudian hari. KPAI tentu saja mendukung usulan tersebut karena sebagai lembaga negara independen yang diamanahi untuk melindungi anak-anak Indonesia, pemberatan hukuman ini bisa sangat efektif.

Dalam kasus Eng dan PNF, misalnya, betapa kejahatan anak memang selalu dibarengi kejahatan seksual. Kita harus menangisi mengapa dua bocah malang itu harus mengakhiri hidupnya seperti itu. Mereka punya hak asasi untuk hidup dan mereka memiliki hak untuk dilindungi oleh negara sebagaimana diamanati oleh UU Perlindungan Anak.

KPAI memilih untuk bersama rakyat dan negara memerangi para predator anak dan pelaku kejahatan seksual anak. Ini menunjukkan siapa yang berada dalam barisan pejuang perlindungan anak. Sebagai nasionalis sejati, rujukan HAM adalah konstitusi yang berlaku di negara kita yakni UUD 1945. Ini yang menjadi patokan kita dalam bernegara. Bahkan, hukuman mati pun tidak melanggar HAM. UUD mengatur hukuman mati, dan Mahkamah Konstitusi menegaskan konstitusionalitas hukuman mati.

Kita menolak pendiktean HAM oleh segelintir aktivis HAM yang menerima donor dari luar negeri. Kita menolak arti HAM yang mengorbankan keselamatan anak-anak Indonesia. Kita patut mempertanyakan para aktivis HAM, apakah mereka itu bersekongkol dengan para penjahat seksual anak, dengan dalih HAM?

Semoga mereka tidak melakukan hal yang demikian hina itu. (*)

........

Surat Teguran Terbuka untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Kepada Yth:

Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Di Tempat

Dengan hormat

Bersama ini kami sampaikan salam sejahtera dari kami, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Indonesia (Mappi FH UI), Center for Detention Studies (CDS), Human Rights Working Group (HRWG), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), ECPAT Indonesia, dan Imparsial adalah organisasi – organisasi non pemerintah yang mempromosikan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum dan sistem hukum di Indonesia dalam kerja-kerja organisasi kami melalui beragam cara dan menggunakan berbagai saluran yang tersedia.

Bahwa kami menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya kasus – kasus kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual. Namun disisi lain kami juga ingin mengingatkan bahwa hukum pidana tidak dapat digunakan semata-mata sebagai alat pembalasan dendam bahkan semestinya merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Kami berkeyakinan, bahwa untuk meminimalisasi angka kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual tidak bisa menggunakan pendekatan hukum pidana semata melainkan perlu juga adanya pendekatan multi dimensi yang justru sangat diperlukan untuk mengatasi kekerasan terhadap anak.

Berkaitan dengan kondisi diatas, kami mengecam atas berbagai pernyataan Saudara dan juga pernyataan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai isu “hukum kebiri” yang dikutip oleh berbagai media yang menurut pandangan saudara tidak melanggar hak asasi manusia dan diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Pernyataan ini jelas – jelas mengingkari dan berlawanan dengan tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sesuai ketentuan Pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

KPAI sebagai salah satu National Human Rights Institution (NHRI) semestinya mengingat dan memperhatikan berbagai perjanjian – perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Republik Indonesia seperti International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR), Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT), dan juga Convention on the Rights of the Child (CRC).

Sehubungan dengan apa yang telah kami sampaikan, melalui surat ini kami memperingatkan saudara dan juga KPAI untuk segera menghentikan berbagai pernyataan dukungan terhadap hukuman kebiri yang jelas – jelas melanggar hak asasi manusia.

Jakarta, 29 Oktober 2015

Hormat kami,

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Indonesia (Mappi FH UI), Center for Detention Studies (CDS), Human Rights Working Group (HRWG), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), ECPAT Indonesia, dan Imparsial

0
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan