- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Tanpa status kependudukan, gimana ngurusnya ya?
TS
nameless777
Tanpa status kependudukan, gimana ngurusnya ya?
Dear agan2 yg melek hukum,
Mungkin ada yg bisa bantu, ini agak complicated. Ane ingin mengurus admin kependudukan (akta lahir, KK, dan KTP) calon istri ane. Namun kedua orangtuanya telah lama meninggal dan calon istri ane adalah anak tunggal. Pembaharuan KK tidak juga segera diurus tapi baru sekarang.
Jadi ibaratnya nih calon ane tanpa status kependudukan untuk saat ini.
Kira-kira kami harus kemana dan bagaimana untuk memulai lagi mengurusnya?
Terima kasih.
NB: jangan disaranin nyogok dan sebagainya ya.
Mungkin ada yg bisa bantu, ini agak complicated. Ane ingin mengurus admin kependudukan (akta lahir, KK, dan KTP) calon istri ane. Namun kedua orangtuanya telah lama meninggal dan calon istri ane adalah anak tunggal. Pembaharuan KK tidak juga segera diurus tapi baru sekarang.
Jadi ibaratnya nih calon ane tanpa status kependudukan untuk saat ini.
Kira-kira kami harus kemana dan bagaimana untuk memulai lagi mengurusnya?
Terima kasih.
NB: jangan disaranin nyogok dan sebagainya ya.
0
572
3
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan